• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 21 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPI Targetkan Indonesia Siap Bertransformasi dari Analog ke Digital pada 2022

04/11/2020
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio memberikan sambutan sekaligus laporan kegiatan KPI dalam acara Seminar Nasional Rapat Koordinasi (Rakornas) Tahun 2020 yang mengangkat tema “Penyiaran dalam Penanggulangan Bencana Non Alam Covid-19”.

Dalam sambutannya, KPI menargetkan di tahun 2022 Indonesia diharapkan sudah bisa melakukan analog switch-off.

“Analog switch-off itu adalah transformasi dari tv analog menjadi tv digital. Tv yang dapat dinikmati secara jernih, tidak ada gangguan, dan tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia. Bangsa kita menunjukkan ketertinggalan karena tidak menerapkan ASO ini,” kata Agung.

Selain itu, Agung Suprio juga menyampaikan banyak ucapan terima kasih kepada semua lembaga penyiaran atas iklan-iklan dan konten-konten yang dibuat. Ia berharap dengan adanya iklan dan konten ini mampu mengubah perilaku masyarakat agar bertindak sesuai dengan keadaan saat ini.

Rakornas ini juga menghadirkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD untuk membuka acara ini. Dalam sambutannya, ia banyak memberikan pesan dan harapan untuk KPI yang memiliki peran penting untuk mencerdaskan bangsa dan meredam isu-isu sensitif yang bisa menimbulkan perpecahan.

“Tidak ada kebebasan yang mutlak. Lembaga penyiaran memang diberikan kebebasan dalam mengemukakan dan mengekspresikan pendapatnya. Namun, harus tetap bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai pengendali sekaligus perekat sosial,” kata Mahfud.

Acara pada tahun ini diadakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Apabila kemarin tidak bisa menyaksikan acara ini, masyarakat umum masih bisa menyaksikan streaming-nya yang sudah disimpan di channel youtube Media Center KPI Pusat.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Habib Rizieq Shihab: Insya Allah Saya dan Keluarga akan Tiba di Jakarta pada Selasa 10 November Jam 9 Pagi

Next Post

Makan Siang Mudah dengan Mie Goreng Simpel

Next Post

Makan Siang Mudah dengan Mie Goreng Simpel

Sahabat Muslim, Ini Beda Gula Jawa dan Gula Aren

Sahabat Muslim, Ini Beda Gula Jawa dan Gula Aren

Live IG: Bincang Santai Bareng Owner Bamergo

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8693 shares
    Share 3477 Tweet 2173
  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11478 shares
    Share 4591 Tweet 2870
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    242 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4443 shares
    Share 1777 Tweet 1111
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga