USTAZ, saya mau bertanya, hukum ongkir lebih sedikit dari satu kilo dihitung dua kilo dalam jual-beli online shop. Biasanya ongkir akan dihitung 2 kg jika misalnya melebihi 1,3 atau 1,5 kg. Jadi customer harus membayar ongkir 2 kg. Apakah itu termasuk curang?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hukum ongkir ini yaitu sebagai berikut.
Hal itu termasuk zhulm (zalim), kalau pun konsumen rela karena mereka terpaksa, mau tidak mau, sebab mereka memerlukan jasa pengiriman itu.
Pembulatan timbangan secara progresif, ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala:
وَيۡلٞ لِّلۡمُطَفِّفِينَ
Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)! (QS. Al-Muthaffifin, Ayat 1)
Baca Juga: Tradisi Baju Lebaran
Hukum Ongkir Lebih Sedikit dari Satu Kilo Dihitung Dua Kilo
Ayat lainnya:
فَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ وَلَا تَبۡخَسُواْ ٱلنَّاسَ أَشۡيَآءَهُمۡ
Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan jangan kamu merugikan orang sedikit pun. (QS. Al-A’raf, Ayat 85)
Seharusnya seperti timbangan buah, beratnya berapa langsung muncul harga yang pas.
Ini kan tergantung pengusaha ekspedisi apakah mau apa tidak menggunakan timbangan secara pas. Untuk konsumen, mereka dimaafkan karena dipaksa oleh sistemnya untuk mengikuti yang seperti itu.
Sementara, untuk pedagang sendiri tidak masalah karena mereka juga dalam kondisi dipaksa oleh sistem yang ada pada ekspedisi.
Demikian yang kami bisa lihat secara zahir dalam masalah ini.
Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, permasalahan ongkos kirim ini memang menjadi kendala dalam jual beli daring. Semoga penjelasan mengenai hukum ongkos kirim yang tidak memberatkan pelanggan ini menambah wawasan kamu. [ind]