SEJARAH peringatan Hari Ibu di Indonesia memiliki latar belakang yang berbeda dengan peringatan Hari Ibu di sejumlah negara Barat.
Oleh karena itu, anggapan bahwa peringatan Hari Ibu di Indonesia merupakan bentuk penyerupaan terhadap tradisi keagamaan atau budaya asing yang bersifat pagan tidak memiliki dasar historis yang kuat.
Hari Ibu di Indonesia berawal dari penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia Pertama yang dilaksanakan pada 22–25 Desember 1928.
Kongres ini menjadi momentum penting dalam sejarah pergerakan perempuan Indonesia dan diikuti oleh berbagai organisasi perempuan, termasuk organisasi perempuan dari kalangan Islam seperti Aisyiyah.
Peristiwa tersebut mencerminkan semangat perjuangan perempuan dalam konteks kebangsaan, sosial, dan kemasyarakatan, bukan dalam konteks ritual keagamaan tertentu.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penetapan Hari Ibu sebagai hari nasional dilakukan melalui Dekrit Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1953 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Tanggal 22 Desember dipilih untuk mengenang dan mengapresiasi peran serta kontribusi perempuan Indonesia dalam pembangunan bangsa, sekaligus untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Penetapan ini tidak disertai dengan unsur budaya, simbol, maupun ritual yang bertentangan dengan ajaran agama.
Dengan demikian, peringatan Hari Ibu di Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan sejarah Hari Ibu di Barat yang dalam beberapa literatur disebut berakar dari tradisi tertentu.
Sejarah Hari Ibu di Indonesia
Baca juga: Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam
Apabila peringatan tersebut mengandung unsur penyerupaan terhadap simbol atau praktik kekufuran, maka kemungkinan besar para ulama dan lembaga keagamaan di Indonesia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah menyampaikan penolakan sebagaimana sikap tegas yang pernah ditunjukkan terhadap praktik keagamaan lain yang melibatkan umat Islam.
Selain itu, Hari Ibu di Indonesia dikategorikan sebagai hari besar nasional, bukan hari raya keagamaan.
Peringatan ini juga tidak dapat disamakan dengan perayaan-perayaan tertentu yang berasal dari budaya Barat seperti Valentine, Halloween, atau perayaan sejenis, yang tidak berstatus sebagai hari nasional di Indonesia.
Dalam praktiknya, Hari Ibu di Indonesia juga tidak pernah diposisikan sebagai bagian dari hari raya dalam ajaran agama tertentu, melainkan sebagai bentuk penghargaan terhadap peran perempuan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara.[Sdz]





