• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Batas Makmum Disebut Masbuk

18/01/2026
in Syariah, Unggulan
Umatku

(foto: Yahoo)

122
SHARES
939
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BATAS makmum disebut masbuk pada saat gerakan imam yang mana ya, Ustaz? Ketika shalat berjamaah, kita menjumpai imam saat rukuk pada rakaat awal, apakah kita langsung ikut rukuk atau menunggu imam kembali berdiri lagi?

Ustaz Farid Nu’man, S.S. menjelaskan untuk ikut bergabung bagaimana pun posisi imam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika shalat sudah ditegakkan (iqamatnya) janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan tenang.

Maka apa yang kalian dapatkan (dari imam) shalatlah, dan mana yang ketinggalan sempurnakanlah.”

(HR. Bukhari no. 908)

Menurut mayoritas ulama, bergabung dengan jamaah shalat di saat imam ruku’ dan belum bangun dari ruku’nya, maka itu telah mendapatkan rakaat.

Baca Juga: Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

Batas Makmum Disebut Masbuk

Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan ruku’, berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka’at -pent).”

(HR. Abu Daud no. 893, Hasan)

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairiy mengatakan:

تثبت الركعة للمأموم إذا أدرك الإمام راكعا فركع معه قبل أن يرفع الإمام من روعه

Seorang makmum telah mendapat rakaat jika dia mendapatkan imam sedang ruku’ lalu dia ruku’ bersama imam sebelum imam bangun dari ruku’nya.

(Minhajul Muslim, Hlm. 184-185)

Imam Al ‘Ainiy Rahimahullah mengatakan:

وقال قتادة وحميد: إذا وضع يديه على ركبتيه قبل أن يرفع الإمام رأسه فقد أدرك، وإن رفع الإمام قبل أن يضع يدَيْه على ركبتيه فإنه لا يعتد بها. وقال ابن سيرين: إذا أدرك تكبيرةً يدخل بها في الصلاة وتكبيرة للركوع، فقد أدرك تلك الركعةَ.

Berkata Qatadah dan Humaidi:

“Jika meletakkan kedua tangannya di lututnya sebelum imam bangun maka dia telah dapat rakaat, tapi jika imam sudah bangun dan dia belum meletakkan kedua tangannya di lututnya maka dia tidak mendapatkannya.”

Ibnu Sirin mengatakan: “Jika dia mendapatkan takbir yang dengannya dia masuk shalat dan takbir ruku’ maka dia dapat rakaat tersebut.”

(Syarh Abi Daud, 4/106)

Ada pun jika bergabungnya saat imam sedang qunut, atau i’tidal, maka belum mendapatkan rakaat sebab imam sudah bangun dari ruku’nya.

Walau sebagian kecil ulama tetap ada yang mengatakan dapat rakaat selama imam belum sujud.

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan ustaz mengenai batas makmum disebut masbuk, jadi jangan salah lagi ya menentukan masbuk.[ind]

Tags: Batas Makmum Disebut Masbuk
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Karekter Pejuang Islam (1)

Next Post

Makin Tampil Kece, Berikut Rekomendasi Jenis Jaket Wanita

Next Post
Makin Tampil Kece, Berikut Rekomendasi Jenis Jaket Wanita

Makin Tampil Kece, Berikut Rekomendasi Jenis Jaket Wanita

Karekter Pejuang Islam (2)

Karekter Pejuang Islam (2)

Kopinang Kau dengan Espresso, Ungkapkan Ketulusan Niatmu

Kopi Membuat Perut Mules, Ini Kata Dokter

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8130 shares
    Share 3252 Tweet 2033
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Cinta Tak Sesederhana yang Dibayangkan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga