• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Operasi Transgender dalam Islam

Januari 18, 2022
in Syariah
Hukum Operasi Transgender dalam Islam

Foto: Pixabay

73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustadz, saya mau bertanya. Jika ada seorang laki-laki tulen mengubah kelaminnya menjadi wanita dengan operasi transgender saat non muslim, kemudian berubah menjadi wanita dan disahkan pengadilan, maka statusnya adalah wanita. Sekarang ketika sudah masuk Islam, dia memakai jilbab. Kami sudah menasihati untuk kembali ke fitrah laki-lakinya, tapi dia tidak mau karena semua organ laki-lakinya sudah dibuang dan data administrasinya sudah berubah menjadi wanita.

Pertanyaannya: 1. Dimana tempat dia shalat di masjid? Karena dia shalat pakai kerudung, begitu juga dengan ihramnya kalau berhaji. 2. Kalau dia meninggal siapa yang memandikannya? Kalau perempuan yang memandikan, mayatnya kan asli dilahirkan laki-laki. Kalau yang memandikan laki-laki bakalan risih ketika membersihkan bagian bawahnya karena bakalan menyentuh tubuh yang seperti wanita. Saya bingung kalau lihat di buku fiqih adanya tentang manusia yang punya dua alat kelamin. Kalau yang sengaja mengubah bentuknya karena salah pergaulan itu bagaimana? Apalagi dia mengubah bentuknya sebelum masuk Islam. Kami tinggal di Amerika, Ustadz.

Baca Juga: Hukum Menjaga Aurat Wanita terhadap Transgender

Hukum Operasi Transgender dalam Islam

Hukum Operasi Transgender dalam Islam dijelaskan oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan

Jawaban:
Bismillah wal hamdulillah. Transgender atau mengubah kelamin, termasuk dosa besar, dan Rasul Shallallahu’Alaihi wa Sallam melaknatnya. Hanya saja karena itu dia lakukan saat masih non muslim, lalu dia masuk Islam, dan dia sadar bahwa itu kesalahan masa lalu, maka dia harus bertaubat.

Caranya tentu dia mesti mengembalikan dirinya ke bentuk awalnya, sesuai fitrahnya, jika dia memang serius dalam taubatnya. Jika tidak mampu, atau berbahaya lebih besar, maka cukup dia bertaubat sebanyak-banyaknya. Awali dengan pakaian kembali ke laki-laki, rambut, gaya bicara, dan lambaian tangan.

Adapun secara fiqih, dia tetap dihitung laki-laki, secara hakikat dia laki-laki walau fisiknya telah menjadi wanita. Namun aktivitas haid, melahirkan, dan adanya rahim dia tidak miliki, karena dia memang bukan wanita.

Imam Asy Syarwaniy berkata:
تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة “

Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka tidak batal wudhunya -jika bersentuhan dengan laki-laki- dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena secara pasti tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah hanya bentuk luarnya saja.” (Hasyiyatus Syarwani, 1/137)

Wallahu A’lam
[ind]

Sumber: https://alfahmu.id/operasi-transgender-sebelum-masuk-islam-bagimana-hukum-fiqihnya/

Tags: Hukum Operasi Transgender dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Adab dan Karakter Ibu yang Shalihah

Next Post

Seru Bersama Keluarga di Lubana Sengkol Tangerang Selatan

Next Post

Seru Bersama Keluarga di Lubana Sengkol Tangerang Selatan

Sarapan Pagi dengan Pancake Mie, Resep Mudah Ala Bunda Nina

2017, BNI Syariah Tumbuh Positif

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5031 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5109 shares
    Share 2044 Tweet 1277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga