• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Amplop Kondangan dan Utang

19/05/2022
in Syariah, Unggulan
Status Amplop Kondangan dan Utang

Status Amplop Kondangan dan Utang (foto: pixabay)

123
SHARES
945
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, tentang status amplop kondangan yang diberi nama seolah-olah itu utang yang harus dikembalikan yang sama jumlahnya pada saat kita yang memberi amplop mengadakan hajatan.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Tidak demikian, utang piutang itu jika sama-sama diketahui oleh kedua pihak dan diakadkan untuk utang piutang.

Utang atau pinjaman adalah:

دَفْعُ مالٍ إرفاقاً لمن ينتفع به ويردّ بدله‏

Menyerahkan harta secara rela/mufakat kepada orang yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikan penggantinya.

Baca Juga: Deretan Artis Bagikan THR dengan Jumlah Fantastis

Status Amplop Kondangan dan Utang

Rukunnya ada tiga, menurut mayoritas ulama yakni:

الصيغة: وهي الإيجاب والقبول

العاقدان: وهما المقرض والمقترض

المعقود عليه، وهو المال المقرض

1. Kalimat ijab qabul

2. Ada dua orang yang berakad, yaitu yang memberikan utang dan peneriman hutang

3. Ada barang atau harta yang diutangkan.

Kemudian syarat utang piutang adalah:

أن يكون معلوم القدر والوصف عند القرض – كيلاً أو وزنًا أو عددًا – ليتمكن من رد بدله.

Hendaknya diketahui kadar dan sifatnya ketika dipinjamkan, baik berat, timbangan, dan jumlah, untuk bisa dikembalikan secara baik.

Dari rukun dan syaratnya saja sudah tidak terpenuhi.

Pemberian angpau yang dimasukkan ke dalam amplop atau kado (yang tertutup) sudah tidak sesuai syarat utang piutang yang harus jelas takaran, jumlahnya, sejak awal.

Jadi angpau itu adalah hadiah, bukan utang. Itu tradisi yang baik (al ‘Urf ash Shahih) yang tidak bertentangan dengan agama. Sebagai bentuk ekspresi ikut berbahagianya tamu sebagaimana tuan rumah.

Demikian. Wallahu A’lam. Semoga penjelasan mengenai status amplop kondangan dan utang ini bermanfaat buat kamu.[ind]

Tags: Status Amplop Kondangan dan Utang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anaknya Berhasil Dapat Beasiswa

Next Post

LAZ Al Azhar Gelar Acara Halal Bihalal dan Temu Amil Nasional

Next Post
LAZ Al Azhar Gelar Acara Halal Bihalal dan Temu Amil Nasional

LAZ Al Azhar Gelar Acara Halal Bihalal dan Temu Amil Nasional

Dosen IIQ Juara 1 MHQ 30 Juz Tingkat Dunia

Dosen IIQ Juara 1 MHQ 30 Juz Tingkat Dunia

Changemakers Nusantara Day, Pertemuan Akbar Ribuan Pembawa Perubahan Tanah Air

Changemakers Nusantara Day, Pertemuan Akbar Ribuan Pembawa Perubahan Tanah Air

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8243 shares
    Share 3297 Tweet 2061
  • Yuk Berburu Menu Vegetarian di Vegan Festival Indonesia 2018

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Menghina Allah dalam Hati

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11268 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3303 shares
    Share 1321 Tweet 826
  • Pimpin Upacara Hari Kartini, Faelasufa Dorong Affordable Child Care di Batang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga