CARA membayar utang puasa orang tua yang sudah wafat. Seperti ibu saya, ternyata almarhum bapak saya dulu tidak pernah puasa Ramadan.
Akan tetapi, kami tidak ada yang tahu berapa banyak utang puasanya. Bagaimana hukumnya, Ustaz? Apakah harus kami (anak-anaknya) bayar? Jika iya, bagaimana cara kami membayarnya?
Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan soal utang puasa orang tua sebagai berikut.
Baca Juga: Mengganti Puasa Orang tua yang Sudah Wafat
Cara Membayar Utang Puasa Diganti Sesuai dengan Kondisi Penyebabnya
Utang puasa wajib dibayar dengan mengganti sesuai dengan kondisi penyebabnya. Jika masih hidup, maka dialah yang wajib menggantinya dengan puasa di hari lain atau dengan membayar fidyah.
Akan tetapi, jika tak sempat mengganti dan sudah wafat maka ahli waris diperkenankan untuk mengganti/membadalkannya.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.” (H.R. Bukhari: 1816)
Teknis membayarkannya dikembalikan kepada sebab meninggalkan puasa almarhum tersebut.
Jika sakit dan musafir membayar dengan Qodho. Jika sudah tua renta maka dengan membayar fidyah.
Dihitung dengan perkiraan karena kewajiban shaum itu sudah pasti jumlahnya 30 hari/tahun.
Berikan Makan Sebanyak Satu Mud
Di lain pihak, menurut mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan yang masyhur dari Asy Syafi’i, bahwa walinya tidaklah berpuasa qadha untuknya, tetapi memberikan makan sebanyak satu mud untuk setiap harinya.
Tapi, mazhab yang DIPILIH oleh Syafi’iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).
Yang dimaksud dengan WALI adalah kerabatnya, sama saja baik dia ‘ashabah, atau ahli warisnya, atau selain mereka.
Bahkan seandainya orang lain pun tetap sah, jika izin ke walinya, jika tidak maka tidak sah.
Mereka berdalil seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim), dari Aisyah, bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya.” Dalam riwayat Al Bazzar ada tambahan: “Jika dia mau.”
Wallahu a’lam.[ind]