• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain

10/11/2025
in Syariah, Unggulan
hukum uang penggalangan dana

Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain (foto: pixabay)

129
SHARES
991
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Bagaimana hukum uang penggalangan dana yang digunakan untuk kepentingan lain? Ustaz, saya mau bertanya. Kami pengurus masjid mengadakan penggalangan dana untuk pengadaan mobil ambulance yang diperuntukkan bagi jamaah masjid secara gratis ke depannya.

Uang infaq sudah terkumpul setengah dari target yang ditetapkan. Namun, ada informasi, ternyata masjid kami mendapatkan hibah mobil ambulance dari pemerintah kota.

Baca Juga: Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

Pertanyaannya, apakah boleh jika uang infaq hasil penggalangan dana tersebut digunakan untuk membangun dan membeli sarana dan prasarana pendukung mobil ambulance tersebut di masjid (seperti bangunan klinik, ruang parkir ambulance, dll) jika hibah mobil ambulance pengurus terima dari pemerintah kota?

Hukum Uang Penggalangan Dana

Jawaban: Untuk infaq yang muthlaq, yaitu tidak ada arahan khusus dari para donatur, maka tasharruf (penyalurannya) bebas ke mana saja asalkan pantas menerimanya.

Sedangkan untuk infaq dan sedekah yang muqayyad (terikat), yaitu terikat dengan target dan tujuan tertentu, jelas peruntukkannya, maka panitia men-tasharruf-kannya mesti ke tujuan dan target tersebut sesuai amanah dari orang yang berinfaq.

Sebab, TAGHYIRUN NIYYAH (berubahnya niat dan tujuan) hanya boleh ketika uangnya masih dikuasai oleh pemiliknya. Bukan ketika sudah dipegang oleh pengelolanya, atau bukan pula atas inisiatif pengelolanya.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,.. (QS. An-Nisa’, ayat 58)

Dalam Mausu’ah al Fatawa no. 2324, ditanyakan tentang penggalangan dana yang tadinya buat Palestina, Libanon, bolehkah diarahkan dan dimanfaatkan buat keperluan lainnya?

Jawabannya:

لا يجوز صرف أموال الصدقات التي جمعت لصالح الشعبين الفلسطيني واللبناني لغيرهما، وذلك لكون المتبرع قد خصص جهة صرف تبرعه واللجنة تعتبر وكيلة عنه،

Tidak boleh menyalurkan harta sedekah yang tadinya sudah digalang untuk rakyat Palestina, Libanon, dan lainnya, di mana para dermawannya sudah mengarahkan secara khusus dan panitia sebagai yang diberikan kuasa bagi mereka.

وفي حال عدم تخصيص المتبرع للجهة فإنه يجوز للجنة أن تتصرف بهذا المال للجهة التي تراها محتاجة، والله أعلم.

Tapi, kalau kondisinya tidak ada target khusus, boleh saja bagi panitia menyalurkannya kepada pihak yang menurut mereka membutuhkannya. Wallahu a’lam (selesai)

Maka, jika penggalangan dana sesuai pertanyaan di atas sudah JELAS MAKSUD dan TUJUANNYA, maka hendaknya diarahkan ke sana sesuai amanah para donaturnya. Bukan diarahkan untuk kepentingan lain, walau sama-sama kebaikan.

Baca Juga: Hukum Melebihkan Uang Administrasi dalam Suatu Urusan

Untuk kasus yang ditanyakan pun juga demikian. Tapi, bisa saja ambil jalan tengah, yaitu menginformasikan ke para donatur dan minta kerelaan hati mereka bahwa dana yang terkumpul digunakan pula untuk keperluan lain namun masih terkait ambulan.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Hukum Uang Penggalangan Dana Digunakan untuk Hal Lain
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menurunkan Kolesterol Darah, Simak Fungsi Buah Alpukat

Next Post

Ketahui, Mengucek Mata Terlalu Sering bisa Menimbulkan Kantung Mata

Next Post
Ketahui, Mengucek Mata Terlalu Sering bisa Menimbulkan Kantung Mata

Ketahui, Mengucek Mata Terlalu Sering bisa Menimbulkan Kantung Mata

Simak, Tips Mengatasi Rasa Gatal Pada Mata

Simak, Tips Mengatasi Rasa Gatal Pada Mata

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4969 shares
    Share 1988 Tweet 1242
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga