• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Wisata

Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

17/10/2025
in Wisata
Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

Foto: Pinterest

73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RATUSAN warga Pulau Pari dan aktivis lembaga swadaya masyarakat menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendesak pemerintah mencabut izin Persetujuan Kesesuaian Ruang Laut (PKKPRL) yang memperparah kerusakan ekosistem Pulau Pari di tengah gempuran krisis iklim, Rabu, 8 Oktober 2025.

Warga hadir membawa replika kapal “Thousand Sunny” yang terinspirasi dari animasi populer “One Piece”.

Warga juga membentangkan spanduk besar bertuliskan “Lindungi Pulau Kecil, Selamatkan Pulau Pari” di gedung KKP.

Pulau Pari, salah satu destinasi wisata paling populer di Kepulauan Seribu, kini terancam hilang akibat kombinasi krisis iklim dan proyek reklamasi oleh perusahaan swasta.

Mustaghfirin, warga Pulau Pari dan Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), mengatakan pemberian izin dari Kementerian membuat Pulau Pari dan warganya menanggung beban berlipat yang mengancam eksistensi pulau ini.

Baca juga: Mirip Pulau Karimunjawa, Pulau Sebesi Lampung Selatan Akan Menjadi Wisata Bahari

Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

Menurut dia, Pulau Pari yang bisa ditempuh dua jam dari Jakarta selama ini dikenal sebagai primadona destinasi wisata bahari di Kepulauan Seribu.

Pantai berpasir putih itu jadi magnet bagi wisatawan. Sementara itu, mangrove yang subur serta padang lamun jadi habitat penting berbagai jenis ikan dan biota laut.

Ancaman itu semakin diperburuk oleh proyek reklamasi oleh korporasi swasta yang justru difasilitasi oleh KKP lewat penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Izin ini membuka jalan bagi korporasi untuk melakukan ekspansi proyek-proyek yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pulau kecil.

Berdasarkan temuan Greenpeace Indonesia, aktivitas reklamasi yang dilakukan di sekitar Pulau Pari telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, termasuk rusaknya ekosistem lamun, jumlah mangrove yang berkurang, abrasi, kerusakan terumbu karang dan meningkatnya risiko banjir rob.

Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia Jeanny Sirait.mengatakan dampak sosial-ekonomi pun dirasakan langsung oleh warga, pendapatan dari sektor perikanan dan kelautan menurun tajam, akses ke laut semakin terbatas, dan rasa aman terhadap lingkungan hidup terganggu.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta yang telah mendampingi advokasi warga Pulau Pari selama satu dekade menyoroti minimnya upaya pemerintah dalam mengatasi upaya privatisasi pulau.

Tim Advokasi Pulau Pari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Abdul Rohim Marbun menambahkan, aksi warga di depan kantor KKP merupakan manifestasi dari puncak kekecewaan warga terhadap pemerintah.

Sebelumnya Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa PT CPS diduga melakukan reklamasi tanpa izin di kawasan PKKPRL yang diterbitkan pada 12 Juli 2024, yang seharusnya hanya untuk pembangunan cottage apung dan dermaga wisata seluas 180 hektare.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Wahyu Trenggono mengklaim tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi.

“Rencana tindak lanjut mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Hasil peninjauan lapangan KKP menemukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di area KKPRL, yang merupakan ekosistem mangrove dan padang lamun dalam kondisi baik.

Trenggono menambahkan, PT CPS juga membangun pondok wisata dengan reklamasi tanpa KKPRL, yang mengakibatkan alih fungsi ekosistem mangrove.

Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. [Din]

Tags: Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mencium Tangan dan Kaki Orang Tua, Orang Shalih, Ulama

Next Post

Hati-hati dengan Rezeki

Next Post
Seperti Payung di Saat Hujan

Hati-hati dengan Rezeki

Saling Mendoakan Pasangan

Doa Suami Istri Agar Selalu Bersama dan Bahagia

Pengertian Tauhid Rububiyyah dan Dalilnya

Pengertian Tauhid Rububiyyah dan Dalilnya

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Tiga Trik Padu Padan Vest Rajut

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Merawat Baju Velvet Agar Tetap Mewah dan Awet

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9228 shares
    Share 3691 Tweet 2307
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • 12 Adab bagi Penuntut Ilmu

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Aminah Binti Ruqaisy Sosok Muhajirah yang Jarang Dikenal

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sosok Ketua Umum NU Gus Kikin: Kiai yang juga Pengusaha

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga