• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 Maret, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Membayar Utang Puasa Orang tua

Maret 16, 2023
in Syariah, Unggulan
Inilah Penjelasan tentang Niat Puasa dan Ibadah Lain

Inilah Penjelasan tentang Niat Puasa dan Ibadah Lain (foto: lifehacker.ru)

71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

CARA membayar utang puasa orang tua yang sudah wafat. Seperti ibu saya, ternyata almarhum bapak saya dulu tidak pernah puasa Ramadan.

Akan tetapi, kami tidak ada yang tahu berapa banyak utang puasanya. Bagaimana hukumnya, Ustaz? Apakah harus kami (anak-anaknya) bayar? Jika iya, bagaimana cara kami membayarnya?

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan soal utang puasa orang tua sebagai berikut.

Baca Juga: Mengganti Puasa Orang tua yang Sudah Wafat

Cara Membayar Utang Puasa Diganti Sesuai dengan Kondisi Penyebabnya

Utang puasa wajib dibayar dengan mengganti sesuai dengan kondisi penyebabnya. Jika masih hidup, maka dialah yang wajib menggantinya dengan puasa di hari lain atau dengan membayar fidyah.

Akan tetapi, jika tak sempat mengganti dan sudah wafat maka ahli waris diperkenankan untuk mengganti/membadalkannya.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.” (H.R. Bukhari: 1816)

Teknis membayarkannya dikembalikan kepada sebab meninggalkan puasa almarhum tersebut.

Jika sakit dan musafir membayar dengan Qodho. Jika sudah tua renta maka dengan membayar fidyah.

Dihitung dengan perkiraan karena kewajiban shaum itu sudah pasti jumlahnya 30 hari/tahun.

Berikan Makan Sebanyak Satu Mud

Di lain pihak, menurut mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan yang masyhur dari Asy Syafi’i, bahwa walinya tidaklah berpuasa qadha untuknya, tetapi memberikan makan sebanyak satu mud untuk setiap harinya.

Tapi, mazhab yang DIPILIH oleh Syafi’iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).

Yang dimaksud dengan WALI adalah kerabatnya, sama saja baik dia ‘ashabah, atau ahli warisnya, atau selain mereka.

Bahkan seandainya orang lain pun tetap sah, jika izin ke walinya, jika tidak maka tidak sah.

Mereka berdalil seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim), dari Aisyah, bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya.” Dalam riwayat Al Bazzar ada tambahan: “Jika dia mau.”

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Cara Membayar Utang Puasa Orang tua yang Sudah Wafat
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Keluarga Berlimpah Berkah Saat Peduli Kepada Anak Yatim dan Ibunya (Bag.2)

Next Post

Mencegah Risiko Pergaulan Bebas pada Anak

Next Post
Mencegah Risiko Pergaulan Bebas pada Anak

Mencegah Risiko Pergaulan Bebas pada Anak

Aktris Legendaris Indonesia Nani Wijaya Meninggal Dunia dalam Usia 78 Tahun

Aktris Legendaris Indonesia Nani Wijaya Meninggal Dunia dalam Usia 78 Tahun

LAZ Al Azhar Cilacap Bangun 102 Sumur Wakaf

LAZ Al Azhar Cilacap Bangun 102 Sumur Wakaf

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    29448 shares
    Share 11779 Tweet 7362
  • 3 Channel Youtube untuk Kamu yang Malas Baca Buku

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1395 shares
    Share 558 Tweet 349
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1895 shares
    Share 758 Tweet 474
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    1328 shares
    Share 531 Tweet 332
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1815 shares
    Share 726 Tweet 454
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3901 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga