• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 2 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Batasan Saudara Sepersusuan

12/10/2022
in Syariah
Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh
216
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEPERTI apa batasan saudara sepersusuan? Ustaz Farid Nu’man Hasan mendapatkan pertanyaan tentang hal ini. Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana hukum dan batasan saudara sepersusuan?

Baca Juga: Mengenal Para Istri Nabi Muhammad dan Saudara Sepersusuannya

Batasan Saudara Sepersusuan

Sebelum menjawab bagaimana intinya, Ustaz Farid menjawab bahwa syarat disebut susuan menurut mayoritas ulama adalah:

1. Disusui saat bayi tersebut belum 2 tahun

2. Disusui sebanyak 5 kali susuan yang mengenyangkan.

Satu kali susuan itu begini: bayi menyusu, lalu dia lepas mulutnya sendiri dari puting ibunya, atas keinginan bayi itu sendiri, bukan karena ditarik oleh ibunya, bukan karena dia sedang batuk, menguap, kalau karena itu, masih belum tuntas susuannya.

Lalu dia ulangi lagi di waktu lain, baik lama atau tidak lama setelah itu sampai 5 kali.

Saudara susuan itu memang mahram. Itu dampak dari susuan. Sehingga boleh menampakkan aurat ringan di hadapannya. Mereka tidak boleh nikah dengan saudara susuannya.

Mahram karena susuan itu sama seperti mahram karena nasab. Bedanya adalah susuan itu tidak dapat waris.

Mahram bagi si anak susuan itu (jika dia laki-laki) adalah ibu susuannya, saudara susuannya, anak dan cucu si ibu susuannya, saudari kandung ibu susuannya, ibu dari ibu susuannya.

Sahabat Mus;im. semoga penjelasan di atas dapat membuat kita memahami tentang fiqih batasan saudara persusuan agar tidak salah lagi dalam memahaminya. Wallahu A’lam. [ind/Cms]

Tags: Batasan saudara sepersusuan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Memahami Kombinasi Warna dari Desain Brand Wardah yang Penting untuk Tingkatkan Daya Jual bagi UMKM

Next Post

Rasulullah Bermusyawarah jika Membicarakan suatu Masalah yang Penting

Next Post
Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Rasulullah Bermusyawarah jika Membicarakan suatu Masalah yang Penting

Kisah Shuhaib yang tidak takut menyerahkan seluruh hartanya

Kisah Abdullah yang Tak Tergiur Memakan Harta Bukan Haknya Meski sedang Terjepit

Ujian Keimanan Urwah bin Zubair Saat Harus Kehilangan Kaki dan Anaknya (Bag.1)

Ujian Keimanan Urwah bin Zubair Saat Harus Kehilangan Kaki dan Anaknya (Bag.1)

  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • 3 Rantai Dosa yang Tanpa Sadar Kita Lakukan

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Resep Pastel Tutup, Ide Sajian Pagi Mengenyangkan

    152 shares
    Share 61 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7780 shares
    Share 3112 Tweet 1945
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3330 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5221 shares
    Share 2088 Tweet 1305
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1844 shares
    Share 738 Tweet 461
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga