• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Membayar Utang Puasa Orang tua

13/01/2026
in Syariah, Unggulan
Puasa Bikin Cerdas

Puasa Bikin Cerdas (foto: lifehacker.ru)

99
SHARES
764
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

CARA membayar utang puasa orang tua yang sudah wafat. Seperti ibu saya, ternyata almarhum bapak saya dulu tidak pernah puasa Ramadan.

Akan tetapi, kami tidak ada yang tahu berapa banyak utang puasanya. Bagaimana hukumnya, Ustaz? Apakah harus kami (anak-anaknya) bayar? Jika iya, bagaimana cara kami membayarnya?

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan soal utang puasa orang tua sebagai berikut.

Baca Juga: Mengganti Puasa Orang tua yang Sudah Wafat

Cara Membayar Utang Puasa Diganti Sesuai dengan Kondisi Penyebabnya

Utang puasa wajib dibayar dengan mengganti sesuai dengan kondisi penyebabnya. Jika masih hidup, maka dialah yang wajib menggantinya dengan puasa di hari lain atau dengan membayar fidyah.

Akan tetapi, jika tak sempat mengganti dan sudah wafat maka ahli waris diperkenankan untuk mengganti/membadalkannya.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.” (H.R. Bukhari: 1816)

Teknis membayarkannya dikembalikan kepada sebab meninggalkan puasa almarhum tersebut.

Jika sakit dan musafir membayar dengan Qodho. Jika sudah tua renta maka dengan membayar fidyah.

Dihitung dengan perkiraan karena kewajiban shaum itu sudah pasti jumlahnya 30 hari/tahun.

Berikan Makan Sebanyak Satu Mud

Di lain pihak, menurut mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan yang masyhur dari Asy Syafi’i, bahwa walinya tidaklah berpuasa qadha untuknya, tetapi memberikan makan sebanyak satu mud untuk setiap harinya.

Tapi, mazhab yang DIPILIH oleh Syafi’iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).

Yang dimaksud dengan WALI adalah kerabatnya, sama saja baik dia ‘ashabah, atau ahli warisnya, atau selain mereka.

Bahkan seandainya orang lain pun tetap sah, jika izin ke walinya, jika tidak maka tidak sah.

Mereka berdalil seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim), dari Aisyah, bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya.” Dalam riwayat Al Bazzar ada tambahan: “Jika dia mau.”

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Cara Membayar Utang Puasa Orang tua yang Sudah Wafat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Adab Bergurau dalam Islam

Next Post

Sekolah Rakyat Diresmikan Serentak pada 12 Januari 2026, 166 Titik Telah Beroperasi

Next Post
Sekolah Rakyat Diresmikan Serentak pada 12 Januari 2026, 166 Titik Telah Beroperasi

Sekolah Rakyat Diresmikan Serentak pada 12 Januari 2026, 166 Titik Telah Beroperasi

Cerdaskan Otak Anak pada Tahun-tahun Awal Kehidupan

Cerdaskan Otak Anak pada Tahun-tahun Awal Kehidupan

Sultan Abdulhamid II Han Pecahkan Kode Rahasia Mata-mata dengan Bantuan Sherlock Holmes

Sultan Abdulhamid II Han Pecahkan Kode Rahasia Mata-mata dengan Bantuan Sherlock Holmes

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    3601 shares
    Share 1440 Tweet 900
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9044 shares
    Share 3618 Tweet 2261
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Shobrun Jamil, Bersabar Seperti Aisyah

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4731 shares
    Share 1892 Tweet 1183
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Bahasa Gaul di Era Digital: Kreativitas Anak Muda atau Ancaman bagi Bahasa Indonesia?

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga