• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Lucinta Luna, MUI: Haram Ganti Jenis Kelamin

Februari 13, 2020
in Berita
76
SHARES
588
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Ditangkapnya artis Lucinta Luna karena narkoba beberapa hari lalu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali angkat bicara, kali ini terkait dengan penggantian jenis kelamin yang dilakukan oleh Lucinta Luna. 

Dilansir Liputan6.com bahwa pihak Mapolres Jakarta Barat tengah menunggu putusan pengadilan terkait permohonan ganti kelamin yang dilakukan Lucinta, Rabu (12/2). 
Isu transgender melekat pada Lucinta, ia disebut berganti jenis kelamin dari laki-laki bernama Muhammad Fatah menjadi wanita bernama Ayluna Putri alias Lucinta Luna. 

MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, MUI mengingatkan tentang hukum haram mengganti jenis kelamin yang ditetapkan pada Juli 2010 lalu.

"Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram," kata Asrorun, dikutip Antara, Rabu (12/2).

Asrorun juga mengemukakan penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar'i pergantian tersebut.

"Kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan," tambahnya.

Hal itu berbeda dengan khuntsa atau seseorang yang memiliki alat kelamin ganda.

"Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan," tandasnya.[ind]

sumber:

liputan6, antaranews

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BMH dan Sakinah Supermarket Bantu Pembangunan Mushola Pinggiran Kota

Next Post

Resep Tumis Cuciwis Udang Rebon Enak

Next Post

Resep Tumis Cuciwis Udang Rebon Enak

Angkie Yudistia Bicara Tentang Pengasuh Anak

LPPOM MUI Serahkan Hadiah Juara 2 Olimpiade Halal 2019

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36721 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11115 shares
    Share 4446 Tweet 2779
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10988 shares
    Share 4395 Tweet 2747
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7219 shares
    Share 2888 Tweet 1805
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga