• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 20 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Bolehkah Tidur Setelah Shalat Subuh

21/10/2022
in Syariah
Bolehkah tidur setelah shalat Subuh

Foto: JTstudio/Getty Images/Canva

98
SHARES
750
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH tidur setelah shalat Subuh? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa perlu diketahui, tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan larangan tidur setelah shalat subuh sehingga pendapat yang paling kuat adalah BOLEH secara syar’i, sebab ketiadaan dalil atas larangannya.

Bahkan, sebagian orang-orang shalih masa salaf melakukannya.

Dalam Al Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa Aisyah, Ummu Salamah, Ibnu Sirin, Sa’id bin Jubeir, Shuhaib, mereka tidur setelah Subuh. (Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, no. 25958-9, 25961-3)

Baca Juga: Manfaat Shalat Subuh dari Segi Kesehatan

Bolehkah Tidur setelah Shalat Subuh?

Lalu, kenapa ada ulama lain sejak masa salaf dan khalaf memakruhkan? Sebab menurut mereka setelah subuh adalah waktu diberkahi, dan waktu dibagikan rezeki, dan tidak baik di sisi kesehatan tidur setelah subuh.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:

فإن النوم في هذا الوقت جائز بمعنى أنه لا يأثم فاعله، ولو لم يكن محتاجا إليه. وقد كرهه بعض أهل العلم نظرا لما يترتب عليه من آثار صحية وغيرها، إلا إذا كان لحاجة. وقد ورد أن الرزق يقسم في ذلك الوقت.

“Sesungguhnya tidur di waktu ini adalah boleh, dalam arti tidak berdosa melakukannya, walau dia tidak membutuhkannya. Sebagian ulama memakruhkan karena melihat berbagai pertimbangan, seperti kesehatan dan lainnya, kecuali jika ada kebutuhan untuk melakukannya.” (Syaikh Abdullah Al Faqih, Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 153487)

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad berkata;

نوم الصبحة يمنع الرزق لأن ذلك وقت تطلب فيه الخليقة أرزاقها وهو وقت قسمة الأرزاق فنومه حرمان إلا لعارض أو ضرورة . انتهى

“Tidur pagi itu menghalangi rezeki, sebab itulah saat rezeki makhluk sedang dicari, di waktu itulah rezeki sedang dibagikan. Maka, tidur di waktu itu bisa mencegahnya kecuali memang darurat.” (Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma’ad, 4/242)

Nabi ﷺ berdoa buat umatnya:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِي فِي بُكُورِهَا

“Ya Allah berkahilah umatku di pagi harinya.” (HR. At Tirmidzi no. 1212, Abu Daud no. 2606, Ibnu Hibban no. 4754-4755. Hadits ini diperselisihkan statusnya. Imam At Tirmidzi menyatakan hasan. Imam Ibnu Hibban memasukkan dalam kitab Shahih-nya, begitu pula Syaikh Al Albani mengatakan shahih. Sementara Imam Ibnul Jauzi, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Husein Salim Asad mendhaifkannya).

‘Urwah bin Az Zubeir Rahimahullah berkata:

كَانَ الزُّبَيْرُ يَنْهَى بَنِيهِ عَنِ التَّصَبُّحِ

“Az Zubeir (bin Awwam) melarang anaknya untuk tidur setelah subuh.” ( Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, no. 25951)

Maka, sayang sekali jika waktu berkah itu disia-siakan. Ahsannya dan afdhalnya adalah berdzikir, tilawah, lalu silakan istirahat. Atau beraktivitas seperti kerja, atau berbenah di rumah.

Kesimpulan:

– Tidak ada larangan syar’i tidur setelah subuh

– Sebagian salaf sejak masa sahabat dan tabi’in ada yang tidur setelah subuh

– Sebagian lain memakruhkannya sebab itu waktu yang diberkahi

Demikian. Wallahu a’lam
[ind/Cms]

Tags: Bolehkah tidur setelah shalat subuh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lebih Bodoh dari Keledai

Next Post

BAZNAS Berikan Apresiasi Rp310 Juta Bagi Pemenang MTQ Nasional ke-29 di Kalsel

Next Post
BAZNAS Berikan Apresiasi Rp310 Juta Bagi Pemenang MTQ Nasional ke-29 di Kalsel

BAZNAS Berikan Apresiasi Rp310 Juta Bagi Pemenang MTQ Nasional ke-29 di Kalsel

Laut Melepaskan Kotoran melalui Ombaknya

Laut Melepaskan Kotoran melalui Ombaknya

Dibangkitkan kembali setelah mati selama seratus tahun

Status Shalat Jumat bagi Musafir

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1732 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Lebih Enak Mana: Kloter Awal atau Kloter Akhir

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3511 shares
    Share 1404 Tweet 878
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1665 shares
    Share 666 Tweet 416
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3233 shares
    Share 1293 Tweet 808
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11169 shares
    Share 4468 Tweet 2792
  • Bolehkah Makan Sahur Malam Hari Sebelum Tengah Malam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5305 shares
    Share 2122 Tweet 1326
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga