• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Lucinta Luna, MUI: Haram Ganti Jenis Kelamin

13/02/2020
in Berita
79
SHARES
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Ditangkapnya artis Lucinta Luna karena narkoba beberapa hari lalu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali angkat bicara, kali ini terkait dengan penggantian jenis kelamin yang dilakukan oleh Lucinta Luna. 

Dilansir Liputan6.com bahwa pihak Mapolres Jakarta Barat tengah menunggu putusan pengadilan terkait permohonan ganti kelamin yang dilakukan Lucinta, Rabu (12/2). 
Isu transgender melekat pada Lucinta, ia disebut berganti jenis kelamin dari laki-laki bernama Muhammad Fatah menjadi wanita bernama Ayluna Putri alias Lucinta Luna. 

MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, MUI mengingatkan tentang hukum haram mengganti jenis kelamin yang ditetapkan pada Juli 2010 lalu.

"Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram," kata Asrorun, dikutip Antara, Rabu (12/2).

Asrorun juga mengemukakan penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar'i pergantian tersebut.

"Kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan," tambahnya.

Hal itu berbeda dengan khuntsa atau seseorang yang memiliki alat kelamin ganda.

"Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan," tandasnya.[ind]

sumber:

liputan6, antaranews

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BMH dan Sakinah Supermarket Bantu Pembangunan Mushola Pinggiran Kota

Next Post

Resep Tumis Cuciwis Udang Rebon Enak

Next Post

Resep Tumis Cuciwis Udang Rebon Enak

Angkie Yudistia Bicara Tentang Pengasuh Anak

LPPOM MUI Serahkan Hadiah Juara 2 Olimpiade Halal 2019

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    156 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8139 shares
    Share 3256 Tweet 2035
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2001 shares
    Share 800 Tweet 500
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3622 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Hampir Setengah Abad Diembargo, Iran Justru Jadi Negara Super

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Daftar Negara yang Terdeteksi Kasus Covid-19 Cicada

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4513 shares
    Share 1805 Tweet 1128
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5066 shares
    Share 2026 Tweet 1267
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga