• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bergurau Mengucapkan Kata Cerai

09/01/2026
in Syariah, Unggulan
Gugat Cerai dengan Alasan Sepele, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

(foto: pixabay)

121
SHARES
934
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, ada yang menanyakan soal bergurau saat mengucapkan cerai, apakah tetap dianggap? Ada Hadits yang menyebutkan hal berikut ini.

“Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan pencabutan perceraian.” (HR. Abu Daud no. 2194)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Hadits ini diperselisihkan kesahihannya. Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan. Imam al Hakim mengatakan: shahih.

Sementara Imam Ibnul Jauzi dan Imam Ibnu Hazm mendha’ifkannya. Lantaran ada perawi bernama Ibnu Mahak, yang menurut Ibnul Jauzi: matruk (haditsnya ditinggalkan).

Lalu ada rawi lain yang bermasalah: Abdurrahman bin Habib, yang menurut Imam Ibnu Hazm, sepakat para ulama atas kedhaifannya.

Namun Ibnu Hibban memasukannya dalam kitabnya Ats Tsiqaat (orang-orang terpercaya).

(At Taudhih li Syarh al Jami’ ash Shaghir, jilid. 25, hlm. 280)

Baca Juga: Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Bergurau Mengucapkan Kata Cerai

Anggaplah bahwa hadits ini sahih, Imam Ath Thibiy menjelaskan:

اتفق أهل العلم علي أن طلاق الهازل يقع، وإذا جرى صريح لفظ الطلاق علي لسان العاقل البالغ، لا ينفعه أن يقول: كنت فيه لاعبا أو هازلا

Para ulama sepakat bahwa talak dengan guyonan tetap wuqu’ (SAH), JIKA kalimatnya jelas keluar dari orang yang balig dan berakal.

Tidak ada manfaatnya seorang berkata: “Saya tadi cuma main-main atau guyon.”

(Imam ath Thibiy, Al Kasyif ‘an Haqaiq as Sunan, jilid.7, hlm. 2344)

Pelajarannya adalah janganlah jadikan talak sebagai bahan becandaan.

Ada pun di Indonesia, keabsahan talak baru diakui jika sudah ketuk palu pengadilan agama.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Bergurau Mengucapkan Kata CeraiHukum mengucapkan ceraiMengucapkan cerai sambil becandaMengucapkan cerai sambil bergurau
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pubertas Dini juga Mempengaruhi Psikologis Anak

Next Post

Tren Skincare yang Akan Mendominasi di Tahun 2026

Next Post
Tren Skincare yang Akan Mendominasi di Tahun 2026

Tren Skincare yang Akan Mendominasi di Tahun 2026

Respon Bencana, Laznas Ikadi Salurkan Bantuan Logistik ke Sumatera

Respon Bencana, Laznas Ikadi Salurkan Bantuan Logistik ke Sumatera

Melatih Sikap Empati, Kemampuan Dasar Bagi Konselor

Melatih Sikap Empati, Kemampuan Dasar Bagi Konselor

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8207 shares
    Share 3283 Tweet 2052
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3670 shares
    Share 1468 Tweet 918
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4206 shares
    Share 1682 Tweet 1052
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4537 shares
    Share 1815 Tweet 1134
  • Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11249 shares
    Share 4500 Tweet 2812
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1988 shares
    Share 795 Tweet 497
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga