ChanelMuslim.com – Makna pernikahan sekufu oleh kalangan ulama berbeda-beda. Ulama mazhab Maliki dan Hambali mengatakan sekufu adalah pada akhlak, kesalehan, dan kualitas agama.
Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang begitu banyak, baik dari Alquran, sunnah, serta perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri yang menikahkan putri-putrinya dengan orang yang berbeda nasab, yaitu Utsman bin Affan dan Abu al-Ash bin Rabi’ radhiyallahu anhuma.
Lalu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu menikahkan putrinya dengan Umar bin Khattab radhiyallahu anhu yang juga berbeda nasab.
Baca Juga: 5 Langkah Menuju Pernikahan yang Bahagia
Allah azza wa jalla berfirman:
“Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang baik-baik bagi kalian.” (QS. An-Nisa: 3).
Sekufu dalam Akhlak
Di dalam QS. An-Nuur ayat 26 juga dikatakan: “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).”
Ada pun dalam hadits Imam Bukhari di atas, yaitu: “pilihlah karena agamanya” dalam hadits lain disebutkan: “Jika datang kepadamu seorang yang kamu ridhai akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah dia (dengan anakmu), jika kamu tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan besar.”
Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah memberikan penjelasan yang bagus mengenai hal ini.
Dalam hadits ini terdapat arahan kepada para wali untuk menikahkan anak-anak wanita mereka dengan laki-laki yang bagus agamanya, amanah, dan berakhlak.
Jika mereka tidak melakukan hal itu, yaitu mereka tidak menikahkan dengan yang memiliki akhlak yang bagus, lebih memilih karena nasab, kedudukan, dan harta, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang tanpa kesudahan.”
Baca Juga: Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah
Agama sebagai Landasan Pernikahan Sekufu
Imam Ibnu al Qayyim rahimahullah mengatakan: “Maka, yang ditetapkan dari hukum Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah menjadikan agama sebagai landasan sempurna dalam hal sekufuan.
Sehingga tidak dibolehkan menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, wanita yang ‘afifah (menjaga kehormatan) dengan laki-laki jahat. Alquran dan Sunnah tidak menyatakan standar sekufu selain itu. Wanita muslimah diharamkan menikahi laki-laki pezina yang keji, jadi bukan standar nasab, kekayaan dan status kemerdekaan.
Maka boleh saja seorang budak laki-laki yang papa menikahi wanita merdeka lagi kaya, jika memang budak itu muslim dan menjaga dirinya. Boleh juga seorang laki-laki Quraisy menikahi wanita selain Quraisy, laki-laki Bani Hasyim menikahi wanita selain Bani Hasyim, dan orang fakir menikahi orang yang berharta.”
Sekufu yang lebih utama dijadikan standar adalah bagus agamanya, baik akhlaknya, jujur, amanah, dan menjaga kehormatan dirinya. Adapun kecantikan, nasab, suku, strata sosial, bukan yang paling utama. Perbedaan dalam hal-hal ini akan bisa direkatkan oleh ketakwaan dan kesalehan mereka.[ind]
sumber: buku Fiqih Praktis Pendidikan Anak, Ustaz Farid Nu’man Hasan, Inspirasi Cendekia: 2021