• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 30 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

18/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

Foto: Pinterest

74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

LAYANAN paylater dengan promo bunga 0 persen semakin banyak digunakan masyarakat, terutama dalam transaksi belanja digital.

Skema ini dinilai memudahkan konsumen karena memungkinkan pembayaran dilakukan secara cicilan tanpa tambahan bunga selama periode tertentu.

Namun, di balik tawaran tersebut, sejumlah pihak menyoroti keberadaan denda keterlambatan pembayaran yang tercantum dalam perjanjian layanan.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa denda akibat keterlambatan pembayaran utang termasuk kategori riba nasi’ah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Riba nasi’ah dipahami sebagai tambahan pembayaran yang disyaratkan karena adanya penundaan pelunasan utang.

Dengan demikian, meskipun layanan paylater menawarkan bunga 0 persen, keberadaan klausul denda tetap menjadi perhatian dalam kajian fikih muamalah.

Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen

Syaikh Sa’diy Abu Habib dalam kitab Al Qamus Al Fiqhiy menjelaskan bahwa riba nasi’ah merupakan tambahan yang diambil pemberi pinjaman dari pihak yang berutang sebagai imbalan atas penundaan pembayaran.

Pendapat serupa juga disampaikan Syaikh Abdurrahman Al Juzairiy yang menegaskan bahwa para ulama sepakat mengenai keharaman riba nasi’ah dan mengategorikannya sebagai dosa besar.

Perdebatan muncul ketika sebagian pengguna menilai bahwa mereka tidak akan terkena denda selama membayar tepat waktu.

Baca juga: Mengenal Investasi Reksadana, Deposito, atau Sukuk Ritel

Namun, persetujuan terhadap klausul denda dalam akad tetap menjadi persoalan karena dianggap menyetujui potensi tambahan pembayaran atas utang.

Fenomena paylater bunga 0 persen menunjukkan bahwa masyarakat perlu memahami seluruh isi perjanjian sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

Tidak hanya memperhatikan promo bebas bunga, pengguna juga dinilai penting memahami ketentuan lain seperti biaya administrasi, tenor pembayaran, hingga sanksi keterlambatan agar dapat mengambil keputusan secara lebih bijak.[Sdz]

 

 

Tags: Ketahui Hukum Menggunakan Paylater Bunga 0 Persen
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemberian Nama Bayi yang Dianjurkan dalam Islam

Next Post

Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

Next Post
Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

Bunda, Begini Hukum Menyusui Anak ketika Shalat

5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui tentang Qadha Puasa

Cara Menentukan Masa Suci Haid

Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

Simak Beberapa Restoran yang ada di Hutan Kota Plataran GBK

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9431 shares
    Share 3772 Tweet 2358
  • BPJPH Terbitkan Regulasi untuk Perkuat Kepastian, Pengawasan dan Penandaan Produk

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan: 8 Februari 2027

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beragam Manfaat dari Labu Kuning yang Jarang Diketahui

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Rekomendasi Warna Baju yang Cocok Dipadukan dengan Celana Coklat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ingat Bahwa Rezeki Sudah Tertakar dan Tidak Akan Tertukar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • Tips Merawat Rambut Anti Ketombe untuk Wanita Berhijab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menag Nilai Penguatan Keterbukaan Informasi Tidak Cukup di Tingkat Pusat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga