ChanelMuslim.com – 204 Produk Unilever Dinyatakan Halal Oleh Komisi Fatwa (KF) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penetapan fatwa halal untuk beberapa produk perawatan kesehatan dan kosmetika yang dihasilkan PT. Unilever Indonesia, ini diumumkan pada sidang fatwa, 18 November 2015 di Jakarta. Produk-produk yang ditetapkan fatwa halalnya meliputi produk sabun mandi, pasta gigi, shampo, dan fragran.
Sesuai dengan standar dalam proses sertifikasi halal, sebelum penetapan fatwa oleh KF MUI, dilakukan proses audit halal yang mendalam oleh LPPOM MUI. Dan karena tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya, maka produk-produk yang diajukan, ditetapkan fatwa halalnya oleh KF MUI. Demikian dikemukakan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., dalam perbincangan dengan media seusai sidang KF MUI. “Alhamdulillah, pada akhirnya pihak PT. Unilever mengajukan proses sertifikasi halal untuk produk-produk perawatan kesehatan yang dihasilkan,” tuturnya.
Sejumlah 204 produk perawatan kesehatan yang dihasilkan PT.Unilever telah ditetapkan fatwa halalnya pada sidang KF MUI tersebut. Meliputi produk perawatan rambut (hair care, shampoo), perawatan tubuh (body care, fragran, lotion, dan sabun mandi), dalam berbagai varian produk, dengan berbagai merek dagang yang telah terkenal di pasar, seperti Dove, Lifebuoy, Sunsilk, Clear, Tresemme, dll.
(jwt/halalmui)