• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukuman Mati Bagi Koruptor, Perspektif Syariah

Maret 23, 2025
in Syariah
Hukuman Mati Bagi Koruptor, Perspektif Syariah

(foto: pixabay)

74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUMAN Mati Bagi Koruptor ditulis oleh Pengurus PP Al Irsyad Ustaz Farid Nu’man Hasan berikut ini.

Korupsi yang dilakukan pejabat negara (Fasadul Maali) lebih jahat dan buruk dibanding sekadar mencuri atau merampok.

Mencuri merugikan satu orang atau satu kekuarga saja, atau satu lembaga. Ini pun dosa besar. Tapi, korupsi merugikan negara dan banyak orang.

Mencuri dilakukan diam-diam, karena pencuri tahu dirinya lemah, taruhannya amuk massa. Sementara korupsi para pejabat dia menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya.

Tidak ada ayat atau hadits yang secara khusus menyebutkan apa hukuman yang pas bagi koruptor.

Namun dalam Al Quran diterangkan hukuman mati bagi yang melakukan kerusakan di muka bumi.

Allah Ta’ala berfirman:

Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

(QS. Al-Ma’idah: 33)

Hal ini dikembalikan kepada masing-masing penguasa muslim untuk menentukan hukuman yang paling efektif dan bermaslahat bagi kehidupan manusia secara umum di negerinya.

Baca juga: Keadaan Para Koruptor di Hari Kiamat

Hukuman Mati Bagi Koruptor, Perspektif Syariah

Hal ini didasarkan kaidah berikut:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus dilandasi kemaslahatan

Termasuk hukuman mati, jika memang koruptor sudah sangat meresahkan dan merugikan kehidupan negara dan rakyatnya secara umum, hal ini bisa diterapkan jika memang itu mendatangkan maslahat besar.

Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi Rahimahullah menuliskan:

فائدة : قال المحب الطبري في كتابه التفقيه : يجوز قتل عمال الدولة المستولين على ظلم العباد إلحاقاً لهم بالفواسق الخمس ، إذ ضررهم أعظم منها ، ونقل الأسنوي عن ابن عبد السلام أنه يجوز للقادر على قتل الظالم كالمكاس ونحوه من الولاة الظلمة أن يقتله بنحو سمّ ليستريح الناس من ظلمه ، لأنه إذا جاز دفع الصائل ولو على درهم حتى بالقتل بشرطه فأولى الظالم المتعدي

Faidah: Muhibb ath Thabari dalam kitabnya “At Tafqih” berkata:

“Dibolehkan menghukum mati pejabat negara yang telah berlaku zalim terhadap kehidupan manusia hal ini disamakan dengan membunuh lima fawasiq (lima hewan yang diperintah untuk dibunuh, pen), mengingat bahaya yang dimunculkan oleh mereka (pejabat) lebih besar dari lima fawasiq tersebut. Al Isnawi mengutip dari Ibnu Abdissalam bahwa dibolehkan bagi yang mampu untuk membunuh orang-orang zalim seperti pelaku pungli dan semisalnya yang termasuk para penguasa yang zalim, yaitu membunuhnya dengan memberikan racun agar manusia bisa bebas dari kezalimannya. Sebab, jika dibolehkan membela diri (daf’ush shaail) karena satu dirham saja walau dengan membunuhnya asalkan terpenuhi syaratnya, maka membeli diri dari kejahatan yang lebih besar tentu lebih utama dibolehkan.

(Syaikh Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al Mustarsyidin, hlm. 533)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukuman Mati Bagi KoruptorPerspektif Syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tips Mendoakan Anak Saat I’tikaf

Next Post

Israel Kembali Mengebom Rumah Sakit Nasser di Gaza, Pasien Meninggal

Next Post
Israel Kembali Mengebom Rumah Sakit Nasser di Gaza, Pasien Meninggal

Israel Kembali Mengebom Rumah Sakit Nasser di Gaza, Pasien Meninggal

Qunut Witir Setelah Setengah Ramadan; Sunahnya Para Sahabat

Qunut Witir Setelah Setengah Ramadan, Sunahnya Para Sahabat

Wardah Global Qur’an Movement dan Open Iftar di Lima Negara

Wardah Global Qur’an Movement dan Open Iftar di Lima Negara

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3243 shares
    Share 1297 Tweet 811
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5185 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7673 shares
    Share 3069 Tweet 1918
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    222 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4899 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    246 shares
    Share 98 Tweet 62
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2071 shares
    Share 828 Tweet 518
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga