oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
ChanelMuslim.com – Ustaz, Saya mau bertanya bagaimana hukumnya jika kita menjual alat kecantikan atau kosmetik untuk perempuan?
Jawaban
Tidak masalah kalau barangnya halal, suci. Wanita itu bersolek jadi ibadah ketika di hadapan suaminya, tentunya mereka butuh alatnya. Otomatis harus beli, tentunya mesti ada yang jual.
Hal ini sama dengan hal-hal yang terkait tubuh manusia, tidak bisa lepas, seperti menjual pakaian dalam. Tidaklah dikatakan dia mendukung pornografi. Sebab, pakaian tersebut dipakai oleh semua wanita baik wanita shalihah atau fasiqah. Hanya saja sebaiknya yang jual adalah sesama wanita.
Wallahu A’lam.[ind]