ERA media sosial yang serba terbuka, batas antara ranah pribadi dan ruang publik semakin kabur.
Banyak orang tanpa sadar membagikan keluhan, perselisihan, atau bahkan bukti percakapan pribadi dengan pasangan.
Padahal, tindakan tersebut bukan sekadar kekeliruan emosional. Ia dapat menjadi pelanggaran agama, hukum, dan moral.
Rumah tangga dibangun di atas kepercayaan, penghormatan, dan penjagaan rahasia.
Allah menggambarkan hubungan suami-istri sebagai pakaian satu sama lain, sebagaimana firman-Nya: “Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pakaian adalah penutup, penjaga martabat, dan pelindung, sehingga urusan rumah tangga sejatinya dijaga, bukan diumbar.
Hal ini juga ditegaskan dalam sebuah fatwa penting dari Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Mesir, yang dipublikasikan melalui laman resmi Facebook lembaga tersebut.
Fatwa ini menyoroti bahaya dan keharaman membuka serta menyebarkan aib rumah tangga di ruang digital.
Dalam penjelasannya, Al-Azhar menegaskan beberapa poin penting:
Jangan Umbar Aib Keluarga di Media Sosial
- Merekam atau memotret privasi pasangan adalah perilaku haram, berbahaya, dan bertentangan dengan fitrah manusia.
- Menyebarkan privasi rumah tangga, baik saat masih bersama maupun setelah berpisah, termasuk dosa besar dan tindakan yang diharamkan.
- Suami dan istri wajib menjaga etika, nilai agama, dan kehormatan satu sama lain, bahkan ketika terjadi konflik atau perceraian.
- Menggunakan konten pribadi untuk tekanan, pemerasan, atau pencemaran nama baik adalah tindakan hina dan tidak manusiawi.
- Melindungi keluarga, terutama perempuan dari kekerasan digital merupakan kewajiban agama, sosial, dan moral.
- Tidak diperbolehkan memperjualbelikan atau menyebarkan privasi keluarga mana pun, demi menjaga kehormatan dan mencegah fitnah.
Baca juga: Menceritakan Aib Mantan Suami Bagai Memercik Air ke Muka Sendiri
Pada akhirnya, keharmonisan rumah tangga tidak hanya dijaga dengan kasih sayang, tetapi juga dengan komitmen untuk menjaga rahasia dan tidak menjadikannya konsumsi publik.
Mengumbar aib mungkin memberi kepuasan sesaat, tetapi dampaknya bisa melukai banyak pihak dan merusak kehormatan yang seharusnya dijaga.[Sdz]





