ChanelMuslim.com – Keistimewaan Shalat ‘Ashar, oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan
Allah Ta’ala berfirman:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah kamu (kerjakanlah Dengan tetap dan sempurna pada waktunya) Segala shalat fardhu, khususnya shalat Wustha, dan berdirilah karena Allah (dalam sembahyang kamu) Dengan taat dan khusyu’.” 1]
Baca Juga: Keistimewaan Hari Jumat
Keistimewaan Shalat ‘Ashar
Apa makna shalat Wustha? Dalam sebuah riwayat:
عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ فَقَالَ مَلَأَ اللَّهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا كَمَا شَغَلُونَا عَنْ صَلَاةِ الْوُسْطَى حَتَّى غَابَتْ الشَّمْسُ وَهِيَ صَلَاةُ الْعَصْرِ
Ali bin Abi Thalib Radhilallahu ‘Anhu berkata, kami bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada perang Khandaq, beliau bersabda: “Allah akan penuhi kuburan mereka dan rumah-rumah mereka dengan api neraka, sebagaimana mereka telah menyibukkan kami dari shalat wustha hingga matahari terbenam, yaitu shalat Ashar.” 2]
Dalam riwayat Imam At Tirmidzi , dari Samurah bin Jundab, bahwa Rasulullah bersabda:
صَلَاةُ الْوُسْطَى صَلَاةُ الْعَصْرِ
“Shalat wustha adalah shalat Ashar.” 3]
Imam At Tirmidzi mengatakan:
وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ الْعُلَمَاءِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ و قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَعَائِشَةُ صَلَاةُ الْوُسْطَى صَلَاةُ الظُّهْرِ و قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَابْنُ عُمَرَ صَلَاةُ الْوُسْطَى صَلَاةُ الصُّبْحِ
“Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat nabi dan selain mereka. Berkata Zaid bin Tsabit dan Aisyah, shalat wustha adalah shalat zhuhur. Berkata Ibnu Abbas, shalat wustha adalah shalat shubuh.” 4]
Bahaya Meninggalkan Shalat Ashar
Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الَّذِي تَفُوتُهُ صَلَاةُ الْعَصْرِ كَأَنَّمَا وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ
“Orang yang telah luput shalat ashar seakan dia ditinggalkan oleh keluarga dan hartanya.” 5]
Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من ترك صلاة العصر فقد حبط عمله
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat ashar maka telah terhapus amalnya.” 6]
Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, terjadi perbedaan pendapat dalam mentakwil hadits ini. Ini dalil bagi kelompok khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Kaum Hanabilah (pengikuat Imam Ahmad) juga memahami secara harfiyah bahwa kafirnya orang yang meninggalkan shalat.
Sedangkan mayoritas ulama tidak memahami demikian. Di antara mereka ada yang menakwilkan bahwa itu merupakan celaan atas orang yang meninggalkannya, ada pula yang memahami terhapus nilai amalnya, ada yang memahaminya terhapus amalnya, juga disebutkan: ini untuk orang yang meninggalkannya karena menolak kewajibannya, atau orang yang tahu tetapi dia meremehkan dan mengolok orang yang melakukannya.
Ada juga yang memahami jika orang yang meninggalkannya karena malas maka dia telah keluar dari lingkup ancaman ini. Ada yang memahami itu adalah menghapuskan amalan khusus shalat saja saat itu. 7]
Keutamaan Shalat Ashar
Dari Ismail bin Qais, dari Jarir bin Abdullah, katanya:
كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَظَرَ إِلَى الْقَمَرِ لَيْلَةً يَعْنِي الْبَدْرَ فَقَالَ إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا الْقَمَرَ لَا تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا ثُمَّ قَرَأَ
{ وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ }
قَالَ إِسْمَاعِيلُ افْعَلُوا لَا تَفُوتَنَّكُمْ
“Saat itu kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat bulan di malam hari yakni bulan purnama. Beliau bersabda: “Kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana melihat bulan ini, tanpa ada kesamaran ketika melihat-Nya. Jika kalian mampu, maka janganlah sampai luput shalat sebelum terbitnya matahari dan sebelum terbenamnya, lakukanlah! Lalu beliau membaca: “ .. dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya).” Berkata Ismail: “lakukanlah oleh kalian, jangan sampai luput ..!” 8]
Imam Bukhari memasukkan hadits ini dalam Bab Fadhlu Shalah Al ‘Ashr (Keutamaan Shalat Ashar), dan Imam Muslim memasukkan hadits ini dalam Bab Fadhlu Shalatay wa Muhafazhah ‘Alaihima (keutamaan Dua Shalat dan Menjaga keduanya).
Wallahu A’lam.
Referensi:
[1] QS. Al Baqarah (2): 238
[2] HR. Bukhari No. 6033, Muslim No. 627, Abu Daud No. 409, At Tirmidzi No. 4068
[3] HR. At Tirmidzi No. 4067, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan: Shahih. Misykah Al Mashabih No. 634
[4] Ibid
[5] HR. Malik No. 21, Bukhari No. 527, Muslim No. 626, Abu Daud No. 414, At Tirmidzi No. 175
[6] HR. Bukhari No. 528, An Nasa’i No. 470, Ahmad No. 21881
[7] Lengkapnya lihat Fathul Bari, 2/32. Darul Fikr
[8] HR. Bukhari No. 529, 547, 4570, 6997, Muslim No. Muslim No. 633, dalam lafaz Imam Muslim ada tambahan: “Yakni Shalat Fajr (subuh) dan Ashar”. Abu Daud No. 4729. At Tirmidzi No. 2675, Ibnu Majah No. 177, Ahmad No. 18454