• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 29 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Suami Tidak Mau Bertanggung jawab setelah Bercerai

04/03/2026
in Syariah, Unggulan
Menyesali Masa Lalu Bagian dari Penghambat Kebahagiaan

(foto: pixabay)

106
SHARES
818
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SUDAH hampir 11 bulan saya dicerai dan masih digantung dan suami tidak mau bertanggung jawab setelah bercerai, kalau anak-anak mengingatkan masalah nafkah, si suami enggak pernah respon. 

Masalahnya, saya masih dicerai gantung. Kalau saya ingin membicarakan masalah itu, dia tidak mau bicara. Hanya diàm sàja.

Masalah utang di bànk yang pinjam suami saya dengan jaminan surat tanah saya dan sampai sekarang saya masih membayarnya.

Apa yang harus saya lakukan supaya masalahnya selesai. Terima kasih Ustazah atas jawabannya.

Baca Juga: Setelah Perceraian Anak Saya Sering Merindukan Ibunya

Suami Tidak Mau Bertanggung jawab setelah Bercerai

Ustazah Nurhamidah, M.A. mendoakan semoga ibu diberi kekuatan dan jalan keluar dari Allah Subhanahu wa taala atas permasalahan 3 hal dengan seorang suami:

nusyuz tidak menafkahi, Ila (digantung statusnya/tidak digauli) dan kezaliman utang pribadi menggunakan jaminan aset istri.

1. Bab tidak menafkahi, dalam kasus ini, jika suami melakukan kesalahan Nusyuz atau meninggalkan kewajiban sebagai suami dan ayah dalam Qs 4: 128-130.

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,

dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kalian menggauli istri kalian dengan baik dan memelihara diri kalian (dari nusyuz dan sikap tak acuh),

maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (kalian), walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian.

Karena itu, janganlah kalian terlalu cenderung (kepada yang kalian cintai), sehingga kalian biarkan yang lain terkatung-katung.

Dan jika kalian mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana.” (An-Nisaa’ ayat 128-130)

Baca Juga: Bergurau Mengucapkan Kata Cerai

Maka yang perlu dilakukan istri adalah:

1. Ikhtiar mencari solusi untuk memperbaiki akhlak dan kekurangan suami.

2. Mencari juru damai (hakam) yang bijak untuk mencari keadilan dan solusi terbaik untuk kedua pihak.

3. Jika keputusan akhirnya bercerai maka perceraian tanpa membuka aib masing-masing pihak dan tanpa memisahkan anak dengan ayah dan ibunya.

Hanya saja, gugat cerai dari pihak istri namanya khulu’. Proses persetujuan khulu’ harus dari pihak pengadilan agama.

Namun, sangat disayangkan jika gugatan cerai kepada suami padahal istri adalah korban kezaliman suami bisa menyebabkan anak-anak menjadi korban dan telantar.

Untuk itulah, jika karena kasusnya KDRT, kezaliman suami maka sebaiknya bukan minta gugatan cerai tapi saat pengaduan di pihak pengadilan agama disampaikan dengan detail.

Jadi, nanti keputusan pengadilan adalah talaq dari pihak suami.

Dengan demikian, ibu tidak perlu mengembalikan mahar justru nanti mendapatkan mut’ah uang ganti rugi dari pihak suami sebagaimana dalam Qs. 33: 28.

2. Bab kasus ila (menggantung status istri). Dalam Qs 2 :226-227, maka dikasih tempo selama 4 bulan.

Maka setelah 4 bulan, pihak suami akan dipaksa memberi keputusan talak istri atau tidak dengan cara langsung mencampuri istri dan memberi nafkah lahir dan batin.

Sebaiknya, ajak orang yang bisa dijadikan hakam untuk memperbaiki hubungan ini atau minta kejelasan pengadilan agama di KUA.

3. Soal utang. Masalahnya sudah terikat dengan pihak bank maka tidak bisa lari dan mencari alasan untuk lari, tinggal bagaimana pihak keluarga mengingatkan dan menuntut suami untuk bertanggung jawab dalam hal ini.

Sebab soal utang tidak selesai urusannya di dunia bisa bangkrut di pengadilan akhirat. Wallohu a’lam.[ind]

Tags: Berceraicerai gantungsuami tidak mau bertanggung jawab setelah bercerai
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anak-anak Menangis Terluka Tetapi Iblis Bangga

Next Post

Terapi Jus untuk Sakit Pilek atau Flu

Next Post
Terapi Jus untuk Sakit Pilek atau Flu

Terapi Jus untuk Sakit Pilek atau Flu

Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Simak, Khasiat Mangga untuk Kesehatan Kulit

Simak, Khasiat Mangga untuk Kesehatan Kulit

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8118 shares
    Share 3247 Tweet 2030
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3609 shares
    Share 1444 Tweet 902
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2978 shares
    Share 1191 Tweet 745
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • KNPK Apresiasi Kebijakan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • Antara Mendukung Syiah dan Netral di Perang Iran Israel

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga