AFWAN Ustaz, mau tanya, apa hukum membakar al-qur’an karena dimakan rayap? Begini ceritanya, al-qur’an terjemahan saya waktu itu dimakan rayap.
Karena sebagian besar enggak bisa dibaca lagi, maka saya bakar terus abunya dimasukkan ke plastik dan disimpan sampai sekarang.
Saya kepikiran terus, dosakah melakukan hal itu? Jazakalloh.
Baca Juga: Iblis pun Menjebak Orang yang Membaca Alquran
Membakar Al-Qur’an karena Dimakan Rayap
Pengurus PP Al-Irsyad Al-Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa tidak mengapa Al-qur’an yang sudah usang, tidak bisa lagi dibaca, dikuburkan saja atau dibakar.
Hal ini agar tidak disalahgunakan atau terjatuh ke tempat yang hina. Itulah cara menyelamatkannya dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua cara ini pernah dilakukan pada masa salaf.
Sebagaimana penjelasan berikut:
صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ إِذَا صَارَ بِحَالٍ لاَ يُقْرَأُ فِيهِ ، يُدْفَنُ كَالْمُسْلِمِ ، فَيُجْعَل فِي خِرْقَةٍ طَاهِرَةٍ ، وَيُدْفَنُ فِي مَحَلٍّ غَيْرِ مُمْتَهَنٍ لاَ يُوطَأُ
Hanafiyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa mushaf jika keadaannya sudah tidak dapat dibaca hendaknya dikubur seperti mayit seorang muslim,
dibungkus dengan kain yang suci, lalu dikuburkan di tempat yang tidak menghinakan dan merendahkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/21)
Hal ini juga pernah dilakukan oleh para salaf, di antaranya:
ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ ، فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ ، فَدَفَنَهُ . وَلِمَا رُوِيَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَفَنَ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ . أَمَّا غَيْرُهُ مِنَ الْكُتُبِ فَالأَْحْسَنُ كَذَلِكَ أَنْ تُدْفَنَ
Imam Ahmad menceritakan bahwa Abul Jauza’ memiliki mushaf yang sudah usang lalu dia membuat lubang di masjidnya dan menguburkannya di situ.
Diriwayatkan bahwa Utsman bin ‘Affan mengubur mushaf-mushaf di antara kubur dan mimbar. Ada pun selain mushaf, seperti buku-buku sebaiknya juga dikubur. (Ibid)
Pada zaman Usman bin Affan Radhiyallahu anhu, beliau membuat kebijakan membakar mushaf yang sudah tidak dipakai, agar ada kesatuan mushaf yang sama.
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan Ustaz menambah wawasan kita semua mengenai hukum membakar al-qur’an.[ind]
Sumber: Syariah Consulting Center