BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap lima kosmetik ilegal yang paling banyak dijual di marketplace atau online.
Hal tersebut berdasarkan temuan BPOM melalui patroli siber yang dilaksanakan pada rentang waktu Januari-Juni 2025.
Pada rentang waktu itu, BPOM menemukan ribuan akun dan produk kosmetik di marketplace. Humas BPOM, Eka Rosmalasari menyampaikan, pihaknya telah melakukan takedown terhadap ribuan tautan penjualan kosmetik tersebut.
Baca juga: Cara Mengecek Nomor BPOM pada Kosmetik
BPOM Ungkap Lima Kosmetik Ilegal di Marketplace
Menurutnya, kelima kosmetik ilegal tersebut tidak terdaftar di BPOM, sehingga tak memiliki izin edar dan berisiko mengakibatkan masalah kesehatan.
Berikut lima produk kosmetik ilegal yang paling banyak dijual di marketplace:
Marvis Toothpaste
Jumlah tautan penjualan: 2.958
Jumlah piece terjual: 52.507
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat.
Meidian Green Mask Stick
Jumlah tautan penjualan: 1.189
Jumlah piece terjual: 102.305
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Bekasi.
Hand Body IP
Jumlah tautan penjualan: 1.132
Jumlah piece terjual: 236.131
Lokasi toko terbanyak: Kabupaten Kudus.
Memiliki kandungan berbahaya hidrokuinon dapat menimbulkan ochronosis serta memicu perubahan warna kornea dan kuku.
Venalisa Gel Polish
Jumlah tautan penjualan: 1.110
Jumlah piece terjual: 104.369
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat.
Fuyan
Jumlah tautan penjualan: 1.063
Jumlah piece terjual: 38.689
Lokasi toko terbanyak: Jakarta Barat.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Eka mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kosmetik ilegal karena berisiko terhadap kesehatan.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Caranya, masyarakat bisa selalu mengingat slogan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Pastikan juga untuk memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM, serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id. [Din]





