BAGAIMANA hukum tradisi yang dilakukan ketika menjelang Ramadan? Pertanyaan ini diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan. Ustaz, saya mau bertanya, di daerah saya sebelum masuk Ramadan biasanya masyarakat melakukan kegiatan berikut:
1. Membuat satu tradisi keagamaan, (ceramah agama, ngaji dan makan bersama) itu dilakukan oleh seluruh jamaah dalam 1 kampung.
Acara ini biasanya dilaksanakan 2 atau 3 hari sebelum bulan Ramadan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat bisa berjumpa lagi dengan bulan Ramadan.
2. Setelah Ramadan ada kegiatan lagi tapi ini cenderung dilakukan oleh keluarga, yakni mengundang pengurus takmir dan beberapa tetangga.
Kemudian, meminta imam atau orang yang dianggap memiliki kelimuan dan shaleh untuk mendokan sebagai bentuk syukur bisa melewati Ramadan.
Setelah itu, bermohon bisa berjumpa lagi dengan ramadhan berikutnya, selanjutnya makan bersama.
Di sisi lain dari beberapa teman yang sudah ikut ngaji, menganggap ini adalah perbuatan bid’ah dan mereka tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.
Pertanyaan:
1.Definisi bid’ah ini bagaimana, Ustaz?
2. Apakah agenda di atas masuk kategori bid’ah?
3. Apakah semua yang tidak ada dalilnya walaupun baik itu juga bid’ah?
Baca Juga: Niat Membayar Utang Puasa Ramadan Setelah Azan Subuh
Hukum Tradisi yang Dilakukan Menjelang Ramadan
Ustaz Farid Nu`man menjawab bahwa Ini bukan bid’ah. Menyambut datangnya bulan Ramadan juga dilakukan para salaf.
Imam Ibnu Rajab menceritakan bahwa para sahabat sudah menyiapkan diri mereka sejak 6 bulan sebelum Ramadan.
Adapun bagaimana cara penyambutannya adalah perkara yang lapang. Tapi, yang sering terjadi yaitu berkumpul diberikan pembekalan ilmu, persiapan ruhiyah. Ini bagus. Sebab, itu bagaian dari aktivitas yang memang dianjurkan.
Begitu pula menjelang lebaran, berkumpul dengan keluarga, dan tetangga, sambil ada taushiyah dan doa dari orang shalih, lalu buka puasa bersama. Ini bagus.
Tidak ada kemungkaran yang mesti diingkari. Jika ada yang menyebutnya bid’ah maka dia bersikap ghuluw (melampaui batas).
Bid’ah adalah hal baru dalam ibadah mahdhah, yang dulunya belum ada. Sedangkan Ibadah ghairu mahdhah, lebih lentur.
Seperti infak, silaturrahim, semuanya ibadah, tapi tentang caranya bagaimana, berapa besarannya, itu tidaklah baku, alias bebas saja kecuali ZAKAT.
Jihad, juga ibadah, tapi tentang pengembangan senjata dan strategi, tentu tidak harus sama dengan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam karena beda zaman dan kondisi.
Pengembangan ini bukanlah bid’ah padahal jihad juga ibadah.
Wallahu A’lam. [ind/Cms]