SEPERTI apa batasan saudara sepersusuan? Ustaz Farid Nu’man Hasan mendapatkan pertanyaan tentang hal ini. Ustaz, Saya mau bertanya, bagaimana hukum dan batasan saudara sepersusuan?
Baca Juga: Mengenal Para Istri Nabi Muhammad dan Saudara Sepersusuannya
Batasan Saudara Sepersusuan
Sebelum menjawab bagaimana intinya, Ustaz Farid menjawab bahwa syarat disebut susuan menurut mayoritas ulama adalah:
1. Disusui saat bayi tersebut belum 2 tahun
2. Disusui sebanyak 5 kali susuan yang mengenyangkan.
Satu kali susuan itu begini: bayi menyusu, lalu dia lepas mulutnya sendiri dari puting ibunya, atas keinginan bayi itu sendiri, bukan karena ditarik oleh ibunya, bukan karena dia sedang batuk, menguap, kalau karena itu, masih belum tuntas susuannya.
Lalu dia ulangi lagi di waktu lain, baik lama atau tidak lama setelah itu sampai 5 kali.
Saudara susuan itu memang mahram. Itu dampak dari susuan. Sehingga boleh menampakkan aurat ringan di hadapannya. Mereka tidak boleh nikah dengan saudara susuannya.
Mahram karena susuan itu sama seperti mahram karena nasab. Bedanya adalah susuan itu tidak dapat waris.
Mahram bagi si anak susuan itu (jika dia laki-laki) adalah ibu susuannya, saudara susuannya, anak dan cucu si ibu susuannya, saudari kandung ibu susuannya, ibu dari ibu susuannya.
Sahabat Mus;im. semoga penjelasan di atas dapat membuat kita memahami tentang fiqih batasan saudara persusuan agar tidak salah lagi dalam memahaminya. Wallahu A’lam. [ind/Cms]