• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Membayar Utang Puasa Orang tua

Maret 23, 2025
in Syariah, Unggulan
Puasa Bikin Cerdas

Puasa Bikin Cerdas (foto: lifehacker.ru)

92
SHARES
710
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

CARA membayar utang puasa orang tua yang sudah wafat. Seperti ibu saya, ternyata almarhum bapak saya dulu tidak pernah puasa Ramadan.

Akan tetapi, kami tidak ada yang tahu berapa banyak utang puasanya. Bagaimana hukumnya, Ustaz? Apakah harus kami (anak-anaknya) bayar? Jika iya, bagaimana cara kami membayarnya?

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan soal utang puasa orang tua sebagai berikut.

Baca Juga: Mengganti Puasa Orang tua yang Sudah Wafat

Cara Membayar Utang Puasa Diganti Sesuai dengan Kondisi Penyebabnya

Utang puasa wajib dibayar dengan mengganti sesuai dengan kondisi penyebabnya. Jika masih hidup, maka dialah yang wajib menggantinya dengan puasa di hari lain atau dengan membayar fidyah.

Akan tetapi, jika tak sempat mengganti dan sudah wafat maka ahli waris diperkenankan untuk mengganti/membadalkannya.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.” (H.R. Bukhari: 1816)

Teknis membayarkannya dikembalikan kepada sebab meninggalkan puasa almarhum tersebut.

Jika sakit dan musafir membayar dengan Qodho. Jika sudah tua renta maka dengan membayar fidyah.

Dihitung dengan perkiraan karena kewajiban shaum itu sudah pasti jumlahnya 30 hari/tahun.

Berikan Makan Sebanyak Satu Mud

Di lain pihak, menurut mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan yang masyhur dari Asy Syafi’i, bahwa walinya tidaklah berpuasa qadha untuknya, tetapi memberikan makan sebanyak satu mud untuk setiap harinya.

Tapi, mazhab yang DIPILIH oleh Syafi’iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).

Yang dimaksud dengan WALI adalah kerabatnya, sama saja baik dia ‘ashabah, atau ahli warisnya, atau selain mereka.

Bahkan seandainya orang lain pun tetap sah, jika izin ke walinya, jika tidak maka tidak sah.

Mereka berdalil seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim), dari Aisyah, bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya.” Dalam riwayat Al Bazzar ada tambahan: “Jika dia mau.”

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Cara Membayar Utang Puasa Orang tua yang Sudah Wafat
Previous Post

ChanelMuslim Bersama Rumah Pintar Aisha Gembirakan Anak Pemulung Jatibening di Bulan Ramadan

Next Post

Kaitan Tauhid dan Keimanan bagi Seorang Muslim

Next Post
Jawaban Hasan Al Bashri Ketika Ditanya Apakah Anda Mukmin

Kaitan Tauhid dan Keimanan bagi Seorang Muslim

Menyicil Nazar

Menyicil Nazar

Tanggapi Serangan Israel di Gaza, KPIPA Gelar Aksi Solidaritas Palestina

Tanggapi Serangan Israel di Gaza, KPIPA Gelar Aksi Solidaritas Palestina

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga