Masyarakat perkotaan seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang sudah menikmati layanan angkutan berbasis online seperti Gojek, Gobox, Grab-bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek harus gigit jari. Pasalnya, pemerintah melalui surat keputusan menteri perhubungan melarang angkutan umum tersebut.
“…maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang atau barang, perlu diambil langkah, bahwa pengoperasiannya dilarang,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono dalam konfres, Kamis (17/12/2015).
Hal tersebut karena menurut surat pemberitahuan nomor UM.3012/1//21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan, tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Djoko juga menjelaskan bahwa ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta tidak sesuai dengan PP nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Selain tidak memiliki izin, angkutan berbasis online tersebut, menurut Djoko, akan bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum tanpa prosedur pemeriksaan dan izin yang semestinya. mh (foto:jawapos)