BOLEHKAH tidur setelah shalat Subuh? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa perlu diketahui, tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan larangan tidur setelah shalat subuh sehingga pendapat yang paling kuat adalah BOLEH secara syar’i, sebab ketiadaan dalil atas larangannya.
Bahkan, sebagian orang-orang shalih masa salaf melakukannya.
Dalam Al Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa Aisyah, Ummu Salamah, Ibnu Sirin, Sa’id bin Jubeir, Shuhaib, mereka tidur setelah Subuh. (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, no. 25958-9, 25961-3)
Baca Juga: Manfaat Shalat Subuh dari Segi Kesehatan
Bolehkah Tidur setelah Shalat Subuh?
Lalu, kenapa ada ulama lain sejak masa salaf dan khalaf memakruhkan? Sebab menurut mereka setelah subuh adalah waktu diberkahi, dan waktu dibagikan rezeki, dan tidak baik di sisi kesehatan tidur setelah subuh.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:
فإن النوم في هذا الوقت جائز بمعنى أنه لا يأثم فاعله، ولو لم يكن محتاجا إليه. وقد كرهه بعض أهل العلم نظرا لما يترتب عليه من آثار صحية وغيرها، إلا إذا كان لحاجة. وقد ورد أن الرزق يقسم في ذلك الوقت.
“Sesungguhnya tidur di waktu ini adalah boleh, dalam arti tidak berdosa melakukannya, walau dia tidak membutuhkannya. Sebagian ulama memakruhkan karena melihat berbagai pertimbangan, seperti kesehatan dan lainnya, kecuali jika ada kebutuhan untuk melakukannya.” (Syaikh Abdullah Al Faqih, Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 153487)
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata;
نوم الصبحة يمنع الرزق لأن ذلك وقت تطلب فيه الخليقة أرزاقها وهو وقت قسمة الأرزاق فنومه حرمان إلا لعارض أو ضرورة . انتهى
“Tidur pagi itu menghalangi rezeki, sebab itulah saat rezeki makhluk sedang dicari, di waktu itulah rezeki sedang dibagikan. Maka, tidur di waktu itu bisa mencegahnya kecuali memang darurat.” (Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 4/242)
Nabi ﷺ berdoa buat umatnya:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا
“Ya Allah berkahilah umatku di pagi harinya.” (HR. At Tirmidzi no. 1212, Abu Daud no. 2606, Ibnu Hibban no. 4754-4755. Hadits ini diperselisihkan statusnya. Imam At Tirmidzi menyatakan hasan. Imam Ibnu Hibban memasukkan dalam kitab Shahih-nya, begitu pula Syaikh Al Albani mengatakan shahih. Sementara Imam Ibnul Jauzi, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Husein Salim Asad mendhaifkannya).
‘Urwah bin Az Zubeir Rahimahullah berkata:
كَانَ الزُّبَيْرُ يَنْهَى بَنِيهِ عَنِ التَّصَبُّحِ
“Az Zubeir (bin Awwam) melarang anaknya untuk tidur setelah subuh.” ( Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, no. 25951)
Maka, sayang sekali jika waktu berkah itu disia-siakan. Ahsannya dan afdhalnya adalah berdzikir, tilawah, lalu silakan istirahat. Atau beraktivitas seperti kerja, atau berbenah di rumah.
Kesimpulan:
– Tidak ada larangan syar’i tidur setelah subuh
– Sebagian salaf sejak masa sahabat dan tabi’in ada yang tidur setelah subuh
– Sebagian lain memakruhkannya sebab itu waktu yang diberkahi
Demikian. Wallahu a’lam
[ind/Cms]