ChanelMuslim.com – Status kehalalan sebuah produk merupakan tolak ukur utama setiap muslim untuk mengkonsumsi nya dan kesadaran akan kehalalan ini juga semakin tinggi di kalangan umat islam. Unilever sebagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk juga mengakui akan tinggi nya permintaan masyarakat Indonesia yang mayoritas islam akan produk halal.
Seperti diungkapkan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si saat bahwa melalui perbincangan dengan tim Management Unilever, pihak Unilever melihat peluang bisnis halal di Indonesia sangat tinggi.
“Mereka (Unilever) melihat permintaan akan produk perawatan kesehatan yang terjamin kehalalannya terus meningkat waktu ke waktu,” ujarnya dalam siaran pers halalmui terkait dinyatakan halalnya sekitar 204 produk unilever oleh Komisi Fatwa MUI pada Rabu, 18 November.
Muti mengatakan bahwa meningkatnya permintaan ini seiring dengan peningkatan kesadaran keagamaan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
“Sebelum membeli dan mempergunakan produk konsumsi, mereka tentu mempertanyakan status kehalalan produk dimaksud. Jelas ini merupakan peluang bisnis yang sangat menggiurkan bagi kalangan pengusaha,” ujarnya.
Apalagi dalam pengamatan di lapangan, beberapa perusahaan penghasil produk kosmetika yang relatif baru muncul, namun konsisten dengan produksi halal, menjadi leading di pasar domestik Indonesia.
Bahkan perusahaan kosmetika ini berhasil menyalip produsen kosmetika lain yang lebih dahulu menguasai pasar kosmetika Indonesia sebelumnya. Sehingga hal ini memacu perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk sejenis untuk mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI.
“Memang, sebagai Muslim, kita harus memilih produk konsumsi yang halal. Karena hal ini diperintahkan Allah secara eksplisit di dalam Al-Quran,” ujar Prof.Dr.H. Fathurrahman Djamil, MA selaku Wakil Ketua KF MUI.
Fathurrahmah menambahkan, kesadaran halal masyarakat terus meningkat waktu ke waktu. Sehingga semakin banyak perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal, agar dapat survive dan berkembang di pasar domestika Indonesia.
Selain produk kosmetika, sidang KF MUI yang baru lalu itu juga menetapkan fatwa halal bagi 58 perusahaan lainnya yang menghasilkan beragam produk konsumsi. Di antaranya, produk minuman dan bahan minuman, jamu, flavor, seasoning dan fragran; susu dan produk susu olahan; vitamin, mineral dan zat gizi lainnya.
(jwt/*)