• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bergurau Mengucapkan Kata Cerai

09/01/2026
in Syariah, Unggulan
Gugat Cerai dengan Alasan Sepele, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

(foto: pixabay)

123
SHARES
946
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, ada yang menanyakan soal bergurau saat mengucapkan cerai, apakah tetap dianggap? Ada Hadits yang menyebutkan hal berikut ini.

“Tiga perkara, seriusnya adalah serius dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan pencabutan perceraian.” (HR. Abu Daud no. 2194)

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Hadits ini diperselisihkan kesahihannya. Imam At Tirmidzi mengatakan: hasan. Imam al Hakim mengatakan: shahih.

Sementara Imam Ibnul Jauzi dan Imam Ibnu Hazm mendha’ifkannya. Lantaran ada perawi bernama Ibnu Mahak, yang menurut Ibnul Jauzi: matruk (haditsnya ditinggalkan).

Lalu ada rawi lain yang bermasalah: Abdurrahman bin Habib, yang menurut Imam Ibnu Hazm, sepakat para ulama atas kedhaifannya.

Namun Ibnu Hibban memasukannya dalam kitabnya Ats Tsiqaat (orang-orang terpercaya).

(At Taudhih li Syarh al Jami’ ash Shaghir, jilid. 25, hlm. 280)

Baca Juga: Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Bergurau Mengucapkan Kata Cerai

Anggaplah bahwa hadits ini sahih, Imam Ath Thibiy menjelaskan:

اتفق أهل العلم علي أن طلاق الهازل يقع، وإذا جرى صريح لفظ الطلاق علي لسان العاقل البالغ، لا ينفعه أن يقول: كنت فيه لاعبا أو هازلا

Para ulama sepakat bahwa talak dengan guyonan tetap wuqu’ (SAH), JIKA kalimatnya jelas keluar dari orang yang balig dan berakal.

Tidak ada manfaatnya seorang berkata: “Saya tadi cuma main-main atau guyon.”

(Imam ath Thibiy, Al Kasyif ‘an Haqaiq as Sunan, jilid.7, hlm. 2344)

Pelajarannya adalah janganlah jadikan talak sebagai bahan becandaan.

Ada pun di Indonesia, keabsahan talak baru diakui jika sudah ketuk palu pengadilan agama.

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Bergurau Mengucapkan Kata CeraiHukum mengucapkan ceraiMengucapkan cerai sambil becandaMengucapkan cerai sambil bergurau
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pubertas Dini juga Mempengaruhi Psikologis Anak

Next Post

Tren Skincare yang Akan Mendominasi di Tahun 2026

Next Post
Tren Skincare yang Akan Mendominasi di Tahun 2026

Tren Skincare yang Akan Mendominasi di Tahun 2026

Respon Bencana, Laznas Ikadi Salurkan Bantuan Logistik ke Sumatera

Respon Bencana, Laznas Ikadi Salurkan Bantuan Logistik ke Sumatera

Melatih Sikap Empati, Kemampuan Dasar Bagi Konselor

Melatih Sikap Empati, Kemampuan Dasar Bagi Konselor

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8665 shares
    Share 3466 Tweet 2166
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4428 shares
    Share 1771 Tweet 1107
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11458 shares
    Share 4583 Tweet 2865
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2222 shares
    Share 889 Tweet 556
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Tema “Leader of the World” Warnai Wisuda 233 Siswa SD Jakarta Islamic School

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga