• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Batasan Saudara Sepersusuan

12/10/2022
in Syariah
Berdoa Memohon Diberi Keturunan Saleh
229
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SEPERTI apa batasan saudara sepersusuan? Ustaz Farid Nu’man Hasan mendapatkan pertanyaan tentang hal ini. Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana hukum dan batasan saudara sepersusuan?

Baca Juga: Mengenal Para Istri Nabi Muhammad dan Saudara Sepersusuannya

Batasan Saudara Sepersusuan

Sebelum menjawab bagaimana intinya, Ustaz Farid menjawab bahwa syarat disebut susuan menurut mayoritas ulama adalah:

1. Disusui saat bayi tersebut belum 2 tahun

2. Disusui sebanyak 5 kali susuan yang mengenyangkan.

Satu kali susuan itu begini: bayi menyusu, lalu dia lepas mulutnya sendiri dari puting ibunya, atas keinginan bayi itu sendiri, bukan karena ditarik oleh ibunya, bukan karena dia sedang batuk, menguap, kalau karena itu, masih belum tuntas susuannya.

Lalu dia ulangi lagi di waktu lain, baik lama atau tidak lama setelah itu sampai 5 kali.

Saudara susuan itu memang mahram. Itu dampak dari susuan. Sehingga boleh menampakkan aurat ringan di hadapannya. Mereka tidak boleh nikah dengan saudara susuannya.

Mahram karena susuan itu sama seperti mahram karena nasab. Bedanya adalah susuan itu tidak dapat waris.

Mahram bagi si anak susuan itu (jika dia laki-laki) adalah ibu susuannya, saudara susuannya, anak dan cucu si ibu susuannya, saudari kandung ibu susuannya, ibu dari ibu susuannya.

Sahabat Mus;im. semoga penjelasan di atas dapat membuat kita memahami tentang fiqih batasan saudara persusuan agar tidak salah lagi dalam memahaminya. Wallahu A’lam. [ind/Cms]

Tags: Batasan saudara sepersusuan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Memahami Kombinasi Warna dari Desain Brand Wardah yang Penting untuk Tingkatkan Daya Jual bagi UMKM

Next Post

Rasulullah Bermusyawarah jika Membicarakan suatu Masalah yang Penting

Next Post
Doa Rasulullah Saat Keluar Rumah

Rasulullah Bermusyawarah jika Membicarakan suatu Masalah yang Penting

Kisah Shuhaib yang tidak takut menyerahkan seluruh hartanya

Kisah Abdullah yang Tak Tergiur Memakan Harta Bukan Haknya Meski sedang Terjepit

Ujian Keimanan Urwah bin Zubair Saat Harus Kehilangan Kaki dan Anaknya (Bag.1)

Ujian Keimanan Urwah bin Zubair Saat Harus Kehilangan Kaki dan Anaknya (Bag.1)

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8949 shares
    Share 3580 Tweet 2237
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4039 shares
    Share 1616 Tweet 1010
  • Milad ke-109 ‘Aisyiyah Sragen Luncurkan GACA, Perkuat Gerakan Perlindungan Anak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Profil Lamine Yamal, Bintang Muda Muslim yang Menginspirasi Dunia Sepak Bola

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4704 shares
    Share 1882 Tweet 1176
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11616 shares
    Share 4646 Tweet 2904
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3498 shares
    Share 1399 Tweet 875
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5443 shares
    Share 2177 Tweet 1361
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga