ChanelMuslim.com – Majelis tinggi parlemen Prancis pada hari Kamis kemarin (16/5/2019) mengadopsi RUU yang melarang para ribu mengenakan jilbab saat menemani para siswa dalam perjalanan ke sekolah.
RUU itu disajikan di senat negara oleh partai Republik konservatif. RUU itu disahkan dengan 186 Ya dan 100 Tidak memilih, sementara 159 senator abstain.
RUU tersebut harus disetujui oleh Majelis Nasional – majelis rendah parlemen – untuk bisa diberlakukan.
Jacqueline Eustache-Brinio, seorang anggota parlemen dari Partai Republik, berpendapat bahwa RUU tersebut bertujuan untuk mengisi celah hukum dalam pelaksanaan sekularisme dalam perjalanan sekolah.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Prancis Jean-Michel Blanquer mengatakan: "RUU ini bertentangan dengan keputusan Dewan Negara dan akan menciptakan banyak masalah dalam pengembangan perjalanan sekolah."
Namun, Blanquer mengatakan bahwa dia menghormati mereka yang mendukung RUU tersebut.
Dia mengatakan bahwa dia akan melakukan semua yang dia bisa untuk mencegah orang tua membawa simbol agama di perjalanan sekolah.
Namun Mohammed Moussaoui, presiden Serikat Masjid di Prancis, mengatakan RUU ini menentang kebebasan beragama.
Moussaoui meminta anggota parlemen untuk menolak RUU tersebut dan memastikan perlakuan yang sama terhadap warga negara dari berbagai agama.[ah/anadolu]