• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 7 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketika Musik Tak Lagi Asyik

Agustus 10, 2025
in Berita
Ketika Musik Tak Lagi Asyik

Ilustrasi, foto: insightssucsess.com

71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUSIK di ruang publik kini tak lagi gratisan. Ada royalti yang harus dibayar. Jadi, jangan heran kalau kafe, restoran, hotel, bahkan bioskop pun kini sepi musik.

Masyarakat heboh setelah Mie Gacoan di Bali terkena denda royalti musik. Besarannya pun sangat mengejutkan: dua miliar rupiah lebih.

Hal ini karena merujuk undang-undang royalti musik. Yaitu, UU No. 28 tahun 2014. Undang-undang ini diikuti dengan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Besaran Royalti

PP No. 56 Tahun 2021 menurunkan kebijakan tentang pengelola royalti. Pihak yang mengelola termasuk mengumpulkan royalti adalah LMKN, singkatan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

LMKN inilah yang mengeluarkan besaran royalti yang harus dibayar oleh pengguna musik untuk publik, seperti kafe, restoran, hotel, dan lainnya.

Besaran royalti yang harus dibayar berbeda-beda. Misalnya, untuk kafe dan restoran, besaran royalti yang harus dibayar sebesar 60 ribu per kursi per tahun. Untuk pub dan distro, sebesar 180 ribu per meter persegi per tahun.

Sementara untuk diskotek dan klub malam lebih mahal lagi. Yaitu, sebesar 250 ribu per meter persegi untuk pencipta lagu dan 180 ribu per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.

Royalti untuk konser, besarannya lain lagi. Yaitu, sebesar 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket dan 1 persen dari tiket gratis.

Ketakutan dan Kebingungan

Sepertinya masyarakat masih belum siap dengan royalti musik ini. Mungkin wajar karena sebelumnya gratisan, kini harus bayar lumayan mahal.

Padahal, di tengah kondisi ekonomi lesu seperti saat ini, mampu bertahan saja sudah bagus. Terutama untuk kafe dan restoran yang masih tergolong UMKM. Lalu, dengan cara apa lagi kalau mereka juga harus membayar royalti yang tidak sedikit.

Selain itu, muncul juga kekhawatiran dari para pengamen yang biasa ‘konser’ di pinggir jalan. Pertanyaan lain, apakah acara resepsi pernikahan atau walimahan yang biasa diiringi musik juga terkena aturan royalti ini?

Karena masih simpang siur; kafe, restoran, dan lainnya lebih memilih ‘menyepi’ daripada was-was ditagih royalti musik. Dan hal ini, boleh jadi, juga akan berpengaruh pada minat konsumen untuk datang belanja.

Tanda Tanya tentang LMKN

Kebingungan ternyata bukan dirasakan oleh para pengguna musik seperti kafe, restoran, dan lainnya. Para artis dan pencipta lagu pun masih mempertanyakan tentang sosok LMKN yang merupakan ‘bentukan’ pemerintah.

Mereka sepertinya masih belum jelas tentang transparansi LMKN. Misalnya, tentang jumlah lagu  tertentu yang diputar, dan lainnya. Pendek kata, mereka masih belum yakin kalau LMKN bisa bekerja dengan jujur dan adil.

Selain itu, jika aturan royalti ini dilakukan, para artis atau penyanyi yang bukan pencipta lagu juga akan terkena beban pembayaran yang lumayan besar. Karena tidak semua artis juga sebagai pencipta lagu yang berbagai ‘langgam’.

Dalam hal ini, artis senior Ahmad Dani memberikan tips praktis. Ia mengibaratkan seperti jual beli antara dua pihak: penjual dan pembeli.

Menurutnya, penjual dan pembeli bisa langsung bertransaksi tanpa harus melibatkan pemerintah. Mau tawar-menawar juga bisa.

Namun begitu, antar sesama artis pun tidak satu kata. Secara umum, para artis atau musisi merasa bahwa bebannya terasa lebih besar dari keuntungannya. Kecuali, pencipta lagu yang produktif dan tidak ikutan banyak bernyanyi.

Sengkarut tentang royalti ini bukan sekadar menjadikan musik menjadi tak lagi asyik di tempat publik. Tapi juga membuat para artis saling curiga satu sama lain.

Jadi, sampai kapan kafe dan restoran terus sepi tanpa musik? Ya, sampai aturan musik bisa terlaksana asyik. [Mh]

 

 

 

 

 

Tags: Ketika Musik Tak Lagi Asyik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Cara Mengatasi Problem Keluarga

Next Post

Sahabat Muslimah, Buah-Buahan Alami Ini Bisa Digunakan untuk Membuat Masker Wajah, Lho

Next Post
Tujuh Makanan dan Minuman yang Dianjurkan Dikonsumsi oleh Ibu Hamil

Sahabat Muslimah, Buah-Buahan Alami Ini Bisa Digunakan untuk Membuat Masker Wajah, Lho

Safety Player

Safety Player

Awas, Rokok Mengancam Masa Depan Anak

Cara Berhenti Merokok, Pengalaman Nyata dari Mantan Perokok

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7687 shares
    Share 3075 Tweet 1922
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3257 shares
    Share 1303 Tweet 814
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4905 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Nobby Hadirkan Family Collection Linara & Cendara, Gaet Cut Meyriska sebagai Muse

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11064 shares
    Share 4426 Tweet 2766
  • Warga Gaza Ikut Bantu Korban Bencana Sumatera

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1758 shares
    Share 703 Tweet 440
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5176 shares
    Share 2070 Tweet 1294
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga