USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum jika kita menjual produk kecantikan, yaitu seperti alat kosmetik untuk perempuan?
Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, M.Kom.I. menjelaskan bahwa hal tersebut tidak masalah kalau barangnya halal dan suci.
Baca Juga: Manfaat Shea Butter pada Produk Kecantikan Kulit
Hukum Menjual Produk Kecantikan
Wanita itu bersolek jadi ibadah ketika di hadapan suaminya, tentunya mereka butuh alatnya. Otomatis harus beli, dan tentunya mesti ada yang jual.
Hal ini sama dengan hal-hal yang terkait tubuh manusia, tidak bisa lepas, seperti menjual pakaian dalam. Tidaklah dikatakan dia mendukung pornografi.
Sebab, pakaian tersebut dipakai oleh semua wanita baik wanita shalihah atau fasiqah. Hanya saja sebaiknya yang jual adalah sesama wanita.
Wallahu a’lam.
Sahabat ChanelMuslim, itulah penjelasan Ustaz mengenai hukum menjual produk kecantikan seperti alat kosmetik dan lain-lain.
Yang perlu kamu perhatikan adalah adab dalam jual beli dan juga aspek kehalalannya ya, Sahabat.
Supaya jualan kamu tetapi aman secara syar’i dan aman juga secara regulasi, kamu perlu memastikan produk kamu halal dan suci serta thoyyib atau baik untuk kecantikan dan kesehatan.
Nah, Sahabat Muslimah, jadi tak perlu ragu lagi jika ingin berbisnis alat kecantikan apalagi jika niatnya membantu para istri untuk tampil cantik di rumah. Semoga kamu juga kecipratan pahalanya. [ind]