• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Makna Pernikahan Sekufu

28/06/2025
in Pranikah, Unggulan
Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan (foto: pixabay)

141
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Makna pernikahan sekufu oleh kalangan ulama berbeda-beda. Ulama mazhab Maliki dan Hambali mengatakan sekufu adalah pada akhlak, kesalehan, dan kualitas agama.

Hal ini berdasarkan dalil-dalil yang begitu banyak, baik dari Alquran, sunnah, serta perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri yang menikahkan putri-putrinya dengan orang yang berbeda nasab, yaitu Utsman bin Affan dan Abu al-Ash bin Rabi’ radhiyallahu anhuma.

Lalu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu menikahkan putrinya dengan Umar bin Khattab radhiyallahu anhu yang juga berbeda nasab.

Baca Juga: 5 Langkah Menuju Pernikahan yang Bahagia

Allah azza wa jalla berfirman:
“Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang baik-baik bagi kalian.” (QS. An-Nisa: 3).

Sekufu dalam Akhlak

Di dalam QS. An-Nuur ayat 26 juga dikatakan: “Perempuan-perempuan yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji untuk perempuan-perempuan yang keji (pula), sedangkan perempuan-perempuan yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka memperoleh ampunan dan rezeki yang mulia (surga).”

Ada pun dalam hadits Imam Bukhari di atas, yaitu: “pilihlah karena agamanya” dalam hadits lain disebutkan: “Jika datang kepadamu seorang yang kamu ridhai akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah dia (dengan anakmu), jika kamu tidak melakukannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan besar.”

Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah memberikan penjelasan yang bagus mengenai hal ini.
Dalam hadits ini terdapat arahan kepada para wali untuk menikahkan anak-anak wanita mereka dengan laki-laki yang bagus agamanya, amanah, dan berakhlak.

Jika mereka tidak melakukan hal itu, yaitu mereka tidak menikahkan dengan yang memiliki akhlak yang bagus, lebih memilih karena nasab, kedudukan, dan harta, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang tanpa kesudahan.”

Baca Juga: Kisah Pernikahan Muhammad dengan Khadijah

Agama sebagai Landasan Pernikahan Sekufu

Imam Ibnu al Qayyim rahimahullah mengatakan: “Maka, yang ditetapkan dari hukum Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah menjadikan agama sebagai landasan sempurna dalam hal sekufuan.

Sehingga tidak dibolehkan menikahkan wanita muslimah dengan laki-laki kafir, wanita yang ‘afifah (menjaga kehormatan) dengan laki-laki jahat. Alquran dan Sunnah tidak menyatakan standar sekufu selain itu. Wanita muslimah diharamkan menikahi laki-laki pezina yang keji, jadi bukan standar nasab, kekayaan dan status kemerdekaan.

Maka boleh saja seorang budak laki-laki yang papa menikahi wanita merdeka lagi kaya, jika memang budak itu muslim dan menjaga dirinya. Boleh juga seorang laki-laki Quraisy menikahi wanita selain Quraisy, laki-laki Bani Hasyim menikahi wanita selain Bani Hasyim, dan orang fakir menikahi orang yang berharta.”

Sekufu yang lebih utama dijadikan standar adalah bagus agamanya, baik akhlaknya, jujur, amanah, dan menjaga kehormatan dirinya. Adapun kecantikan, nasab, suku, strata sosial, bukan yang paling utama. Perbedaan dalam hal-hal ini akan bisa direkatkan oleh ketakwaan dan kesalehan mereka.[ind]

sumber: buku Fiqih Praktis Pendidikan Anak, Ustaz Farid Nu’man Hasan, Inspirasi Cendekia: 2021

Tags: makna pernikahan sekufu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kesan Para Shahabat tentang Muadz bin Jabal (1)

Next Post

Rajin-rajinlah Bermuhasabah

Next Post
Jika Tiba Bersamaan, Dahulukan Shalat atau Makan?

Rajin-rajinlah Bermuhasabah

Aturan Ngaji di Kantor Tidak Menjadikan Orang Bersikap Munafik

Empat Makna Konsep Diin dalam Islam

Eva Monalisa: Umat Islam Tidak Boleh Tinggal Diam, Gaza Adalah Cermin Nilai Kemanusiaan

Eva Monalisa: Umat Islam Tidak Boleh Tinggal Diam, Gaza Adalah Cermin Nilai Kemanusiaan

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8069 shares
    Share 3228 Tweet 2017
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga