BOLEHKAH menyusui anak lebih dari dua tahun? Ada pertanyaan tentang hal ini. Assalamu’alaikum, Ustadz. Apakah benar jika menyusui kurang dari 2 tahun diperbolehkan, sementara lebih dari 2 tahun tidak boleh?
Kasusnya, anak pertama saya usia 18 bulan, dan saya sedang hamil (saat ini masih menyusui).
Perkiraan ketika adiknya lahir, anak pertama masih berusia 20 bulan. Nah, otomatis ASI kembali seperti awal-awal. Apakah boleh jika lebih dari 2 tahun si kakak masih ingin menyusu? Jazaakallaahu khairan.
Baca Juga: Penyebab Puting Lecet Saat Menyusui dan Cara Mengatasinya
Hukum Menyusui Anak Lebih dari Dua Tahun
Ustadz Farid Nu’man Hasan Hafizhahullah menjawab bahwa perlu diketahui menyusui bayi selama dua tahun sejak kelahiran adalah kesempurnaan, bukan kewajiban syar’i, sebab masing-masing ibu dan bayi memiliki kondisi yang berbeda.
Hal ini berdasarkan ayat:
وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. (Q.S. Al-Baqarah, Ayat 233)
Dari ayat ini, Al Hafizh Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:
هَذَا إِرْشَادٌ مِنَ اللَّهِ تَعَالَى لِلْوَالِدَاتِ: أَنْ يُرْضِعْنَ كمال الرضاعة وهي سنتان
Ini adalah arahan dari Allah Ta’ala bagi para ibu untuk menyusui dengan sempurna yaitu selama dua tahun. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/634)
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
يدل على أن هذا تمام الرضاعة وما بعد ذلك فهو غذاء من الأغذية.
Ayat ini menunjukkan tentang sempurnanya susuan. Adapun setelah itu adalah makanan sebagaimana makanan lainnya. (Majmu’ Al Fatawa, 34/63)
Oleh karena itu, maka menyusui lebih dari itu tidaklah mengapa jika memang memiliki maslahat dan ridha kedua orang tuanya.
Imam Al Qurthubiy Rahimahullah mengatakan:
والزيادة على الحولين أو النقصان إنما يكون عند عدم الإضرار بالمولود وعند رضا الوالدين
“Tambahan menyusui lebih dari dua tahun atau kurang dari itu [adalah boleh] jika tidak berbahaya bagi si bayi dan persetujuan kedua orang tua. (Tafsir Al Qurthubi, 3/162)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah juga menjelaskan:
وَيجوز أَن تستمر الْأُم على رضاعه بعد الْحَوْلَيْنِ إِلَى نصف الثَّالِث أَو أَكثر
Boleh bagi seorang ibu melanjutkan penyusuannya setelah dua tahun sampai setengah tahun ke tiga atau lebih. (Tuhfatul Maudud, Hal. 235)
Demikian. Wallahu A’lam. [Cms]
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.