• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 11 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

204 Produk Unilever Ditetapkan Halal Oleh Komisi Fatwa MUI

November 21, 2015
in Berita
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – 204 Produk Unilever Dinyatakan Halal Oleh Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penetapan  fatwa halal untuk beberapa produk perawatan kesehatan dan kosmetika yang dihasilkan PT. Unilever Indonesia, ini diumumkan pada sidang fatwa, 18 November 2015 di Jakarta. Produk-produk yang ditetapkan fatwa halalnya meliputi produk sabun mandi, pasta gigi, shampo, dan fragran.

Sesuai dengan standar dalam proses sertifikasi halal, sebelum penetapan fatwa oleh KF MUI, dilakukan proses audit halal yang mendalam oleh LPPOM MUI. Dan karena tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya, maka produk-produk yang diajukan, ditetapkan fatwa halalnya oleh KF MUI. Demikian dikemukakan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., dalam perbincangan dengan media seusai sidang KF MUI. “Alhamdulillah, pada akhirnya pihak PT. Unilever mengajukan proses sertifikasi halal untuk produk-produk perawatan kesehatan yang dihasilkan,” tuturnya.

Sejumlah 204 produk perawatan kesehatan yang dihasilkan PT.Unilever telah ditetapkan fatwa halalnya pada sidang KF MUI tersebut. Meliputi produk perawatan rambut (hair care, shampoo), perawatan tubuh (body care, fragran, lotion, dan sabun mandi), dalam berbagai varian produk, dengan berbagai merek dagang yang telah terkenal di pasar, seperti Dove, Lifebuoy,  Sunsilk, Clear, Tresemme, dll.

(jwt/halalmui)

 

Previous Post

Ini Harapan Dosen LIPIA Pasca Tertabraknya Mahasiswi LIPIA

Next Post

Unilever Akui Kesadaran Umat Muslim Gunakan Produk Halal Meningkat

Next Post

Unilever Akui Kesadaran Umat Muslim Gunakan Produk Halal Meningkat

Resep Es Kelapa khas Australia

Secara Tidak Sengaja Pemerintah Bangladesh Tutup Internet

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga