MEMAKAI cincin dibolehkan baik ada batu hiasnya atau tidak, baik dari perak atau logam lainnya, baik untuk perempuan maupun laki-laki, baik jari tangan kanan atau tangan kiri.
Hanya saja, khusus buat laki-laki dilarang memakai cincin dan perhiasan yang terbuat dari emas atau campuran emas.
Makruh pula memakai cincin di jari telunjuk dan tengah berdasarkan larangan dalam hadits Nabi ﷺ.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ، وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا
Dahulu, cincin Rasulullah ﷺ terbuat dari perak, dan mata cincinnya adalah batu dari Etiopia. (HR. Muslim No. 2094)
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hadits di atas menunjukkan bahwa cincin Rasulullah ﷺ terbuat dari perak dan memiliki batu dari Etiopia, yaitu aqiq (akik).
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
قال العلماء يعني حجرا حبشيا أي فصا من جزع أو عقيق فإن معدنهما بالحبشة واليمن وقيل لونه حبشي أي أسود وجاء في صحيح البخاري من رواية حميد عن أنس أيضا فصه منه قال بن عبد البر هذا أصح وقال غيره كلاهما صحيح وكان لرسول الله صلى الله عليه وسلم في وقت خاتم فصه منه وفي وقت خاتم فصه حبشي وفي حديث آخر فصه من عقيق
Berkata para ulama: Yakni batu dari Etiopia, yaitu batu dari jaza’ atau ‘aqiq, yg keduanya menjadi barang berharga di Etiopia dan Yaman. Ada yang bilang warnanya khas Etiopia, yaitu hitam. Terdapat keterangan dalam Shahih Al Bukhari dari riwayat Humaid dari Anas juga bahwa mata cincinnya terbuat darinya (batu Etiopia) . Berkata Ibnu Abdil Bar: Inilah yang paling shahih. Yang lain mengatakan keduanya shahih. Dahulu Nabi ﷺ suatu waktu pakai cincin yang matanya darinya, pada waktu lain batu Etiopia, pada hadits lain mata cincinnya dari ‘aqiq.
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/71)
Juga hadits dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كان خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم من فضة فصه منه
“Adalah cincin Rasulullah ﷺ terbuat dari perak dan permatanya juga dari perak.” (HR. At Tirmidzi No. 1740, katanya: hasan shahih)
Juga dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
كَانَ نَقْشُ خَاتَمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَسْطُرٍ مُحَمَّدٌ سَطْرٌ وَرَسُولُ سَطْرٌ وَاللَّهِ سَطْرٌ
“Adalah cincin Rasulullah ﷺ memiliki tiga garis tulisan: Muhammad, Rasul, dan Allah. ” (HR. Bukhari No. 2939, 5540)
Al Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan bahwa cincin ini setelah wafatnya Rasulullah ﷺ digunakan oleh Abu Bakar, lalu Umar, lalu Utsman lalu dari tangan Utsman terjatuh (hilang). (Fathul Bari, 6/213-214. Darul Fikr)
Dari berbagai riwayat ini menunjukkan bolehnya memakai cincin perak, yang memiliki ukiran tulisan, atau batu permata di dalamnya.
Adab Memakai Cincin dalam Islam
Larangan Memakai Emas
Sedangkan larangan memakai cincin emas adalah sebagai berikut:
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
نَهَانِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ
Nabi ﷺ melarangku memakai cincin emas.” (HR. At Tirmidzi No. 1737, katanya: hasan shahih)
Dari Imran bin Hushain Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن التختم بالذهب
“Rasulullah ﷺ melarang memakai cincin emas.” (HR. At Tirmidzi No. 1738, katanya: hasan shahih)
Syaikh Abul ‘Ala Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mabarkafuri menjelaskan:
أَيْ عَنْ لُبْسِ خَاتَمِ الذَّهَبِ ، وَهَذَا النَّهْيُ لِلرِّجَالِ لَا لِلنِّسَاءِ ، فَإِنَّ الذَّهَبَ حَرَامٌ عَلَيْهِمْ لَا عَلَيْهِنَّ
“Yaitu memakai cincin emas, dan ini merupakan larangan bagi kaum laki-laki, bukan larangan bagi kaum wanita. Maka emas haram atas mereka (laki-laki), tidak atas mereka (kaum wanita). “ (Tuhfah Al Ahwdzi, 5/415-416)
Baca juga: Hukum Menabung Emas
Makruhnya Memakai Cincin Di Jari Tengah dan Telunjuk
Ali Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:
«نَهَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ»، قَالَ: «فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا»
Rasulullah ﷺ melarang saya memakaikan cincin jari saya yang ini atau yang ini. Beliau menunjukkan jari tengah dan sebelahnya. (HR. Muslim No. 2095)
Apakah yang dimaksud jari sebelahnya? Yaitu jari telunjuk, dijelaskan dalam riwayat lain, dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
« نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ أَتَخَتَّمَ، فِي السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى»
Rasulullah ﷺ melarang memakai cincin di telunjuk dan tengah. (HR. Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 17/112, juga Abu ‘Uwanah No. 8651, dari Idris)
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
وفي حديث علي نهاني صلى الله عليه وسلم أن أتختم في أصبعي هذه أو هذه فأومأ إلى الوسطى والتي تليها وروي هذا الحديث في غير مسلم السبابة والوسطى وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر وأما المرأة فإنها تتخذ خواتيم في أصابع قالوا والحكمة في كونه في الخنصر أنه أبعد من الامتهان فيما يتعاطى باليد لكونه طرفا ولأنه لايشغل اليد عما تتناوله من أشغالها بخلاف غير الخنصر ويكره للرجل جعله في الوسطى والتي تليها لهذا الحديث وهي كراهة تنزيه وأما التختم في اليد اليمنى أو اليسرى فقد جاء فيه هذان الحديثان وهما صحيحان
Dalam hadits Ali: “Rasulullah ﷺ melarangku memakai cincin di jariku yang ini atau yang ini.” Beliau menunjuk jari tengah dan sebelahnya. Hadits diriwayatkan oleh selain Imam Muslim menunjukkan jari telunjuk dan tengah. Kaum muslimin telah ijma’ bahwa sunah memakai cincin bagi laki-laki di jari kelingkingnya. Ada pun wanita memakainya di jari mana pun. Mereka mengatakan, hikmahnya adalah bahwa posisi jari kelingking yang jauh dari pekerjaan yang biasa dilakukan oleh tangan karena kedudukannya di pinggir, juga karena jari kelingking tidak sesibuk jari-jari lain, berbeda dengan jari kelingking.
Dimakruhkan bagi kaum laki-laki memakai cincin di jari tengah dan sebelahnya menurut hadits ini, yaitu makruh tanzih. Ada pun memakai cincin di tangan kanan atau kiri, maka keduanya telah ada keterangan dalam hadits yang shahih. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/71)
Sumber: Madrasatuna
[Sdz]





