Monday, March 8, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Batas Makmum Disebut Masbuk

September 3, 2020
in Syariah
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

oleh: Ustaz Farid Nu’man, S.S.

ChanelMuslim.com – Ketika shalat berjamaah, kita menjumpai imam saat rukuk pada rakaat awal, apakah kita langsung ikut rukuk atau menunggu imam kembali berdiri lagi dan batas makmum dikatakan masbuk pada saat gerakan imam yang mana ya Ustaz?

Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim..
Ikutlah bergabung bagaimana pun posisi imam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika shalat sudah ditegakkan (iqamatnya) janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan tenang. Maka apa yang kalian dapatkan (dari imam) shalatlah, dan mana yang ketinggalan sempurnakanlah.”

(HR. Bukhari no. 908)

Menurut mayoritas ulama, bergabung dengan jamaah shalat di saat imam ruku’ dan belum bangun dari ruku’nya, maka itu telah mendapatkan rakaat.

Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan ruku’, berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka’at -pent).”

(HR. Abu Daud no. 893, Hasan)

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairiy mengatakan:

تثبت الركعة للمأموم إذا أدرك الإمام راكعا فركع معه قبل أن يرفع الإمام من روعه

Seorang makmum telah mendapat rakaat jika dia mendapatkan imam sedang ruku’ lalu dia ruku’ bersama imam sebelum imam bangun dari ruku’nya.

(Minhajul Muslim, Hlm. 184-185)

Imam Al ‘Ainiy Rahimahullah mengatakan:

وقال قتادة وحميد: إذا وضع يديه على ركبتيه قبل أن يرفع الإمام رأسه فقد أدرك، وإن رفع الإمام قبل أن يضع يدَيْه على ركبتيه فإنه لا يعتد بها. وقال ابن سيرين: إذا أدرك تكبيرةً يدخل بها في الصلاة وتكبيرة للركوع، فقد أدرك تلك الركعةَ.

Berkata Qatadah dan Humaidi: “Jika meletakkan kedua tangannya di lututnya sebelum imam bangun maka dia telah dapat rakaat, tapi jika imam sudah bangun dan dia belum meletakkan kedua tangannya di lututnya maka dia tidak mendapatkannya.”

Ibnu Sirin mengatakan: “Jika dia mendapatkan takbir yang dengannya dia masuk shalat dan takbir ruku’ maka dia dapat rakaat tersebut.”

(Syarh Abi Daud, 4/106)

Ada pun jika bergabungnya saat imam sedang qunut, atau i’tidal, maka belum mendapatkan rakaat sebab imam sudah bangun dari ruku’nya. Walau sebagian kecil ulama tetap ada yang mengatakan dapat rakaat selama imam belum sujud.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

BNI Syariah Luncurkan Produk Pembiayaan BNI KUR iB Hasanah

Next Post

Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Indonesia Jangan Mau Didikte WTO

Related Posts

Makna Kalimat Allah ada di Langit

Makna Kalimat Allah ada di Langit

March 7, 2021
Hukum Memelihara Anjing di Rumah

Hukum Memelihara Anjing di Rumah

March 7, 2021
Hukum Meruqyah Rumah

Hukum Meruqyah Rumah

March 7, 2021
Hukum Memperingati Hari Besar Islam Isra Mi’raj

Hukum Memperingati Hari Besar Islam Isra Mi’raj

March 7, 2021
Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

March 6, 2021
Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

Hukum Menyediakan Fasilitas Rapid Tes

March 5, 2021
Macam-macam Masa Iddah Muslimah

Macam-macam Masa Iddah Muslimah

March 5, 2021
Hukum Puasa Sunnah dan Puasa yang Dilarang

Hukum Tidak Membayar Puasa Sampai Datang Puasa Berikutnya

March 4, 2021
Bercanda dengan Istri

Bercanda dengan Istri

March 4, 2021
Utang dan Inflasi

Hidup Kaya Raya dalam Islam

February 28, 2021
Next Post

Bahas RUU Cipta Kerja, DPR: Indonesia Jangan Mau Didikte WTO

Resep Mudah Salmon Mentai Rice Sekelas Resto Jepang

Terbaru

Bercermin dengan Yang Lebih Buruk

Bercermin dengan Yang Lebih Buruk

March 8, 2021
Tiga Resep Sayur Lodeh, Enak dan Segar

Tiga Resep Sayur Lodeh, Enak dan Segar

March 8, 2021
Mahasiswa Muslim Taiwan Mengembangkan Wahdapp untuk Membantu Muslim Shalat Berjamaah

Mahasiswa Muslim Taiwan Mengembangkan Wahdapp untuk Membantu Muslim Shalat Berjamaah

March 8, 2021
IHRI Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

IHRI Gandeng BAZNAS Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Bencana

March 8, 2021
Cara Membuat Peta Dakwah Sebuah Daerah

Cara Membuat Peta Dakwah Sebuah Daerah

March 8, 2021
Jangan Hina Kebaikan Sedikit pun

Jangan Hina Kebaikan Sedikit pun

March 8, 2021
9 Manfaat Alquran Mengatur Masalah Keluarga

9 Manfaat Alquran Mengatur Masalah Keluarga

March 8, 2021
Beasiswa S-1 di Oregon State University Dapat Potongan Uang Kuliah Rp115 Juta per Tahun

Beasiswa S-1 di Oregon State University Dapat Potongan Uang Kuliah Rp115 Juta per Tahun

March 8, 2021
Pesona Keindahan Jalur Bypass Mekaki-Buwun Mas Lombok

Pesona Keindahan Jalur Bypass Mekaki-Buwun Mas Lombok

March 8, 2021
Resep Membuat Pizza Homemade Mudah dan Praktisi

Resep Membuat Pizza Homemade Mudah dan Praktisi

March 8, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jerat Investor Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawan Propaganda Islamofobia dengan Ilmu Jurnalistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenun NTB Diperkenalkan dalam Virtual Pra Lombok Sharia Festival 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga