• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 1 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

OKI Desak Komunitas Internasional Kecam Pemukiman Ilegal Israel

16/09/2019
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah meminta komunitas internasional, terutama PBB, untuk mengutuk pemukiman ilegal Israel.

Dalam komunike akhir pada hari Ahad kemarin, KTT OKI yang diadakan di Jeddah, Arab Saudi mengutuk kebijakan kolonial Israel di Palestina yang diduduki dan semua upaya untuk mengubah komposisi demografis di sana melalui pemukiman ilegal.

Pernyataan OKI itu juga mengecam pemindahan paksa warga negara Israel oleh Israel karena melanggar hukum humaniter internasional, menyebut tindakan kriminal ini sebagai ancaman bagi perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional di Timur Tengah dan dunia.

OKI mengecam niat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk menerapkan kedaulatan Israel di semua Lembah Yordan, Laut Mati utara dan pemukiman di Tepi Barat yang diduduki, menggambarkannya sebagai eskalasi berbahaya, perambahan serius lebih lanjut pada hak-hak historis dan hukum orang-orang Palestina, dan pelanggaran mencolok Piagam PBB serta hukum internasional.

OKI juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menghadapi Israel termasuk memboikot dan menjatuhkan sanksi ekonomi dan politik terhadap negara zionis tersebut.

OKI mendesak semua negara anggotanya untuk mengangkat masalah Palestina dan pendudukan ilegal Israel selama Sidang Umum PBB ke-74 pekan depan.

Dikatakan perdamaian dan keamanan di Timur Tengah tidak dapat dicapai tanpa penarikan penuh Israel dari wilayah pendudukan Palestina tahun 1967, termasuk Yerusalem.

Negara-negara anggota OKI menekankan dukungan mereka untuk upaya Palestina mendapatkan pengakuan internasional yang lebih besar dari Negara Palestina di perbatasan 4 Juni 1967, menyerukan kepada negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina untuk melakukannya sesegera mungkin.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Nasi Bakar Ayam Kemangi, Sajian Keluarga Mudah dan Lezat

Next Post

Cari Sensasi, 2 Perempuan Prancis Mengaku Muslim Ini Pimpin Shalat Jumat

Next Post

Cari Sensasi, 2 Perempuan Prancis Mengaku Muslim Ini Pimpin Shalat Jumat

Heboh Sampul Majalah 'Jokowi Pinokio'

Kunjungan Direktur Yayasan Daar Al Qur'an Al Karim wa As Sunnah Gaza ke Kantor Sedekah Harian

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8298 shares
    Share 3319 Tweet 2075
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3734 shares
    Share 1494 Tweet 934
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2091 shares
    Share 836 Tweet 523
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11297 shares
    Share 4519 Tweet 2824
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Pergi Meninggalkan Anak, Pulang Belum Tentu: Risiko Working Mom Hari Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4254 shares
    Share 1702 Tweet 1064
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga