• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPI Targetkan Indonesia Siap Bertransformasi dari Analog ke Digital pada 2022

November 4, 2020
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio memberikan sambutan sekaligus laporan kegiatan KPI dalam acara Seminar Nasional Rapat Koordinasi (Rakornas) Tahun 2020 yang mengangkat tema “Penyiaran dalam Penanggulangan Bencana Non Alam Covid-19”.

Dalam sambutannya, KPI menargetkan di tahun 2022 Indonesia diharapkan sudah bisa melakukan analog switch-off.

“Analog switch-off itu adalah transformasi dari tv analog menjadi tv digital. Tv yang dapat dinikmati secara jernih, tidak ada gangguan, dan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. Bangsa kita menunjukkan ketertinggalan karena tidak menerapkan ASO ini,” kata Agung.

Selain itu, Agung Suprio juga menyampaikan banyak ucapan terima kasih kepada semua lembaga penyiaran atas iklan-iklan dan konten-konten yang dibuat. Ia berharap dengan adanya iklan dan konten ini mampu mengubah perilaku masyarakat agar bertindak sesuai dengan keadaan saat ini.

Rakornas ini juga menghadirkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD untuk membuka acara ini. Dalam sambutannya, ia banyak memberikan pesan dan harapan untuk KPI yang memiliki peran penting untuk mencerdaskan bangsa dan meredam isu-isu sensitif yang bisa menimbulkan perpecahan.

“Tidak ada kebebasan yang mutlak. Lembaga penyiaran memang diberikan kebebasan dalam mengemukakan dan mengekspresikan pendapatnya. Namun, harus tetap bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai pengendali sekaligus perekat sosial,” kata Mahfud.

Acara pada tahun ini diadakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Apabila kemarin tidak bisa menyaksikan acara ini, masyarakat umum masih bisa menyaksikan streaming-nya yang sudah disimpan di channel youtube Media Center KPI Pusat.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Habib Rizieq Shihab: Insya Allah Saya dan Keluarga akan Tiba di Jakarta pada Selasa 10 November Jam 9 Pagi

Next Post

Makan Siang Mudah dengan Mie Goreng Simpel

Next Post

Makan Siang Mudah dengan Mie Goreng Simpel

Sahabat Muslim, Ini Beda Gula Jawa dan Gula Aren

Sahabat Muslim, Ini Beda Gula Jawa dan Gula Aren

Live IG: Bincang Santai Bareng Owner Bamergo

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2998 shares
    Share 1199 Tweet 750
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7363 shares
    Share 2945 Tweet 1841
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Anak Indonesia Lakukan Aksi Solidaritas untuk Anak Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2747 shares
    Share 1099 Tweet 687
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga