• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menjual Produk Kecantikan

Maret 12, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Menjual Produk Kecantikan

Hukum Menjual Produk Kecantikan (foto: pixabay)

182
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum jika kita menjual produk kecantikan, yaitu seperti alat kosmetik untuk perempuan?

Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Kom.I. menjelaskan bahwa hal tersebut tidak masalah kalau barangnya halal dan suci.

Baca Juga: Manfaat Shea Butter pada Produk Kecantikan Kulit

Hukum Menjual Produk Kecantikan

Wanita itu bersolek jadi ibadah ketika di hadapan suaminya, tentunya mereka butuh alatnya. Otomatis harus beli, dan tentunya mesti ada yang jual.

Hal ini sama dengan hal-hal yang terkait tubuh manusia, tidak bisa lepas, seperti menjual pakaian dalam. Tidaklah dikatakan dia mendukung pornografi.

Sebab, pakaian tersebut dipakai oleh semua wanita baik wanita shalihah atau fasiqah. Hanya saja sebaiknya yang jual adalah sesama wanita.

Wallahu a’lam.

Sahabat ChanelMuslim, itulah penjelasan Ustaz mengenai hukum menjual produk kecantikan seperti alat kosmetik dan lain-lain.

Yang perlu kamu perhatikan adalah adab dalam jual beli dan juga aspek kehalalannya ya, Sahabat.

Supaya jualan kamu tetapi aman secara syar’i dan aman juga secara regulasi, kamu perlu memastikan produk kamu halal dan suci serta thoyyib atau baik untuk kecantikan dan kesehatan.

Nah, Sahabat Muslimah, jadi tak perlu ragu lagi jika ingin berbisnis alat kecantikan apalagi jika niatnya membantu para istri untuk tampil cantik di rumah. Semoga kamu juga kecipratan pahalanya. [ind]

Tags: Hukum Menjual Produk Kecantikan
Previous Post

Bila Pekerjaanmu Berat, Mintalah Allah untuk Melapangkan Dadamu

Next Post

Cara Bayar Zakat Lewat BCA Syariah

Next Post
Cara Bayar Zakat Lewat BCA Syariah

Cara Bayar Zakat Lewat BCA Syariah

UBN Ajak Umat Manfaatkan Momen Hari Internasional Melawan Islamofobia

UBN Ajak Umat Manfaatkan Momen Hari Internasional Melawan Islamofobia

Hati-hati saat Jatuh Cinta

Indahnya Romantisme Cinta dan Ibadah

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga