ChanelMuslim.com – Ummu Balqis berbagi ilmu hakikat wanita kerja di luar rumah. Menurut Ummu Balqis, ada beberapa ayat yang menunjukan serta memberi tahu hakikat peran yang harus dilakukan para muslimah.
Mengenai peran wanita yang mencari nafkah, Ummu Balqis merujuk pada surat An-Nisa ayat 34. Disebutkan pada ayat tersebut, pernyataan lelaki yang memang memberikan nafkah untuk para keluarga.
“Dalam ayat tersebut, wanita memang sebenarnya tidak wajib mencari nafkah, para laki-laki yang justru diwajibkan. Ini perintah Allah agar lelaki yang harus memenuhi nafkah keluarga,” ujar Ummu Balqis di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (23/11).
Pendukung dari surat An-Nisa ayat 24, ada juga surat Al Ahzab ayat 33 yang memperlihatkan para istri seharusnya tetap di rumah. Merujuk pengertian dari kedua ayat itu, wanita-wanita khususnya para istri memang memiliki fitrah khusus untuk di rumah kecuali ada kepentingan lain.
Di sisi yang lain, ada ayat 105 surat At- Taubah yang justru menjelaskan secara umum berlaku untuk laki-laki dan perempuan tetap bisa bekerja di luar rumah.
Mendalami makna dari salah satu ayat di surat At-Taubah, bukan laki-laki atau suami saja yang boleh bekerja, tapi wanita atau istri pun bisa bekerja di luar rumah.
Namun, para istri yang bekerja harus bisa menyeimbangkan antara kewajiban di luar ataupun didalam rumah.
Ketika mencontoh wanita di zaman nabi, banyak wanita yang tetap aktif bekerja di luar rumah. Akan tetapi, kesibukan tersebut tidak mengurangi porsi perannya saat di rumah.
Ada Ibunda Siti Aisyah yang aktif mengajarkan wanita lain terkait ilmu fiqih khusus keluarga. Ia juga bertempur di perang dan tidak duduk di rumah saja, ataupun hanya mengurus anak.
Kedua, ada Shaykhah Shunda. Wanita ini menjadi muslimah pertama yang ahli dalam bidang statistika dan negara. Mahir dalam membahas baitul mal bahkan strategi perang, bukan hanya mengurus dosmetik rumah tangga saja.
Di sisi yang sama, ada juga Ummi Sulaiman, guru pertama yang mengajar anak-anak kecil di era sahabat. Contoh terakhir, ada Rufaidah yang bergelut di bidang medis, pendiri rumah sakit.
Bukti muslimah saat itu tidak hanya mengurus anak, suami dan memasak di dapur, tapi ada kontribusi di luar dengan tetap menyesuaikan batas sesuai syariat.
Satu hal yang perlu diingat, hidup adalah amanah. Wanita boleh aktif atau bekerja diluar rumah, tapi tidak boleh melupakan hakikat sebagai istri seperti taat pada suami, melayani suami, menjaga harta suami (rumah dll) serta bersama-sama mendidik anak.
Hal-hal tersebut akan ditanya saat yaumil hisab. Pastikan para wanita muslimah tuntas didalam menjaga amanahnya.
“Ketika sudah mengambil amanah, maka harus ada keseimbangan. Tidak boleh lalai atau hanya satu saja yang dikerjakan,” tutupnya. (Firda)