• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 20 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Tegakkan Pelindungan Jemaah, Kemenhaj Blokir Travel PT JGroup dan PT Annisa Ahmada Travelindo

20/09/2026
in Info
Tegakkan Pelindungan Jemaah, Kemenhaj Blokir Travel PT JGroup dan PT Annisa Ahmada Travelindo

Foto: Istimewa

66
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umroh mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran akses akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), yaitu PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Langkah ini diambil guna melindungi hak-hak jemaah serta mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi dirugikan akibat pelanggaran operasional kedua travel tersebut. Penindakan administratif ini berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan Permen Haji dan Umroh Nomor 2 Tahun 2026.

Pemblokiran terhadap PT JGroup Amanah Wisata didasari atas laporan pengaduan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember.

Travel tersebut terbukti tidak memberangkatkan jemaah sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meskipun biaya telah dilunasi, serta terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak ke entitas lain dengan meminta tambahan biaya. Selain itu, terdapat sedikitnya 19 jemaah lain yang turut dirugikan, di mana pihak travel gagal memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana (refund) setelah proses klarifikasi.

Baca juga: Kemenhaj Evaluasi Program dan Anggaran 2026 jadi Langkah Strategis

Tegakkan Pelindungan Jemaah, Kemenhaj Blokir Travel PT JGroup dan PT Annisa Ahmada Travelindo

Sementara itu, penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dilakukan atas dua pelanggaran berat, yakni penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi (26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah) yang mengalami ketidakpastian penerbangan kepulangan, serta kegagalan memberangkatkan 282 jemaah di tanah air dalam waktu 2X24 jam.

Pihak travel juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mewajibkan mereka memberangkatkan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Menanggapi permasalahan ini, Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umroh Kementerian Haji dan Umroh, Atty Novyanty, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan dan hak para jemaah.

“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru. Kami tidak akan mentolerir bentuk penelantaran jemaah, baik yang gagal berangkat di Tanah Air maupun yang terlambat dipulangkan dari Arab Saudi,” tegas Atty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ia menambahkan bahwa kedua penyelenggara wajib menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan segera menuntaskan hak-hak jemaah yang terdampak. “Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya. Apabila evaluasi menunjukkan tidak ada penyelesaian dan pelanggaran terus berulang, kami tidak ragu untuk memproses sanksi yang lebih berat hingga pembekuan atau pencabutan izin operasional PPIU,” lanjut Atty.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj berkomitmen mengawal proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak travel kepada jemaah. Kemenhaj juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih travel umroh dengan memastikan legalitas travel serta status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH.

Masyarakat pun diminta untuk tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, dan layanan yang dijanjikan. Kemenhaj menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak travel yang terbukti mengabaikan kewajiban serta merugikan jemaah. [Din]

Tags: Kemenhaj Blokir Travel PT JGroup dan PT Annisa Ahmada Travelindo
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kesadaran Diri Berawal dari Mengenal Isi Hati

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9366 shares
    Share 3746 Tweet 2342
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11776 shares
    Share 4710 Tweet 2944
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2373 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Kreasi Talas Lezat untuk Menu Rumahan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Ular dan Penampakan Jin

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4239 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga