• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukuman Mati Bagi Koruptor, Perspektif Syariah

13/01/2026
in Syariah
Hukuman Mati Bagi Koruptor, Perspektif Syariah

(foto: pixabay)

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUMAN Mati Bagi Koruptor ditulis oleh Pengurus PP Al Irsyad Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini.

Korupsi yang dilakukan pejabat negara (Fasadul Maali) lebih jahat dan buruk dibanding sekadar mencuri atau merampok.

Mencuri merugikan satu orang atau satu kekuarga saja, atau satu lembaga. Ini pun dosa besar. Tapi, korupsi merugikan negara dan banyak orang.

Mencuri dilakukan diam-diam, karena pencuri tahu dirinya lemah, taruhannya amuk massa. Sementara korupsi para pejabat dia menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya.

Tidak ada ayat atau hadits yang secara khusus menyebutkan apa hukuman yang pas bagi koruptor.

Namun dalam Al Quran diterangkan hukuman mati bagi yang melakukan kerusakan di muka bumi.

Allah Ta’ala berfirman:

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

(QS. Al-Ma’idah: 33)

Hal ini dikembalikan kepada masing-masing penguasa muslim untuk menentukan hukuman yang paling efektif dan bermaslahat bagi kehidupan manusia secara umum di negerinya.

Baca juga: Keadaan Para Koruptor di Hari Kiamat

Hukuman Mati Bagi Koruptor, Perspektif Syariah

Hal ini didasarkan kaidah berikut:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dilandasi kemaslahatan

Termasuk hukuman mati, jika memang koruptor sudah sangat meresahkan dan merugikan kehidupan negara dan rakyatnya secara umum, hal ini bisa diterapkan jika memang itu mendatangkan maslahat besar.

Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi Rahimahullah menuliskan:

فائدة : قال المحب الطبري في كتابه التفقيه : يجوز قتل عمال الدولة المستولين على ظلم العباد إلحاقاً لهم بالفواسق الخمس ، إذ ضررهم أعظم منها ، ونقل الأسنوي عن ابن عبد السلام أنه يجوز للقادر على قتل الظالم كالمكاس ونحوه من الولاة الظلمة أن يقتله بنحو سمّ ليستريح الناس من ظلمه ، لأنه إذا جاز دفع الصائل ولو على درهم حتى بالقتل بشرطه فأولى الظالم المتعدي

Faidah: Muhibb ath Thabari dalam kitabnya “At Tafqih” berkata:

“Dibolehkan menghukum mati pejabat negara yang telah berlaku zalim terhadap kehidupan manusia hal ini disamakan dengan membunuh lima fawasiq (lima hewan yang diperintah untuk dibunuh, pen), mengingat bahaya yang dimunculkan oleh mereka (pejabat) lebih besar dari lima fawasiq tersebut. Al Isnawi mengutip dari Ibnu Abdissalam bahwa dibolehkan bagi yang mampu untuk membunuh orang-orang zalim seperti pelaku pungli dan semisalnya yang termasuk para penguasa yang zalim, yaitu membunuhnya dengan memberikan racun agar manusia bisa bebas dari kezalimannya. Sebab, jika dibolehkan membela diri (daf’ush shaail) karena satu dirham saja walau dengan membunuhnya asalkan terpenuhi syaratnya, maka membeli diri dari kejahatan yang lebih besar tentu lebih utama dibolehkan.

(Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al Mustarsyidin, hlm. 533)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukuman Mati Bagi KoruptorPerspektif Syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Konektivitas Internet, Literasi dan Keterampilan Digital Siap Lengkapi Fasilitas Sekolah Rakyat

Next Post

Persembahan Untuk Sumatra, 1.785 Pelajar Tampilkan Tarian Aceh Ratoh Jaroe di TMII

Next Post
Persembahan Untuk Sumatra, 1.785 Pelajar Tampilkan Tarian Aceh Ratoh Jaroe di TMII

Persembahan Untuk Sumatra, 1.785 Pelajar Tampilkan Tarian Aceh Ratoh Jaroe di TMII

Adab Bergurau dalam Islam

Adab Bergurau dalam Islam

Puasa Bikin Cerdas

Cara Membayar Utang Puasa Orang tua

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9500 shares
    Share 3800 Tweet 2375
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1347 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4292 shares
    Share 1717 Tweet 1073
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11829 shares
    Share 4732 Tweet 2957
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2399 shares
    Share 960 Tweet 600
  • Demo Besar Pelajar di Prancis kian Tak Terkendali

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4852 shares
    Share 1941 Tweet 1213
  • Jangan Kehilangan Harapan kepada Allah Saat Hati Sedang Bersedih

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga