HUKUMAN Mati Bagi Koruptor ditulis oleh Pengurus PP Al Irsyad Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini.
Korupsi yang dilakukan pejabat negara (Fasadul Maali) lebih jahat dan buruk dibanding sekadar mencuri atau merampok.
Mencuri merugikan satu orang atau satu kekuarga saja, atau satu lembaga. Ini pun dosa besar. Tapi, korupsi merugikan negara dan banyak orang.
Mencuri dilakukan diam-diam, karena pencuri tahu dirinya lemah, taruhannya amuk massa. Sementara korupsi para pejabat dia menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya.
Tidak ada ayat atau hadits yang secara khusus menyebutkan apa hukuman yang pas bagi koruptor.
Namun dalam Al Quran diterangkan hukuman mati bagi yang melakukan kerusakan di muka bumi.
Allah Ta’ala berfirman:
Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.
(QS. Al-Ma’idah: 33)
Hal ini dikembalikan kepada masing-masing penguasa muslim untuk menentukan hukuman yang paling efektif dan bermaslahat bagi kehidupan manusia secara umum di negerinya.
Baca juga: Keadaan Para Koruptor di Hari Kiamat
Hukuman Mati Bagi Koruptor, Perspektif Syariah
Hal ini didasarkan kaidah berikut:
تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dilandasi kemaslahatan
Termasuk hukuman mati, jika memang koruptor sudah sangat meresahkan dan merugikan kehidupan negara dan rakyatnya secara umum, hal ini bisa diterapkan jika memang itu mendatangkan maslahat besar.
Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi Rahimahullah menuliskan:
فائدة : قال المحب الطبري في كتابه التفقيه : يجوز قتل عمال الدولة المستولين على ظلم العباد إلحاقاً لهم بالفواسق الخمس ، إذ ضررهم أعظم منها ، ونقل الأسنوي عن ابن عبد السلام أنه يجوز للقادر على قتل الظالم كالمكاس ونحوه من الولاة الظلمة أن يقتله بنحو سمّ ليستريح الناس من ظلمه ، لأنه إذا جاز دفع الصائل ولو على درهم حتى بالقتل بشرطه فأولى الظالم المتعدي
Faidah: Muhibb ath Thabari dalam kitabnya “At Tafqih” berkata:
“Dibolehkan menghukum mati pejabat negara yang telah berlaku zalim terhadap kehidupan manusia hal ini disamakan dengan membunuh lima fawasiq (lima hewan yang diperintah untuk dibunuh, pen), mengingat bahaya yang dimunculkan oleh mereka (pejabat) lebih besar dari lima fawasiq tersebut. Al Isnawi mengutip dari Ibnu Abdissalam bahwa dibolehkan bagi yang mampu untuk membunuh orang-orang zalim seperti pelaku pungli dan semisalnya yang termasuk para penguasa yang zalim, yaitu membunuhnya dengan memberikan racun agar manusia bisa bebas dari kezalimannya. Sebab, jika dibolehkan membela diri (daf’ush shaail) karena satu dirham saja walau dengan membunuhnya asalkan terpenuhi syaratnya, maka membeli diri dari kejahatan yang lebih besar tentu lebih utama dibolehkan.
(Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al Mustarsyidin, hlm. 533)
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]