• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Setelah 5 Tahun Pernikahan

28/12/2025
in Suami Istri, Unggulan
Setelah 5 Tahun Pernikahan

foto:pinterest

83
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SETELAH 5 tahun pernikahan ditulis oleh Cahyadi Takariawan, Konselor Keluarga dan Founder Wonderful Family Institute.

Ketika pasangan suami istri melewati tahun kelima pernikahan, mereka tengah berada dalam masa peralihan dari fase romantic love menuju fase distress atau disapoinment.

Pada masa peralihan ini, yang harus mereka kuatkan adalah komitmen kebersamaan.

Caryl E. Rusbult (2011) menyatakan, komitmen dalam pernikahan adalah ukuran seberapa besar kecenderungan suami atau istri untuk menjaga dan melanjutkan hubungan dengan pasangannya, memandang masa depan bersama pasangan, dan seberapa kuat kelekatan psikologis satu sama lain.

Komitmen menjelaskan adanya kegigihan untuk terus bersatu menjaga keutuhan rumah tangga (Nock, 1995).

Komitmen dalam pernikahan membantu kita untuk mengerti mengapa ada orang yang bertahan dalam pernikahan walaupun kadang merasa disakiti, mengapa bertahan meskipun kondisi pasangan tak sesuai harapan, atau adanya kasus-kasus dalam pernikahan yang membuat orang lain bertanya “Mengapa mereka tidak berpisah saja?”

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Cahyadi Takariawan Official (@cahyadi_takariawan)

Temukan sebanyak mungkin motivasi dan alasan untuk semakin menguatkan komitmen bersama pasangan.

Dalam kesempatan lain Cahyadi juga menuliskan sebuah tulisan “Menikahlah dan Berbahagialah.”

Nicole Sheehey (2022) mengutip hasil sebuah studi dari Steve Nock, bahwa lelaki yang menikah lebih sehat dan bahagia dibandingkan lelaki yang belum menikah.

Melalui pernikahan, laki-laki diketahui hidup lebih lama dan menghasilkan lebih banyak uang.

Bahkan kondisi itu terjadi pada laki-laki yang memiliki perkawinan biasa-biasa saja.

Tidak harus memiliki pernikahan istimewa atau sempurna untuk mendapatkan kondisi sehat, bahagia, panjang umur, dan sejahtera.

Setelah 5 Tahun Pernikahan

Baca juga: 13 Sikap yang Merusak Cinta Suami Istri

Kaum laki-laki hendaknya memahami bahwa dampak pernikahan sangat menguntungkan bagi dirinya.

Sebuah survei dari General Social Survey (GSS) tahun 2022 mengungkapkan bahwa kombinasi pernikahan dan peran sebagai orang tua dikaitkan dengan manfaat kebahagiaan terbesar bagi perempuan (Wilcox & Wang, 2023).

Perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak, 40% melaporkan bahwa mereka “sangat bahagia,” dibandingkan dengan 25% perempuan yang sudah menikah dan tidak memiliki anak, dan hanya 22% perempuan yang belum menikah dan tidak memiliki anak.

Sangat jelas perbedaan faktor menikah dan tidak menikah, yang memberikan sumbangan terhadap hadirnya kebahagiaan.

Penelitian yang dilakukan oleh Sam Peltzman dari Universitas Chichago (2023) menunjukkan adanya kebahagiaan signifikan yang muncul dari pernikahan.

Hasil penelitian menyatakan bahwa bagi laki-laki dan perempuan, pernikahan adalah “the most important differentiator” atau pembeda terpenting yang menentukan kebahagiaan mereka.[Sdz]

Tags: Setelah 5 Tahun Pernikahan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Enam Cara Mengecilkan Perut Buncit Bagi Wanita

Next Post

Hukum Menjual Produk Kecantikan

Next Post
Hukum Menjual Produk Kecantikan

Hukum Menjual Produk Kecantikan

Bersandar kepada Allah

Bila Pekerjaanmu Berat, Mintalah Allah untuk Melapangkan Dadamu

Siapa Bilang Menikah Menakutkan?

Siapa Bilang Menikah Menakutkan?

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8853 shares
    Share 3541 Tweet 2213
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11568 shares
    Share 4627 Tweet 2892
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3988 shares
    Share 1595 Tweet 997
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2265 shares
    Share 906 Tweet 566
  • Ini Kandungan Anggur Hijau yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Otak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3456 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Menyambut Hari Pertama Sekolah, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Mengukur Kaki untuk Sepatu yang Benar

    200 shares
    Share 80 Tweet 50
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga