• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Wisata

Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

Oktober 17, 2025
in Wisata
Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

Foto: Pinterest

69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RATUSAN warga Pulau Pari dan aktivis lembaga swadaya masyarakat menyambangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendesak pemerintah mencabut izin Persetujuan Kesesuaian Ruang Laut (PKKPRL) yang memperparah kerusakan ekosistem Pulau Pari di tengah gempuran krisis iklim, Rabu, 8 Oktober 2025.

Warga hadir membawa replika kapal “Thousand Sunny” yang terinspirasi dari animasi populer “One Piece”.

Warga juga membentangkan spanduk besar bertuliskan “Lindungi Pulau Kecil, Selamatkan Pulau Pari” di gedung KKP.

Pulau Pari, salah satu destinasi wisata paling populer di Kepulauan Seribu, kini terancam hilang akibat kombinasi krisis iklim dan proyek reklamasi oleh perusahaan swasta.

Mustaghfirin, warga Pulau Pari dan Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3), mengatakan pemberian izin dari Kementerian membuat Pulau Pari dan warganya menanggung beban berlipat yang mengancam eksistensi pulau ini.

Baca juga: Mirip Pulau Karimunjawa, Pulau Sebesi Lampung Selatan Akan Menjadi Wisata Bahari

Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

Menurut dia, Pulau Pari yang bisa ditempuh dua jam dari Jakarta selama ini dikenal sebagai primadona destinasi wisata bahari di Kepulauan Seribu.

Pantai berpasir putih itu jadi magnet bagi wisatawan. Sementara itu, mangrove yang subur serta padang lamun jadi habitat penting berbagai jenis ikan dan biota laut.

Ancaman itu semakin diperburuk oleh proyek reklamasi oleh korporasi swasta yang justru difasilitasi oleh KKP lewat penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Izin ini membuka jalan bagi korporasi untuk melakukan ekspansi proyek-proyek yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pulau kecil.

Berdasarkan temuan Greenpeace Indonesia, aktivitas reklamasi yang dilakukan di sekitar Pulau Pari telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir, termasuk rusaknya ekosistem lamun, jumlah mangrove yang berkurang, abrasi, kerusakan terumbu karang dan meningkatnya risiko banjir rob.

Juru Kampanye Keadilan Iklim Greenpeace Indonesia Jeanny Sirait.mengatakan dampak sosial-ekonomi pun dirasakan langsung oleh warga, pendapatan dari sektor perikanan dan kelautan menurun tajam, akses ke laut semakin terbatas, dan rasa aman terhadap lingkungan hidup terganggu.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta yang telah mendampingi advokasi warga Pulau Pari selama satu dekade menyoroti minimnya upaya pemerintah dalam mengatasi upaya privatisasi pulau.

Tim Advokasi Pulau Pari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Abdul Rohim Marbun menambahkan, aksi warga di depan kantor KKP merupakan manifestasi dari puncak kekecewaan warga terhadap pemerintah.

Sebelumnya Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa PT CPS diduga melakukan reklamasi tanpa izin di kawasan PKKPRL yang diterbitkan pada 12 Juli 2024, yang seharusnya hanya untuk pembangunan cottage apung dan dermaga wisata seluas 180 hektare.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Wahyu Trenggono mengklaim tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi.

“Rencana tindak lanjut mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT CPS atas indikasi pelanggaran yang telah dilakukan,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.

Hasil peninjauan lapangan KKP menemukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di area KKPRL, yang merupakan ekosistem mangrove dan padang lamun dalam kondisi baik.

Trenggono menambahkan, PT CPS juga membangun pondok wisata dengan reklamasi tanpa KKPRL, yang mengakibatkan alih fungsi ekosistem mangrove.

Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. [Din]

Tags: Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Next Post

Suami Tidak Mau Bertanggung jawab setelah Bercerai

Next Post
Menyesali Masa Lalu Bagian dari Penghambat Kebahagiaan

Suami Tidak Mau Bertanggung jawab setelah Bercerai

Masjid di Belitung Berusia Lebih dari Dua Abad dan Masih Berdiri Kokoh

Masjid di Belitung Berusia Lebih dari Dua Abad dan Masih Berdiri Kokoh

Seperti Payung di Saat Hujan

Hati-hati dengan Rezeki

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5113 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    535 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia Desak Pemerintah Memperjuangkan Kepentingan dan Perlindungan Keluarga Indonesia

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Tafsir Surat Al-Humazah, Mereka yang Mengumpulkan Harta dan Menghitungnya akan Dimasukkan ke Neraka Hutamah

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga