• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgender

27/01/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgender

Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgender (foto: pixabay)

156
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum menjaga aurat seorang wanita terhadap teman transgender (laki-laki ke perempuan) dan lesbian?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa jika dulunya dia laki-laki, lalu ganti kelamin jadi perempuan, dia hakikatnya tetap laki-laki.

Begitulah fitrah Allah atas dirinya, walau dia ganti kelamin lewat operasi jadi perempuan.

Baca Juga: Hukum Operasi Transgender dalam Islam

Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgender

Sebab, dia tidak akan haid, tidak ada rahim, yang menunjukkan ciri primer perempuan. Maka, karena dia dihukumi laki-laki, tidak dibenarkan bagi wanita buka aurat di depan mereka.

Adapun di hadapan sesama wanita muslimah, dibolehkan memperlihatkan aurat ringan, seperti rambut, leher, tangan, dan betis.

Akan tetapi, jika dia memiliki kelainan orientasi seksual yaitu LESBI, tentu ini berbahaya, lebih baik tetap tutup aurat di hadapan perempuan yang lesbi.

Transgender merupakan salah satu jenis kelamin yang diakui menurut kalangan LBTQ+. Tentu saja, dalam Islam, hal ini merupakan bentuk penyimpangan.

Karena berkaitan dengan jenis kelamin, hukum menjaga aurat dikembalikan kepada jenis kelamin asal orang tersebut.

Demikian. Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, saat ini, kita banyak dihadapkan dengan permasalahan seperti ini.

Pastikan aurat kamu tetap terjaga dan tidak dibiarkan terbuka di depan yang bukan mahram.

Semoga penjelasan Ustaz membuat kita lebih berhati-hati dalam menjaga aurat.[ind]

Tags: Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgendermenjaga aurattransgender
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

204.63 Hektare Lahan Pertanian Rusak Akibat Erupsi Gunung Semeru

Next Post

4 Manfaat Buah Manggis untuk Ibu Hamil, Dapat Mencegah Cacat Lahir

Next Post
4 Manfaat Buah Manggis untuk Ibu Hamil, Dapat Mencegah Cacat Lahir

4 Manfaat Buah Manggis untuk Ibu Hamil, Dapat Mencegah Cacat Lahir

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

Cara Membuat Perjanjian Perkawinan

Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8206 shares
    Share 3282 Tweet 2052
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3670 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4536 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11248 shares
    Share 4499 Tweet 2812
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1988 shares
    Share 795 Tweet 497
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga