BATAS makmum disebut masbuk pada saat gerakan imam yang mana ya, Ustaz? Ketika shalat berjamaah, kita menjumpai imam saat rukuk pada rakaat awal, apakah kita langsung ikut rukuk atau menunggu imam kembali berdiri lagi?
Ustaz Farid Nu’man, S.S. menjelaskan untuk ikut bergabung bagaimana pun posisi imam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika shalat sudah ditegakkan (iqamatnya) janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan tenang.
Maka apa yang kalian dapatkan (dari imam) shalatlah, dan mana yang ketinggalan sempurnakanlah.”
(HR. Bukhari no. 908)
Menurut mayoritas ulama, bergabung dengan jamaah shalat di saat imam ruku’ dan belum bangun dari ruku’nya, maka itu telah mendapatkan rakaat.
Baca Juga: Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir
Batas Makmum Disebut Masbuk
Hal ini berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan ruku’, berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka’at -pent).”
(HR. Abu Daud no. 893, Hasan)
Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairiy mengatakan:
تثبت الركعة للمأموم إذا أدرك الإمام راكعا فركع معه قبل أن يرفع الإمام من روعه
Seorang makmum telah mendapat rakaat jika dia mendapatkan imam sedang ruku’ lalu dia ruku’ bersama imam sebelum imam bangun dari ruku’nya.
(Minhajul Muslim, Hlm. 184-185)
Imam Al ‘Ainiy Rahimahullah mengatakan:
وقال قتادة وحميد: إذا وضع يديه على ركبتيه قبل أن يرفع الإمام رأسه فقد أدرك، وإن رفع الإمام قبل أن يضع يدَيْه على ركبتيه فإنه لا يعتد بها. وقال ابن سيرين: إذا أدرك تكبيرةً يدخل بها في الصلاة وتكبيرة للركوع، فقد أدرك تلك الركعةَ.
Berkata Qatadah dan Humaidi:
“Jika meletakkan kedua tangannya di lututnya sebelum imam bangun maka dia telah dapat rakaat, tapi jika imam sudah bangun dan dia belum meletakkan kedua tangannya di lututnya maka dia tidak mendapatkannya.”
Ibnu Sirin mengatakan: “Jika dia mendapatkan takbir yang dengannya dia masuk shalat dan takbir ruku’ maka dia dapat rakaat tersebut.”
(Syarh Abi Daud, 4/106)
Ada pun jika bergabungnya saat imam sedang qunut, atau i’tidal, maka belum mendapatkan rakaat sebab imam sudah bangun dari ruku’nya.
Walau sebagian kecil ulama tetap ada yang mengatakan dapat rakaat selama imam belum sujud.
Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan ustaz mengenai batas makmum disebut masbuk, jadi jangan salah lagi ya menentukan masbuk.[ind]