• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Batasan Membasuh Kepala saat Wudhu

Desember 11, 2022
in Syariah
Status wudhu setelah menyentuh kemaluan

Foto: Pexels/Samad Deldar

103
SHARES
795
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SAMPAI mana batasan membasuh kepala saat wudhu? Seperti diketahui, kita mungkin pernah mendengar bahwa ada yang menjelaskan membasuh kepala cukup ubun-ubunnya saja. Ada yang menjelaskan harus terkena seluruh rambut, dan sebagainya.

Hal ini membuat kita bertanya-tanya. Begitu juga dengan pertanyaan berikut. Assalamualaikum, Ustaz. Saya ingin bertanya terkait wudhu yaitu membasuh kepala.

Apakah untuk akhwat yang berambut pendek wajib membasahi ubun-ubun hingga ke belakang kepala atau cukup daerah ubun-ubun saja Ustaz? Kata teman saya beda kasusnya ketika akhwat berambut panjang cukup membasuh ubun-ubun saja. Syukron Ustaz.

Baca Juga: Cara Mengusap Kepala saat Wudhu

Batasan Membasuh Kepala saat Wudhu

Ustaz Farid Nu`man menjelaskan bahwa ubun-ubun sudah cukup. Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu menceritakan tantang wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya:

وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ

Beliau mengusap ubun-ubunnya dan sorban yang dipakainya. (HR. Muslim No. 274)

Ini menunjukkan bahwa yang diusap oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bagian ubun-ubunnya (jambul), bukan semuanya. Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

هذا مما احتج به أصحابنا على أن مسح بعض الرأس يكفي ولا يشترط الجميع لأنه لو وجب الجميع لما اكتفى بالعمامة عن الباقي

Inilah di antara hujjah para sahabat kami (Syafi’iyah) bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi, tidak disyaratkan mesti semua bagiannya. Sebab, jika wajib semuanya, maka mengusap sorban tidaklah mencukupi mewakili sisanya.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/172)

Wallahu a’lam.

[ind/alfahmu/Cms]

Tags: Batasan membasuh kepala saat wudhu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bila Suami Tidak Shalat

Next Post

Suami Istri Harus Kuat

Next Post
Suami Istri Harus Kuat

Suami Istri Harus Kuat

Tips menyetrika hemat waktu

Tips Menyetrika Hemat Waktu

Palugada Tambora Jakarta Salurkan Bantuan Korban Bencana Gempa Cianjur

Palugada Tambora Jakarta Salurkan Bantuan Korban Bencana Gempa Cianjur

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7500 shares
    Share 3000 Tweet 1875
  • Saleh Aljafarawi, Jurnalis Palestina yang Syahid dalam Bentrokan di Kota Gaza

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ratusan Jamaah Bela Palestina di Gebyar Milad 23 Tahun Salimah Bojonggede

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4986 shares
    Share 1994 Tweet 1247
  • Salimah Bogor Bersama 1400 Anggota Salimah Ikut Aksi Bela Palestina di Jakarta

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3102 shares
    Share 1241 Tweet 776
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Abdullah bin Sa’ad, Murtad dan Kembali pada Islam

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Good News from JIBS

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5101 shares
    Share 2040 Tweet 1275
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga