• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Membakar Al-Qur’an karena Dimakan Rayap

Februari 4, 2024
in Syariah, Unggulan
Hukum Membaca Al Kahfi pada Hari Jumat

Foto: pixabay

593
SHARES
4.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

AFWAN Ustaz, mau tanya, apa hukum membakar al-qur’an karena dimakan rayap? Begini ceritanya, al-qur’an terjemahan saya waktu itu dimakan rayap.

Karena sebagian besar enggak bisa dibaca lagi, maka saya bakar terus abunya dimasukkan ke plastik dan disimpan sampai sekarang.

Saya kepikiran terus, dosakah melakukan hal itu? Jazakalloh.

Baca Juga: Iblis pun Menjebak Orang yang Membaca Alquran

Membakar Al-Qur’an karena Dimakan Rayap

Pengurus PP Al-Irsyad Al-Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa tidak mengapa Al-qur’an yang sudah usang, tidak bisa lagi dibaca, dikuburkan saja atau dibakar.

Hal ini agar tidak disalahgunakan atau terjatuh ke tempat yang hina. Itulah cara menyelamatkannya dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua cara ini pernah dilakukan pada masa salaf.

Sebagaimana penjelasan berikut:

صَرَّحَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِأَنَّ الْمُصْحَفَ إِذَا صَارَ بِحَالٍ لاَ يُقْرَأُ فِيهِ ، يُدْفَنُ كَالْمُسْلِمِ ، فَيُجْعَل فِي خِرْقَةٍ طَاهِرَةٍ ، وَيُدْفَنُ فِي مَحَلٍّ غَيْرِ مُمْتَهَنٍ لاَ يُوطَأُ

Hanafiyah dan Hanabilah menjelaskan bahwa mushaf jika keadaannya sudah tidak dapat dibaca hendaknya dikubur seperti mayit seorang muslim,

dibungkus dengan kain yang suci, lalu dikuburkan di tempat yang tidak menghinakan dan merendahkan. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 21/21)

Hal ini juga pernah dilakukan oleh para salaf, di antaranya:

ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ ، فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ ، فَدَفَنَهُ . وَلِمَا رُوِيَ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَفَنَ الْمَصَاحِفَ بَيْنَ الْقَبْرِ وَالْمِنْبَرِ . أَمَّا غَيْرُهُ مِنَ الْكُتُبِ فَالأَْحْسَنُ كَذَلِكَ أَنْ تُدْفَنَ

Imam Ahmad menceritakan bahwa Abul Jauza’ memiliki mushaf yang sudah usang lalu dia membuat lubang di masjidnya dan menguburkannya di situ.

Diriwayatkan bahwa Utsman bin ‘Affan mengubur mushaf-mushaf di antara kubur dan mimbar. Ada pun selain mushaf, seperti buku-buku sebaiknya juga dikubur. (Ibid)

Pada zaman Usman bin Affan Radhiyallahu anhu, beliau membuat kebijakan membakar mushaf yang sudah tidak dipakai, agar ada kesatuan mushaf yang sama.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan Ustaz menambah wawasan kita semua mengenai hukum membakar al-qur’an.[ind]

Sumber: Syariah Consulting Center

Tags: alquran dimakan rayaphukum membakar alquranmembakar alquranmembakar alquran karena dimakan rayap
Previous Post

Gatal-Gatal Karena Biduran, Ini Resep Ampuh ala JSR

Next Post

Waktu Kita Pendek bersama Anak, maka Manfaatkan Maksimal

Next Post
DPR Minta Pemerintah Tinjau Kembali Larangan Berbuka Bersama bagi ASN

Waktu Kita Pendek bersama Anak, maka Manfaatkan Maksimal

Cara Mudah Menstimulus Otak Janin sejak dalam Kandungan

Cara Mudah Menstimulus Otak Janin sejak dalam Kandungan

Jangan Abaikan Istri Saat Membuat Keputusan

Jangan Abaikan Istri Saat Membuat Keputusan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga