SAHABAT Muslim, sebelum menikah, ada baiknya kamu mengetahui tentang cara membuat perjanjian perkawinan. Mengapa perjanjian ini penting untuk dibuat?
Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa ketika membicarakan perkawinan, seharusnya kita juga membicarakan perjanjian perkawinan.
Meskipun perjanjian ini merupakan hal yang jarang dilakukan dan tidak mudah juga dilakukan bagi pasangan yang baru menikah.
“Padahal, di dalam perjanjian perkawinan, ada poin penting perkawinan yang tercatat, yaitu mengenai harta perkawinan, tanggung jawab nafkah keluarga, pengasuhan anak, dan juga harta yang akan diwariskan,” kata Rosalita dalam Kelas Ibu Cerdas Hukum, 27 Agustus 2022 lalu.
Bagi pasangan yang sudah menikah, perjanjian perkawinan memiliki arti penting dalam memetakan ulang tujuan menikah dan pengasuhan anak.
“Karena ternyata, cinta itu tidaklah buta dan cinta bukan suatu kepastian,” tambah Rosalita yang akrab disapa Bunda Sali itu.
Menikah adalah bentuk ibadah kepada Allah dan setiap pasangan yang menikah ingin masuk surga bersama-sama keluarga besarnya.
Oleh karena itu, dalam keadaan sedang cinta-cintanya, Rosalita menganjurkan para pasangan untuk membuat Perjanjian Perkawinan, baik sebelum menikah maupun yang sudah menikah.
“Prinsipnya, ada atau tidak ada Perjanjian Perkawinan, kita tetap wajib membicarakan Harta Perkawinan dan Harta Yang Akan Diwariskan,” ujarnya.
Mengapa demikian? Pasalnya, setiap pasangan membutuhkan kepastian hukum saat putusnya perkawinan. Selain itu, Harta Perkawinan adalah cikal bakal harta yang akan diwariskan sementara akhir usia tidak ada yang mengetahui.
Di dalam Islam, Allah Subhanahu wa taala memberikan ketentuan secara langsung tentang pembagian waris, yang ditetapkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ Ayat 7, 11, 13, 14.
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. (QS An-nisa’ Ayat 13)
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS An-nisa’ Ayat 14)
Baca Juga: Pentingnya Perjanjian Perkawinan sebelum Menikah, Cek Syarat dan Ketentuannya
Cara Membuat Perjanjian Perkawinan
Lalu, bagaimana cara membuat perjanjian perkawinan?
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian antara calon suami dan calon istri mengenai kesepakatan dalam rumah tangga terkait penggabungan atau pemisahan harta, hak dan kewajiban suami istri, serta pengaturan hal-hal lain yang tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan.
Hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah menjadi UU No 16 Tahun 2019.
Bunda Sali memberikan langkah-langkah dalam membuat perjanjian perkawinan yaitu sebagai berikut.
- Para pihak membicarakan tujuan dibuatnya perjanjian perkawinan
- Para pihak menentukan hal-hal yang ingin atau perlu diatur dalam perjanjian perkawinan
- Para pihak menyepakati hal-hal diatas dan membuat draftnya
- Drafting dapat dilakukan sendiri, dengan bantuan konsultan hukum atau langsung dengan notaris
- Dibuat dalam bentuk Akta Notariil
- Didaftarkan ke KUA atau Disdukcapil
Mengenai isi perjanjian perkawinan, Bunda Sali juga memberikan penjelasan ringkasnya.
- Menentukan pemisahan harta atau percampuran harta
- Mengatur pembagian harta yang telah bercampur sebelum perjanjian perkawinan dibuat
- Mengidentifikasi/membuktikan kepemilikan harta
- Menentukan utang pribadi/bawaan dan utang bersama
- Mengatur tanggung jawab atas hutang pribadi/bawaan dan hutang bersama
- Menentukan pembagian tanggungjawab pemenuhan nafkah (nafkah istri, nafkah anak, termasuk rekening bersama)
- Mengatur akibat perceraian (hak asuh anak, nilai bagian harta)
- Hal-hal lain yang ingin diatur
Setelah perjanjian dibuat, pasangan ada baiknya memeriksa kembali struktur perjanjian perkawinan, yaitu sebagai berikut.
- Identitas Para Pihak
- Identitas anak-anak (termasuk anak angkat, dll)
- Isi yang ingin diatur (lihat slide sebelumnya)
- Ketentuan dalam hal terjadi sengketa atau batal
- Ketentuan dalam hal terdapat perubahan klausul
- Pernyataan bahwa perjanjian dibuat dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan
- Membuat lampiran harta dan utang
- Lampirkan FC KTP suami istri, Buku Nikah, Akte Lahir/KTP anak-anak, dokumen kepemilikan harta, perjanjian utang/piutang, asuransi, rekening, dsb
Sahabat Muslim, itulah cara membuat perjanjian perkawinan, isi, dan juga struktur di dalamnya. Sudahkah kamu membuat perjanjian tersebut atau berencana membuatnya? [ind]