• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Batas Makmum Disebut Masbuk

Maret 16, 2025
in Syariah, Unggulan
Umatku

(foto: Yahoo)

116
SHARES
890
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BATAS makmum disebut masbuk pada saat gerakan imam yang mana ya, Ustaz? Ketika shalat berjamaah, kita menjumpai imam saat rukuk pada rakaat awal, apakah kita langsung ikut rukuk atau menunggu imam kembali berdiri lagi?

Ustaz Farid Nu’man, S.S. menjelaskan untuk ikut bergabung bagaimana pun posisi imam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:

إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

“Jika shalat sudah ditegakkan (iqamatnya) janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan tenang.

Maka apa yang kalian dapatkan (dari imam) shalatlah, dan mana yang ketinggalan sempurnakanlah.”

(HR. Bukhari no. 908)

Menurut mayoritas ulama, bergabung dengan jamaah shalat di saat imam ruku’ dan belum bangun dari ruku’nya, maka itu telah mendapatkan rakaat.

Baca Juga: Cara Duduk Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

Batas Makmum Disebut Masbuk

Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Jika kalian datang untuk menunaikan shalat, sedangkan kami dalam keadaan sujud, maka ikutlah bersujud, dan janganlah kalian menghitungnya satu raka’at, dan barangsiapa mendapatkan ruku’, berarti dia telah mendapatkan shalat (satu raka’at -pent).”

(HR. Abu Daud no. 893, Hasan)

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairiy mengatakan:

تثبت الركعة للمأموم إذا أدرك الإمام راكعا فركع معه قبل أن يرفع الإمام من روعه

Seorang makmum telah mendapat rakaat jika dia mendapatkan imam sedang ruku’ lalu dia ruku’ bersama imam sebelum imam bangun dari ruku’nya.

(Minhajul Muslim, Hlm. 184-185)

Imam Al ‘Ainiy Rahimahullah mengatakan:

وقال قتادة وحميد: إذا وضع يديه على ركبتيه قبل أن يرفع الإمام رأسه فقد أدرك، وإن رفع الإمام قبل أن يضع يدَيْه على ركبتيه فإنه لا يعتد بها. وقال ابن سيرين: إذا أدرك تكبيرةً يدخل بها في الصلاة وتكبيرة للركوع، فقد أدرك تلك الركعةَ.

Berkata Qatadah dan Humaidi:

“Jika meletakkan kedua tangannya di lututnya sebelum imam bangun maka dia telah dapat rakaat, tapi jika imam sudah bangun dan dia belum meletakkan kedua tangannya di lututnya maka dia tidak mendapatkannya.”

Ibnu Sirin mengatakan: “Jika dia mendapatkan takbir yang dengannya dia masuk shalat dan takbir ruku’ maka dia dapat rakaat tersebut.”

(Syarh Abi Daud, 4/106)

Ada pun jika bergabungnya saat imam sedang qunut, atau i’tidal, maka belum mendapatkan rakaat sebab imam sudah bangun dari ruku’nya.

Walau sebagian kecil ulama tetap ada yang mengatakan dapat rakaat selama imam belum sujud.

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, itulah penjelasan ustaz mengenai batas makmum disebut masbuk, jadi jangan salah lagi ya menentukan masbuk.[ind]

Tags: Batas Makmum Disebut Masbuk
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

Next Post

Salimah Samarinda Gelar Wisata Belanja untuk 250 Yatim dan Dhuafa

Next Post
Salimah Samarinda Gelar Wisata Belanja untuk 250 Yatim dan Dhuafa

Salimah Samarinda Gelar Wisata Belanja untuk 250 Yatim dan Dhuafa

Warga Gaza Gelar Buka Puasa Bersama

Warga Gaza Gelar Buka Puasa Bersama

Hidup Bukan untuk Kaya atau Miskin

Hidup Bukan untuk Kaya atau Miskin

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7363 shares
    Share 2945 Tweet 1841
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Anak Indonesia Lakukan Aksi Solidaritas untuk Anak Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1057 shares
    Share 423 Tweet 264
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga