• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

24/11/2025
in Hukum, Unggulan
Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan (foto: pixabay)

96
SHARES
741
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAHABAT Muslim, sebelum menikah, ada baiknya kamu mengetahui tentang cara membuat perjanjian perkawinan. Mengapa perjanjian ini penting untuk dibuat?

Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa ketika membicarakan perkawinan, seharusnya kita juga membicarakan perjanjian perkawinan.

Meskipun perjanjian ini merupakan hal yang jarang dilakukan dan tidak mudah juga dilakukan bagi pasangan yang baru menikah.

“Padahal, di dalam perjanjian perkawinan, ada poin penting perkawinan yang tercatat, yaitu mengenai harta perkawinan, tanggung jawab nafkah keluarga, pengasuhan anak, dan juga harta yang akan diwariskan,” kata Rosalita dalam Kelas Ibu Cerdas Hukum, 27 Agustus 2022 lalu.

Bagi pasangan yang sudah menikah, perjanjian perkawinan memiliki arti penting dalam memetakan ulang tujuan menikah dan pengasuhan anak.

“Karena ternyata, cinta itu tidaklah buta dan cinta bukan suatu kepastian,” tambah Rosalita yang akrab disapa Bunda Sali itu.

Menikah adalah bentuk ibadah kepada Allah dan setiap pasangan yang menikah ingin masuk surga bersama-sama keluarga besarnya.

Oleh karena itu, dalam keadaan sedang cinta-cintanya, Rosalita menganjurkan para pasangan untuk membuat Perjanjian Perkawinan, baik sebelum menikah maupun yang sudah menikah.

“Prinsipnya, ada atau tidak ada Perjanjian Perkawinan, kita tetap wajib membicarakan Harta Perkawinan dan Harta Yang Akan Diwariskan,” ujarnya.

Mengapa demikian? Pasalnya, setiap pasangan membutuhkan kepastian hukum saat putusnya perkawinan. Selain itu, Harta Perkawinan adalah cikal bakal harta yang akan diwariskan sementara akhir usia tidak ada yang mengetahui.

Di dalam Islam, Allah Subhanahu wa taala memberikan ketentuan secara langsung tentang pembagian waris, yang ditetapkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 7, 11, 13, 14.

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS An-nisa’ Ayat 13)

Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS An-nisa’ Ayat 14)

Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian perkawinan?

Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami dan calon istri mengenai kesepakatan dalam rumah tangga terkait penggabungan atau pemisahan harta, hak dan kewajiban suami istri, serta pengaturan hal-hal lain yang tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi UU No 16 Tahun 2019.

Bunda Sali memberikan langkah-langkah dalam membuat perjanjian perkawinan yaitu sebagai berikut.

  1. Para pihak membicarakan tujuan dibuatnya perjanjian perkawinan
  2. Para pihak menentukan hal-hal yang ingin atau perlu diatur dalam perjanjian perkawinan
  3. Para pihak menyepakati hal-hal diatas dan membuat draftnya
  4. Drafting dapat dilakukan sendiri, dengan bantuan konsultan hukum atau langsung dengan notaris
  5. Dibuat dalam bentuk Akta Notariil
  6. Didaftarkan ke KUA atau Disdukcapil

Mengenai isi perjanjian perkawinan, Bunda Sali juga memberikan penjelasan ringkasnya.

  1. Menentukan pemisahan harta atau percampuran harta
  2. Mengatur pembagian harta yang telah bercampur sebelum perjanjian perkawinan dibuat
  3. Mengidentifikasi/membuktikan kepemilikan harta
  4. Menentukan utang pribadi/bawaan dan utang bersama
  5. Mengatur tanggung jawab atas hutang pribadi/bawaan dan hutang bersama
  6. Menentukan pembagian tanggungjawab pemenuhan nafkah (nafkah istri, nafkah anak, termasuk rekening bersama)
  7. Mengatur akibat perceraian (hak asuh anak, nilai bagian harta)
  8. Hal-hal lain yang ingin diatur

Setelah perjanjian dibuat, pasangan ada baiknya memeriksa kembali struktur perjanjian perkawinan, yaitu sebagai berikut.

  1. Identitas Para Pihak
  2. Identitas anak-anak (termasuk anak angkat, dll)
  3. Isi yang ingin diatur (lihat slide sebelumnya)
  4. Ketentuan dalam hal terjadi sengketa atau batal
  5. Ketentuan dalam hal terdapat perubahan klausul
  6. Pernyataan bahwa perjanjian dibuat dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan
  7. Membuat lampiran harta dan utang
  8. Lampirkan FC KTP suami istri, Buku Nikah, Akte Lahir/KTP anak-anak, dokumen kepemilikan harta, perjanjian utang/piutang, asuransi, rekening, dsb

Sahabat Muslim, itulah cara membuat perjanjian perkawinan, isi, dan juga struktur di dalamnya. Sudahkah kamu membuat perjanjian tersebut atau berencana membuatnya? [ind]

 

Tags: cara membuat perjanjian perkawinanisi perjanjian perkawinanmembuat perjanjian perkawinanperjanjian perkawinanrosalita chandra
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Manfaat Buah Manggis untuk Ibu Hamil, Dapat Mencegah Cacat Lahir

Next Post

Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

Next Post
Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

Empat Dimensi Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak

Empat Dimensi Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1900 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1709 shares
    Share 684 Tweet 427
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1181 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga