• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 23 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Kapan Konflik dalam Pernikahan Dapat Berujung pada Perceraian?

22/05/2026
in Suami Istri, Unggulan
Kapan Konflik dalam Pernikahan Dapat Berujung pada Perceraian?

Foto: Pinterest

66
SHARES
511
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERNIKAHAN merupakan ikatan yang dibangun atas dasar komitmen, kasih sayang, dan kerja sama antara suami dan istri.

Dalam menjalani kehidupan rumah tangga, konflik menjadi hal yang wajar terjadi karena adanya perbedaan pendapat, karakter, maupun cara pandang.

Namun, tidak semua konflik dapat diselesaikan dengan mudah. Ketika pertengkaran berlangsung terus-menerus, komunikasi semakin memburuk, dan tujuan pernikahan tidak lagi dapat dijalankan dengan baik, perceraian sering kali dianggap sebagai jalan terakhir untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga.

Cahyadi Takariawan, Konselor Keluarga, mengatakan bahwa ada sangat banyak alasan mengapa pasangan suami istri berselisih dan bertengkar.

Sejak dari alasan ideologis (seperti perbedaan agama dan keyakinan, perbedaan visi kehidupan), alasan moral (seperti perselingkuhan), alasan emosional (seperti hilangnya kohesi, tak adanya komunikasi, dan lain sebagainya).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mereka terus menerus bertengkar, dengan frekuensi dan durasi sedemikian rupa, sehingga membuat kelelahan secara mental dan fisik.

Pada banyak pasangan, tidak tahu jalan keluar. Tidak mampu menemukan solusi terbaik. Dikuasai emosi, ego diri yang sangat tinggi. Tak mau mengalah, tak ada yang minta maaf, semua ingin memenangkan diri sendiri.

Dalam kondisi terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, kapan “sebaiknya” memutuskan bercerai?

Lebih lanjut, lelaki yang kerap disapa Pak Cah tersebut menceritakan pengalamannya di ruang konseling.

Setidaknya pasangan suami istri harus menempuh 6 langkah berikut ini, sebelum akhirnya memutuskan berpisah.

Musyawarah dari Hati ke Hati

Suami dan istri hendaknya melakukan musyawarah dan keterbukaan dari hati ke hati untuk menemukan solusi.

Lakukan berdua saja, jangan libatkan pihak lain. Bicaralah dalam suasana hati tenang dan pikiran jernih.

Jangan dikuasai emosi. Tidak dalam keadaan meledak-ledak kemarahan.

Kapan Konflik dalam Pernikahan Dapat Berujung pada Perceraian?

Membangun Komitmen Perbaikan Bersama

Musyawarah dilakukan hingga bisa menemukan jalan keluar, atau komitmen tertentu dari suami dan istri.

Ada poin-poin komitmen dari kedua belah pihak untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan. Ini adalah upaya menuju solusi terbaik bagi keduanya.

Meminta Bantuan Profesional atau Terpercaya

Jika langkah pertama dan kedua tidak bisa ditempuh suami istri karena sudah dikuasai emosi, hendaknya tetap melakukan usaha konstruktif.

Segera akses bantuan kepada pihak profesional seperti psikolog, konselor atau mediator. Atau kepada pihak yang dipercaya oleh kedua belah pihak yang kapabel, netral dan tidak berpihak. Untuk menemukan jalan keluar terbaik.

Tetapkan Batas Waktu Evaluasi

Jika langkah ketiga tak membuahkan hasil positif, jangan langsung menjatuhkan cerai syar’i atau melangkah ke Pengadilan Agama.

Tetapkan Batas Waktu Tertentu untuk Cooling Down sebagai Tempat Evaluasi

Misalnya enam bulan. Setelah tiba masa enam bulan, dilakukan evaluasi kembali apakah ada perbaikan kondisi. Jika ada perbaikan, menandakan keutuhan keluarga bisa dipertahankan.

Minta Pertimbangan Keluarga

Jika langkah ke-4 telah dilaksanakan, dan ternyata hasilnya tetap mengarah kepada perceraian, karena tidak adanya indikasi perbaikan hingga batas akhir masa evaluasi, jangan langsung melakukan cerai.

Minta pertimbangan kepada keluarga, agar langkah suami istri mendapatkan masukan, insight atau perspektif yang diperlukan.

Keluarga yang dimintai masukan tentu harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Jika ayah dan ibu masih ada dan sehat walafiat, mereka bisa diminta masukan dan saran pertimbangan. Jika ayah dan ibu sudah tua renta dan sakit-sakitan, tak elok melibatkan mereka.

Dalam kondisi ini, bisa meminta pertimbangan kepada kakak atau adik, atau keluarga besar yang dipercaya. Ini adalah langkah pertanggungjawaban kepada keluarga atas usaha penjagaan keutuhan keluarga yang sudah mencapai puncaknya. Setelah melalui sejumlah usaha dan perjuangan panjang.

Baca juga: Jika Menikah Pintu Rezeki, Kenapa Terjadi Perceraian karena Ekonomi?

Cerai adalah perkara halal yang dibenci Allah. Maka hendaknya suami istri berjuang untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarganya.

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Abghadhul halal ilallahi Ta’ala ath-thalaq. Perkara halal yang dibenci Allah Ta’ala adalah talak” (Sunan Abu Dawud dan Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra).

Imam Al-Hakim berkata, “Hadits ini sahih, namun keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengeluarkannya.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berpendapat, “Hadits ini tidak sahih akan tetapi maknanya sahih, karena Allah membenci perceraian namun Dia tidaklah mengharamkan perceraian atas para hambaNya untuk mempermudah mereka”.

Syaikh Syuaib Al-Arna’uth menjelaskan, “Bersamaan dengan keterputusan sanadnya, hadits ini dijadikan hujjah di sisi para imam yang tiga, Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, jika dalam bab ini tidak ada hadits yang menyelisihinya.

Pada akhirnya, perceraian bukanlah keputusan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan hasil dari rangkaian konflik yang tidak terselesaikan dalam pernikahan.

Ketika upaya komunikasi, musyawarah, dan perbaikan hubungan sudah tidak lagi mampu menghadirkan solusi, serta masing-masing pihak merasa tidak dapat melanjutkan kehidupan rumah tangga dengan sehat, maka perceraian dapat menjadi pilihan terakhir.

Meski demikian, setiap pasangan dianjurkan untuk mengupayakan berbagai jalan damai terlebih dahulu agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi langkah terbaik bagi kedua belah pihak.[Sdz]

Tags: Kapan Konflik dalam Pernikahan Dapat Berujung pada Perceraian?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Al-Bara’ bin Malik Al Anshary, Pejuang Islam yang Doanya Mustajab

Next Post

Cara Makmum Wanita Menegur Imam

Next Post
Cara Makmum Wanita Menegur Imam

Cara Makmum Wanita Menegur Imam

Gandeng Arie Untung, Lafaya Travel Siapkan Program Umroh Healing Keluarga Muslim

Gandeng Arie Untung, Lafaya Travel Siapkan Program Umroh Healing Keluarga Muslim

Keagungan Kalimat Thoyyibah

Keagungan Kalimat Thoyyibah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8470 shares
    Share 3388 Tweet 2118
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4334 shares
    Share 1734 Tweet 1084
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3821 shares
    Share 1528 Tweet 955
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2146 shares
    Share 858 Tweet 537
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Menghina Allah dalam Hati

    510 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2268 shares
    Share 907 Tweet 567
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11355 shares
    Share 4542 Tweet 2839
  • Distribusi Qurban ke Daerah Bencana, Wakaf Warrior Refleksikan Pemerataan Qurban

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga