USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum menjaga aurat seorang wanita terhadap teman transgender (laki-laki ke perempuan) dan lesbian?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa jika dulunya dia laki-laki, lalu ganti kelamin jadi perempuan, dia hakikatnya tetap laki-laki.
Begitulah fitrah Allah atas dirinya, walau dia ganti kelamin lewat operasi jadi perempuan.
Baca Juga: Hukum Operasi Transgender dalam Islam
Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgender
Sebab, dia tidak akan haid, tidak ada rahim, yang menunjukkan ciri primer perempuan. Maka, karena dia dihukumi laki-laki, tidak dibenarkan bagi wanita buka aurat di depan mereka.
Adapun di hadapan sesama wanita muslimah, dibolehkan memperlihatkan aurat ringan, seperti rambut, leher, tangan, dan betis.
Akan tetapi, jika dia memiliki kelainan orientasi seksual yaitu LESBI, tentu ini berbahaya, lebih baik tetap tutup aurat di hadapan perempuan yang lesbi.
Transgender merupakan salah satu jenis kelamin yang diakui menurut kalangan LBTQ+. Tentu saja, dalam Islam, hal ini merupakan bentuk penyimpangan.
Karena berkaitan dengan jenis kelamin, hukum menjaga aurat dikembalikan kepada jenis kelamin asal orang tersebut.
Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, saat ini, kita banyak dihadapkan dengan permasalahan seperti ini.
Pastikan aurat kamu tetap terjaga dan tidak dibiarkan terbuka di depan yang bukan mahram.
Semoga penjelasan Ustaz membuat kita lebih berhati-hati dalam menjaga aurat.[ind]