USTAZ, saya mau bertanya, tentang status amplop kondangan yang diberi nama seolah-olah itu utang yang harus dikembalikan yang sama jumlahnya pada saat kita yang memberi amplop mengadakan hajatan.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.
Tidak demikian, utang piutang itu jika sama-sama diketahui oleh kedua pihak dan diakadkan untuk utang piutang.
Utang atau pinjaman adalah:
دَفْعُ مالٍ إرفاقاً لمن ينتفع به ويردّ بدله
Menyerahkan harta secara rela/mufakat kepada orang yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikan penggantinya.
Baca Juga: Deretan Artis Bagikan THR dengan Jumlah Fantastis
Status Amplop Kondangan dan Utang
Rukunnya ada tiga, menurut mayoritas ulama yakni:
الصيغة: وهي الإيجاب والقبول
العاقدان: وهما المقرض والمقترض
المعقود عليه، وهو المال المقرض
1. Kalimat ijab qabul
2. Ada dua orang yang berakad, yaitu yang memberikan utang dan peneriman hutang
3. Ada barang atau harta yang diutangkan.
Kemudian syarat utang piutang adalah:
أن يكون معلوم القدر والوصف عند القرض – كيلاً أو وزنًا أو عددًا – ليتمكن من رد بدله.
Hendaknya diketahui kadar dan sifatnya ketika dipinjamkan, baik berat, timbangan, dan jumlah, untuk bisa dikembalikan secara baik.
Dari rukun dan syaratnya saja sudah tidak terpenuhi.
Pemberian angpau yang dimasukkan ke dalam amplop atau kado (yang tertutup) sudah tidak sesuai syarat utang piutang yang harus jelas takaran, jumlahnya, sejak awal.
Jadi angpau itu adalah hadiah, bukan utang. Itu tradisi yang baik (al ‘Urf ash Shahih) yang tidak bertentangan dengan agama. Sebagai bentuk ekspresi ikut berbahagianya tamu sebagaimana tuan rumah.
Demikian. Wallahu A’lam. Semoga penjelasan mengenai status amplop kondangan dan utang ini bermanfaat buat kamu.[ind]