KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umroh (Ditjen PE2HU) tengah mematangkan berbagai skenario Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dengan menekankan keseimbangan antara pembiayaan dan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah.
Direktur Jenderal PE2HU Jaenal Effendi mengatakan proses penyusunan usulan BPIH dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh satuan kerja agar menghasilkan perencanaan yang komprehensif sebagai dasar kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun mendatang.
Baca juga: Kemenhaj Catat 72 Aduan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh Bermasalah
Kemenhaj Matangkan Skenario Pembiayaan dan Peningkatan Layanan Jemaah Haji Tahun 2027
Jaenal menjelaskan, penyusunan skenario BPIH 2027 dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain dinamika nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi, biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi darat, layanan Armuzna, serta pelayanan kesehatan.
Selain itu, penguatan layanan juga menjadi perhatian, termasuk optimalisasi layanan di puncak ibadah (Armuzna), penguatan layanan kesehatan, serta perluasan layanan fast track dari empat menjadi enam lokasi sebagai bagian dari peningkatan kemudahan bagi jemaah.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
“Berbagai aspek ini menjadi bagian dari upaya agar skema yang disusun tetap seimbang, baik dari sisi pembiayaan maupun kualitas layanan bagi jemaah haji,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Biaya Operasional Haji dan Umroh, Denny Fathurahman, menjelaskan bahwa penyusunan usulan turut mengacu pada berbagai komponen operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk layanan kesehatan, layanan di puncak ibadah, serta penguatan layanan di sejumlah titik layanan.
Kementerian Haji dan Umroh menegaskan bahwa usulan BPIH 2027 akan disampaikan kepada DPR RI pada 30 Juni 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari proses pembahasan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji nasional. [Din]





