• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 18 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Lucinta Luna, MUI: Haram Ganti Jenis Kelamin

Februari 13, 2020
in Berita
77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Ditangkapnya artis Lucinta Luna karena narkoba beberapa hari lalu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali angkat bicara, kali ini terkait dengan penggantian jenis kelamin yang dilakukan oleh Lucinta Luna. 

Dilansir Liputan6.com bahwa pihak Mapolres Jakarta Barat tengah menunggu putusan pengadilan terkait permohonan ganti kelamin yang dilakukan Lucinta, Rabu (12/2). 
Isu transgender melekat pada Lucinta, ia disebut berganti jenis kelamin dari laki-laki bernama Muhammad Fatah menjadi wanita bernama Ayluna Putri alias Lucinta Luna. 

MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, MUI mengingatkan tentang hukum haram mengganti jenis kelamin yang ditetapkan pada Juli 2010 lalu.

"Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram," kata Asrorun, dikutip Antara, Rabu (12/2).

Asrorun juga mengemukakan penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar'i pergantian tersebut.

"Kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan," tambahnya.

Hal itu berbeda dengan khuntsa atau seseorang yang memiliki alat kelamin ganda.

"Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan," tandasnya.[ind]

sumber:

liputan6, antaranews

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BMH dan Sakinah Supermarket Bantu Pembangunan Mushola Pinggiran Kota

Next Post

Resep Tumis Cuciwis Udang Rebon Enak

Next Post

Resep Tumis Cuciwis Udang Rebon Enak

Angkie Yudistia Bicara Tentang Pengasuh Anak

LPPOM MUI Serahkan Hadiah Juara 2 Olimpiade Halal 2019

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5134 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3203 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7629 shares
    Share 3052 Tweet 1907
  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga