• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 20 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Musik Tak Lagi Asyik

10/08/2025
in Berita
Ketika Musik Tak Lagi Asyik

Ilustrasi, foto: insightssucsess.com

73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUSIK di ruang publik kini tak lagi gratisan. Ada royalti yang harus dibayar. Jadi, jangan heran kalau kafe, restoran, hotel, bahkan bioskop pun kini sepi musik.

Masyarakat heboh setelah Mie Gacoan di Bali terkena denda royalti musik. Besarannya pun sangat mengejutkan: dua miliar rupiah lebih.

Hal ini karena merujuk undang-undang royalti musik. Yaitu, UU No. 28 tahun 2014. Undang-undang ini diikuti dengan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Besaran Royalti

PP No. 56 Tahun 2021 menurunkan kebijakan tentang pengelola royalti. Pihak yang mengelola termasuk mengumpulkan royalti adalah LMKN, singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

LMKN inilah yang mengeluarkan besaran royalti yang harus dibayar oleh pengguna musik untuk publik, seperti kafe, restoran, hotel, dan lainnya.

Besaran royalti yang harus dibayar berbeda-beda. Misalnya, untuk kafe dan restoran, besaran royalti yang harus dibayar sebesar 60 ribu per kursi per tahun. Untuk pub dan distro, sebesar 180 ribu per meter persegi per tahun.

Sementara untuk diskotek dan klub malam lebih mahal lagi. Yaitu, sebesar 250 ribu per meter persegi untuk pencipta lagu dan 180 ribu per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.

Royalti untuk konser, besarannya lain lagi. Yaitu, sebesar 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket dan 1 persen dari tiket gratis.

Ketakutan dan Kebingungan

Sepertinya masyarakat masih belum siap dengan royalti musik ini. Mungkin wajar karena sebelumnya gratisan, kini harus bayar lumayan mahal.

Padahal, di tengah kondisi ekonomi lesu seperti saat ini, mampu bertahan saja sudah bagus. Terutama untuk kafe dan restoran yang masih tergolong UMKM. Lalu, dengan cara apa lagi kalau mereka juga harus membayar royalti yang tidak sedikit.

Selain itu, muncul juga kekhawatiran dari para pengamen yang biasa ‘konser’ di pinggir jalan. Pertanyaan lain, apakah acara resepsi pernikahan atau walimahan yang biasa diiringi musik juga terkena aturan royalti ini?

Karena masih simpang siur; kafe, restoran, dan lainnya lebih memilih ‘menyepi’ daripada was-was ditagih royalti musik. Dan hal ini, boleh jadi, juga akan berpengaruh pada minat konsumen untuk datang belanja.

Tanda Tanya tentang LMKN

Kebingungan ternyata bukan dirasakan oleh para pengguna musik seperti kafe, restoran, dan lainnya. Para artis dan pencipta lagu pun masih mempertanyakan tentang sosok LMKN yang merupakan ‘bentukan’ pemerintah.

Mereka sepertinya masih belum jelas tentang transparansi LMKN. Misalnya, tentang jumlah lagu  tertentu yang diputar, dan lainnya. Pendek kata, mereka masih belum yakin kalau LMKN bisa bekerja dengan jujur dan adil.

Selain itu, jika aturan royalti ini dilakukan, para artis atau penyanyi yang bukan pencipta lagu juga akan terkena beban pembayaran yang lumayan besar. Karena tidak semua artis juga sebagai pencipta lagu yang berbagai ‘langgam’.

Dalam hal ini, artis senior Ahmad Dani memberikan tips praktis. Ia mengibaratkan seperti jual beli antara dua pihak: penjual dan pembeli.

Menurutnya, penjual dan pembeli bisa langsung bertransaksi tanpa harus melibatkan pemerintah. Mau tawar-menawar juga bisa.

Namun begitu, antar sesama artis pun tidak satu kata. Secara umum, para artis atau musisi merasa bahwa bebannya terasa lebih besar dari keuntungannya. Kecuali, pencipta lagu yang produktif dan tidak ikutan banyak bernyanyi.

Sengkarut tentang royalti ini bukan sekadar menjadikan musik menjadi tak lagi asyik di tempat publik. Tapi juga membuat para artis saling curiga satu sama lain.

Jadi, sampai kapan kafe dan restoran terus sepi tanpa musik? Ya, sampai aturan musik bisa terlaksana asyik. [Mh]

 

 

 

 

 

Tags: Ketika Musik Tak Lagi Asyik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyerbuan Zionis Israel ke Masjidil Aqsha Disebut sebagai Kezaliman Terbesar

Next Post

Safety Player

Next Post
Safety Player

Safety Player

Mengikuti Generasi Awal

Abdullah bin Yasin Pendiri Negara Para Santri di Afrika

Ratusan Anggota MT Ikuti Gebyar Tahun Baru Islam PP Salimah

Ratusan Anggota MT Ikuti Gebyar Tahun Baru Islam PP Salimah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9367 shares
    Share 3747 Tweet 2342
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11777 shares
    Share 4711 Tweet 2944
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Kisah Julia Prastini, Dulu Benci Islam Sekarang Mualaf Hafidz Qur’an

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Kreasi Talas Lezat untuk Menu Rumahan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2373 shares
    Share 949 Tweet 593
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4816 shares
    Share 1926 Tweet 1204
  • Ular dan Penampakan Jin

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga