• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 25 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Lucinta Luna, MUI: Haram Ganti Jenis Kelamin

13/02/2020
in Berita
81
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Ditangkapnya artis Lucinta Luna karena narkoba beberapa hari lalu membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali angkat bicara, kali ini terkait dengan penggantian jenis kelamin yang dilakukan oleh Lucinta Luna. 

Dilansir Liputan6.com bahwa pihak Mapolres Jakarta Barat tengah menunggu putusan pengadilan terkait permohonan ganti kelamin yang dilakukan Lucinta, Rabu (12/2). 
Isu transgender melekat pada Lucinta, ia disebut berganti jenis kelamin dari laki-laki bernama Muhammad Fatah menjadi wanita bernama Ayluna Putri alias Lucinta Luna. 

MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, MUI mengingatkan tentang hukum haram mengganti jenis kelamin yang ditetapkan pada Juli 2010 lalu.

"Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram," kata Asrorun, dikutip Antara, Rabu (12/2).

Asrorun juga mengemukakan penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar'i pergantian tersebut.

"Kedudukan hukum individu yang mengganti kelamin sama dengan sebelum diganti jenisnya meski telah memperoleh penetapan pengadilan," tambahnya.

Hal itu berbeda dengan khuntsa atau seseorang yang memiliki alat kelamin ganda.

"Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khuntsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan," tandasnya.[ind]

sumber:

liputan6, antaranews

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BMH dan Sakinah Supermarket Bantu Pembangunan Mushola Pinggiran Kota

Next Post

Resep Tumis Cuciwis Udang Rebon Enak

Next Post

Resep Tumis Cuciwis Udang Rebon Enak

Angkie Yudistia Bicara Tentang Pengasuh Anak

LPPOM MUI Serahkan Hadiah Juara 2 Olimpiade Halal 2019

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9405 shares
    Share 3762 Tweet 2351
  • Mengupas Kinerja Digital Industri Halal, Indonesia Digital Halal Brand Award 2026 Digelar

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dukungan untuk Palestina dan Hinaan untuk Israel di Sidang Umum PBB

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1309 shares
    Share 524 Tweet 327
  • Transformasi Bisnis, Strategi Memperkuat Brand Halal di Era Digital

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4256 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Tips Memilih Sepatu Formal Lokal Pria untuk Kerja

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2425 shares
    Share 970 Tweet 606
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11790 shares
    Share 4716 Tweet 2948
  • Resep Pentol Ayam Kriwil Gluten Free yang Enak dan Kenyal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga